Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
4/22/2016 3:00 AM
Hits: 23460

Peraturan Bank Indonesia No. 18/4/PBI/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Perubahan atas PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia No. 18/4/PBI/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Perubahan atas PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Berlaku
:
22 April 2016
 
1.     Latar Belakang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya harmonisasi pengaturan antar otoritas, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Di samping itu, perubahan juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk tetap mendukung kegiatan pembiayaan dan pengembangan ekspor di Indonesia.
2.     Pokok-pokok pengaturan mencakup:
a.     Menambahkan pengecualian atas kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) terhadap ULN dalam Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan, sepanjang:
1)     memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan minimum “Sehat” yang terakhir dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
2)     memenuhi gearing ratio maksimum  sebagaimana diatur oleh OJK.
b.     Menambahkan pengecualian atas kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) terhadap ULN dalam Valuta Asing Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
3.     Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga