RINGKASAN
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan
Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tanggal Berlaku : 1 Januari 2019
Latar Belakang
penerbitan PBI ini adalah pengaturan pelaksanaan transfer dana melalui Sistem
BI-RTGS saat ini, belum secara optimal dapat mendorong terciptanya market discipline dalam pengiriman instruksi
setelmen dana, sehingga masih terjadi penundaan setelmen dan potensi dana tidak
segera diterima oleh nasabah. Sehubungan
dengan itu, untuk mencegah terjadinya penundaan setelmen dan sebagai perlindungan nasabah maka perlu perubahan pengaturan
mengenai penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen
dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari.
Dengan adanya perubahan pengaturan tersebut maka diharapkan dapat
mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, efisien, aman,
dan andal dalam penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat
berharga, dan setelmen dana seketika.