Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
4/5/2018 9:00 AM
Hits: 33581

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor  20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
 
 
 
Berlaku
:
16    Juli  2018
 
 
I.           Latar Belakang Pengaturan
 
1.     Sebagai kelanjutan dari Reformulasi Kerangka Operasional Kebijakan Moneter yang telah dicanangkan sejak tahun 2016 dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dilakukan langkah percepatan penguatan manajemen likuiditas bank melalui penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi lembaga perbankan konvensional dan syariah. Langkah penguatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk penambahan besaran GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang wajib dipenuhi secara rata-rata, pemberlakuan kewajiban pemenuhan dan perhitungan GWM secara rata-rata untuk GWM dalam valuta asing bagi BUK dan pemberlakuan kewajiban pemenuhan dan perhitungan GWM secara rata-rata untuk GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
2.     Penguatan ini merupakan upaya meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan selain dapat menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter. 
 
II.          Substansi Pengaturan
 
1.          Penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUK dari 1,5% menjadi 2% dari dana pihak ketiga (DPK) dalam rupiah BUK.
2.          Total kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK tidak berubah yaitu 6,5% dari DPK dalam rupiah BUK.
3.          Pemberlakuan GWM rata-rata dalam kewajiban pemenuhan GWM dalam valas BUK. Kewajiban pemenuhan GWM dalam valas bagi BUK sebagian diubah dari pemenuhan secara harian menjadi secara rata-rata sehingga pemenuhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK menjadi sebagai berikut:
a.     GWM dalam valas yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 6 % (enam persen) dari DPK dalam valas BUK; dan
b.     GWM dalam valas yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 2% (dua persen) dari DPK dalam valas BUK
4.          Total kewajiban pemenuhan GWM dalam valas BUK tidak berubah yaitu 8% dari DPK dalam valas BUK.
5.          Pemberlakuan GWM rata-rata dalam kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah BUS dan UUS. Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah BUS dan UUS sebagian diubah dari pemenuhan secara harian menjadi secara rata-rata sehingga pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah BUS dan UUS menjadi sebagai berikut:
a.     GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS; dan
b.     GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 2% (dua persen) dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS
6.          Total kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah BUS dan UUS tidak berubah yaitu 5% dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS.
7.          Seluruh kewajiban pemenuhan GWM dalam valas BUS dan UUS tetap dipenuhi secara harian sebesar 1% dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS.
8.          Penyeragaman periode dalam penghitungan pemenuhan GWM. Calculation period, lag period, dan maintenance period dalam penghitungan pemenuhan GWM Rupiah bagi BUK, GWM valas bagi BUK, GWM Rupiah dan valas bagi BUS atau UUS menjadi masing-masing 2 minggu, 2 minggu, dan 2 minggu.
9.          Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata dalam rupiah BUK yang menerima Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).
10.       Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata dalam rupiah BUS yang menerima Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
11.       Perubahan pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0% (penihilan jasa giro).
12.       Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi bagi BUK, yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam valas BUK menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
13.       Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi bagi BUS dan UUS, yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam rupiah BUS dan UUS menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
14.       Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
15.       Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valuta asing bagi BUK secara harian dan rata-rata mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
16.       Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan UUS mulai berlaku pada tanggal 1oOktober 2018.
 

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga