RINGKASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
|
Tanggal berlaku
|
:
|
30 November 2017
|
Ringkasan
|
:
|
|
1.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) diterbitkan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Perkembangan teknologi
dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi yang berkaitan dengan
teknologi finansial;
b.
Perkembangan teknologi
finansial di satu sisi membawa manfaat, namun di sisi lain memiliki potensi
risiko;
c.
Ekosistem teknologi
finansial perlu terus dimonitor dan dikembangkan untuk mendukung terciptanya
stabilitas moneter, stabilitas
sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif;
d.
Penyelenggaraan teknologi
finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko
dan kehati-hatian;
e.
Respons kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi
finansial harus tetap sinkron, harmonis, dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia.
2.
Ketentuan dalam
Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi Penyelenggara Teknologi Finansial
yang menyelenggarakan Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran.
3.
Ruang lingkup
pengaturan dalam PBI ini mencakup:
a. tujuan dan ruang
lingkup;
b. pendaftaran;
c. Regulatory Sandbox;
d. perizinan dan
persetujuan;
e. pemantauan
dan pengawasan;
f. kerja sama Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial;
g. koordinasi
dan kerja sama; dan
h. sanksi.
4.
Penyelenggaraan
Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam: (a) sistem pembayaran, (b) pendukung pasar, (c) manajemen investasi dan manajemen risiko, (d) pinjaman,
pembiayaan, dan penyediaan modal, dan
(e) jasa finansial lainnya.
5.
Kriteria Teknologi
Finansial adalah sebagai berikut:
a.
bersifat inovatif;
b.
dapat berdampak pada
produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;
c.
dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat;
d.
dapat digunakan
secara luas;
e.
kriteria lain yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia
6.
Penyelenggara
Teknologi Finansial yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib
melakukan pendaftaran pada Bank Indonesia. Pendaftaran dikecualikan bagi
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank
Indonesia dan/atau Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah
kewenangan otoritas lain.
7.
Penyelenggara Jasa
Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan memenuhi
kriteria Teknologi Finansial tetap harus menyampaikan informasi mengenai produk,
layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya kepada Bank Indonesia.
8.
Kewajiban Penyelenggara
Teknologi Finansial yang telah terdaftar:
a.
menerapkan prinsip
perlindungan konsumen;
b.
menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk
data dan/atau informasi transaksi;
c.
menerapkan prinsip
manajemen risiko dan kehati-hatian;
d.
menggunakan rupiah
dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mata uang;
e.
menerapkan
prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
f.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
9.
Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan
kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual
currency.
10.
Bank Indonesia
mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia pada laman
resmi Bank Indonesia secara berkala.
11.
Bank Indonesia menetapkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya
untuk diuji coba dalam
Regulatory Sandbox.
12.
Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba
Penyelenggara Teknologi Finansial berupa:
a. berhasil;
b. tidak
berhasil; atau
c. status
lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
13. Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap
Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia dan
Penyelenggara Teknologi Finansial wajib menyampaikan data dan/atau
informasi yang diminta oleh Bank Indonesia.
14. Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang terdaftar harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank
Indonesia. Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara Teknologi
Finansial yang tidak melakukan pendaftaran dan/atau perizinan.
15. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, prinsip manajemen
risiko dan kehati-hatian, pengumuman
Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar, Regulatory Sandbox dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.