Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
4/28/2017 6:15 AM
Hits: 27689

Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
 
Peraturan              :       Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
 
Berlaku                  :      1 Juli 2017
 
I.    Latar Belakang Pengaturan
 
1.     Dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai langkah lanjutan dari Reformulasi Kerangka Operasional Kebijakan Moneter yang telah dicanangkan tahun lalu. Sistem Giro Wajib Minimum (GWM) yang selama ini fixed (tetap) yakni harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi dipenuhi secara rata-rata pada akhir periode tertentu.
2.     Penyesuaian tersebut didasari pada pengalaman berbagai bank sentral dunia, dimana sistem GWM rata-rata yang dianut ternyata mampu memberikan fleksibilitas likuiditas bagi bank dan menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) di pasar uang. Hal ini tidak saja memacu pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien, melainkan juga menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter dan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.
 
II.  Substansi Pengaturan
1.     Pemenuhan GWM Primer menjadi secara harian dan secara rata-rata. Rasio kewajiban GWM Primer yang sebelumnya adalah 6,5% dan wajib dipenuhi secara harian, diubah menjadi:
a.     GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen); dan
b.     GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% (satu koma lima persen) selama periode tertentu.
2.     Perubahan calculation period (penghitungan), lagged period (persiapan) dan maintenance period (pemenuhan) GWM Primer, GWM Sekunder dan GWM LFR menjadi 2 minggu.
3.     Penghapusan excess reserve sebagai komponen pemenuhan GWM Sekunder. Pemenuhan GWM Sekunder hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Surat-surat Berharga, yaitu SBI, SDBI, dan SBN.
4.     Pengecualian pemberlakuan GWM Rata-rata bagi bank penerima Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP), yakni Bank penerima PLJP diwajibkan memenuhi semua jenis GWM secara harian sampai 1 hari sebelum tanggal pelunasan PLJP.
5.     Penegasan jenis GWM Primer yang menjadi insentif merger dan konsolidasi adalah GWM Primer yang dipenuhi secara harian.
6.     Perubahan ketentuan pemenuhan GWM pada hari libur fakultatif yakni bank yang berkantor pusat di wilayah yang menerapkan libur fakultatif tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo gironya.
7.     Perubahan ketentuan pemberian jasa giro, yakni jasa giro diberikan secara proporsional dan bank penerima PLJP tidak memperoleh jasa giro selama belum melunasi PLJP.
8.     Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi, yakni sanksi terkait pemberlakuan GWM Rata-rata disesuaikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
9.     Pengecualian pengenaan sanksi GWM Rata-rata dalam masa transisi, yakni antara waktu berlakunya ketentuan pada tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017, bank tidak akan dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM Primer secara rata-rata namun masih akan tetap dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM lainnya.

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga