Ringkasan Peraturan
Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013
Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank
Umum Konvensional
Berlaku :
1 Juli 2017
I.
Latar Belakang Pengaturan
1. Dalam
rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan
penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai
langkah lanjutan dari Reformulasi Kerangka Operasional
Kebijakan Moneter yang telah dicanangkan tahun lalu. Sistem Giro Wajib Minimum
(GWM) yang selama ini fixed (tetap)
yakni harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi dipenuhi secara
rata-rata pada akhir periode tertentu.
2. Penyesuaian
tersebut didasari pada pengalaman berbagai bank sentral dunia, dimana sistem
GWM rata-rata yang dianut ternyata mampu memberikan fleksibilitas likuiditas
bagi bank dan menjadi bantalan suku bunga (interest
rate buffer) di pasar uang. Hal ini tidak saja memacu pengelolaan
likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien, melainkan juga menopang
stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional
kebijakan moneter dan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.
II. Substansi
Pengaturan
1. Pemenuhan GWM Primer menjadi
secara harian dan secara rata-rata. Rasio kewajiban GWM Primer yang sebelumnya
adalah 6,5% dan wajib dipenuhi secara harian, diubah menjadi:
a.
GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen); dan
b.
GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% (satu koma lima
persen) selama periode tertentu.
2.
Perubahan calculation period (penghitungan),
lagged period (persiapan) dan maintenance period (pemenuhan) GWM
Primer, GWM Sekunder dan GWM LFR menjadi 2 minggu.
3.
Penghapusan excess reserve
sebagai komponen pemenuhan GWM Sekunder. Pemenuhan GWM Sekunder hanya dapat
dilakukan dengan menggunakan Surat-surat Berharga, yaitu SBI, SDBI, dan SBN.
4.
Pengecualian pemberlakuan GWM Rata-rata bagi bank penerima Pinjaman
Likuiditas Jangka Pendek (PLJP), yakni Bank penerima PLJP diwajibkan memenuhi
semua jenis GWM secara harian sampai 1 hari sebelum tanggal pelunasan PLJP.
5.
Penegasan jenis GWM Primer yang menjadi insentif merger dan konsolidasi
adalah GWM Primer yang dipenuhi secara harian.
6.
Perubahan ketentuan pemenuhan GWM pada hari libur fakultatif yakni bank
yang berkantor pusat di wilayah yang menerapkan libur fakultatif tidak
diwajibkan memenuhi GWM apabila bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional
terkait saldo gironya.
7.
Perubahan ketentuan pemberian jasa giro, yakni jasa giro diberikan secara
proporsional dan bank penerima PLJP tidak memperoleh jasa giro selama belum
melunasi PLJP.
8.
Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi, yakni sanksi terkait pemberlakuan
GWM Rata-rata disesuaikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu sanksi untuk pemenuhan
GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
9.
Pengecualian pengenaan sanksi GWM Rata-rata dalam masa transisi, yakni
antara waktu berlakunya ketentuan pada tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan
tanggal 31 Juli 2017, bank tidak akan dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM
Primer secara rata-rata namun masih akan tetap dikenai sanksi terkait pemenuhan
GWM lainnya.