BI Icon
​Departemen Komunikasi
12/27/2017 6:00 AM

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

​
RINGKASAN
 
Peraturan                       :    Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tanggal Berlaku              :     1 Januari 2019
 
 

Latar Belakang penerbitan PBI ini adalah pengaturan pelaksanaan transfer dana melalui Sistem BI-RTGS saat ini, belum secara optimal dapat mendorong terciptanya market discipline dalam pengiriman instruksi setelmen dana, sehingga masih terjadi penundaan setelmen dan potensi dana tidak segera diterima  oleh nasabah. Sehubungan dengan itu, untuk mencegah terjadinya penundaan setelmen dan sebagai perlindungan nasabah maka perlu perubahan pengaturan mengenai penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari.
Dengan adanya perubahan pengaturan tersebut maka diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, efisien, aman, dan andal dalam penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Tags :

Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?