RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
|
|
|
|
|
|
Berlaku
|
:
|
16
Juli
2018
|
I.
Latar
Belakang Pengaturan
1. Sebagai kelanjutan dari Reformulasi Kerangka
Operasional Kebijakan Moneter yang telah
dicanangkan sejak tahun 2016 dalam rangka meningkatkan efektivitas
transmisi kebijakan moneter,
dilakukan langkah percepatan
penguatan
manajemen likuiditas bank melalui penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi
lembaga perbankan konvensional dan syariah. Langkah penguatan
tersebut dilaksanakan dalam bentuk penambahan
besaran GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang wajib dipenuhi
secara rata-rata, pemberlakuan kewajiban pemenuhan dan
perhitungan GWM secara rata-rata untuk GWM dalam valuta asing bagi BUK dan pemberlakuan
kewajiban pemenuhan dan perhitungan GWM secara rata-rata untuk GWM dalam rupiah
bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
2. Penguatan ini merupakan upaya meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien sehingga dapat
mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan selain dapat menopang stabilitas pergerakan suku bunga
pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter.
II.
Substansi
Pengaturan
1.
Penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUK dari 1,5%
menjadi 2% dari dana
pihak ketiga (DPK) dalam rupiah BUK.
2.
Total kewajiban
pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK tidak berubah yaitu 6,5% dari DPK dalam rupiah
BUK.
3.
Pemberlakuan GWM
rata-rata dalam kewajiban pemenuhan GWM dalam valas BUK. Kewajiban pemenuhan
GWM dalam valas bagi
BUK sebagian diubah dari pemenuhan secara
harian menjadi
secara rata-rata sehingga pemenuhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK menjadi sebagai berikut:
a. GWM dalam valas yang wajib dipenuhi secara
harian sebesar 6 % (enam persen) dari DPK
dalam valas BUK; dan
b. GWM dalam valas yang wajib dipenuhi secara
rata-rata sebesar 2% (dua persen) dari DPK
dalam valas BUK
4.
Total kewajiban
pemenuhan GWM dalam valas BUK tidak berubah yaitu 8% dari DPK dalam valas BUK.
5.
Pemberlakuan GWM
rata-rata dalam kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah BUS dan UUS.
Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah BUS dan UUS sebagian diubah dari pemenuhan secara
harian menjadi secara rata-rata sehingga pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah BUS
dan UUS menjadi sebagai
berikut:
a.
GWM dalam
rupiah yang
wajib dipenuhi secara harian sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS; dan
b.
GWM dalam
rupiah yang
wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 2% (dua persen) dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS
6.
Total kewajiban
pemenuhan GWM dalam rupiah BUS dan UUS tidak berubah yaitu 5% dari DPK dalam rupiah
BUS dan UUS.
7.
Seluruh kewajiban
pemenuhan GWM dalam valas BUS dan UUS tetap dipenuhi secara harian sebesar 1%
dari DPK dalam rupiah BUS dan UUS.
8.
Penyeragaman periode dalam
penghitungan pemenuhan GWM. Calculation
period, lag period, dan maintenance period dalam penghitungan
pemenuhan GWM Rupiah bagi BUK, GWM valas bagi BUK, GWM Rupiah
dan valas bagi BUS atau UUS menjadi
masing-masing 2 minggu, 2 minggu, dan 2 minggu.
9.
Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata dalam rupiah BUK yang menerima Pinjaman Likuiditas
Jangka Pendek (PLJP).
10.
Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata dalam
rupiah BUS yang menerima Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
11.
Perubahan pemberian
jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0% (penihilan jasa giro).
12.
Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi bagi BUK,
yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam valas BUK menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi
untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
13.
Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi bagi BUS
dan UUS, yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam rupiah BUS dan
UUS menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan
sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
14.
Peraturan Bank
Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
15.
Ketentuan
pemenuhan kewajiban GWM dalam valuta asing bagi BUK secara harian dan rata-rata mulai berlaku pada tanggal
1 Oktober 2018.
16.
Ketentuan
pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan
UUS mulai berlaku pada tanggal 1oOktober 2018.