Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
11/21/2016 7:00 AM
Hits: 69786

Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN

 

​Peraturan ​Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
Tanggal Berlaku​ ​1 April 2017

 

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini mencabut Surat Keputusan Direksi No. 28/32/SK/KEP/Dir tanggal tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
  2. Penerbitan PBI ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna Bilyet Giro dan meningkatkan integritas penggunaan Bilyet Giro untuk memitigasi risiko penyalahgunaan, serta menjamin keamanan serta kepastian penggunaan Bilyet Giro.
  3. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi:
    1. Penegasan Bilyet Giro bukan sebagai surat berharga namun sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan.
    2. Penyempurnaan pengaturan syarat formal antara lain dengan menambahkan tanggal efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian syarat formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan.
    3. Penyesuaian masa berlaku Bilyet Giro yang semula 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan ditambah 6 (enam) bulan menjadi hanya 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
    4. Memberikan kewenangan kepada Bank Tertarik (Bank penerbit Bilyet Giro) untuk melakukan penahanan warkat dan penundaan pembayaran paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhadap Bilyet Giro yang diduga palsu atau dimanipulasi.
    5.  Pemenuhan standar keamanan dan spesifikasi Bilyet Giro yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    6. Penegasan kewajiban Bank Tertarik, Penarik, Pemegang, dan Bank Penerima dalam penggunaan Bilyet Giro.
    7. Pengaturan mengenai kewajiban bank untuk menolak Bilyet Giro yang diduga diisi oleh pihak selain Penarik.
  4. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017.

 

---- o0o ----

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga