|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia
No. 18/4/PBI/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Perubahan atas PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan
Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
|
|
Berlaku
|
:
|
22 April 2016
|
1.
Latar Belakang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip
Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dilakukan
dengan mempertimbangkan perlunya harmonisasi pengaturan antar otoritas, namun
dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Di samping itu, perubahan
juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk tetap mendukung kegiatan pembiayaan
dan pengembangan ekspor di Indonesia.
2. Pokok-pokok pengaturan mencakup:
a. Menambahkan pengecualian atas kewajiban pemenuhan ketentuan
minimum Peringkat Utang (Credit Rating)
terhadap ULN dalam Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan, sepanjang:
1) memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan minimum “Sehat” yang
terakhir dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
2) memenuhi gearing
ratio maksimum sebagaimana diatur
oleh OJK.
b. Menambahkan pengecualian atas kewajiban pemenuhan
ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) terhadap ULN dalam Valuta
Asing Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.