Peraturan : Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/ 9
/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta
Asing oleh Bank
Tanggal Berlaku : 8
April 2014
I. Ketentuan
ini merupakan perubahan kedua atas PBI No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan
Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank. Perubahan pertama
atas PBI tersebut di atas dimuat pada PBI No. 14/ 10/PBI/2012 tanggal 8 Agustus
2012.
II. Perubahan
ini dilakukan Bank Indonesia dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik untuk mendukung kegiatan ekonomi
di Indonesia dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam
rangka pendalaman pasar valuta asing domestik tersebut perlu diberikan
fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai atas kegiatan
ekonomi di Indonesia khususnya lindung nilai atas penghasilan investasi di
Indonesia.
III. Penyempurnaan
pengaturan utamanya terhadap pasal 12 yang meliputi:
1. Nilai
investasi yang dapat dilakukan
hedging tidak termasuk future income yang belum dapat
dipastikan jumlah dan waktu penerimaan dari investasi dimaksud. Dalam hal future income tersebut berupa dividen,
terhadap dividen dimaksud dapat dilakukan hedging
sebelum adanya kepastian jumlah dan waktu penerimaan.
2. Pengaturan
hedging atas dividen yang belum dapat
dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya adalah sebagai berikut:
a. Hedging
hanya dapat dilakukan melalui
transaksi outright forward jual
valuta asing terhadap rupiah Bank dengan Pihak Asing.
b. Nilai hedging sebagaimana
dimaksud pada huruf a paling banyak sebesar nilai estimasi dividen yang akan
diterima Pihak
Asing berdasarkan dokumen pendukung.
c. Memiliki jangka waktu paling singkat 1 (satu)
minggu dan paling lama sampai dengan jangka waktu penerimaan dividen.
d. Bank
dilarang menerima pembatalan transaksi hedging
atas dividen yang akan diterima oleh Pihak Asing.
e. Dalam hal selama periode hedging terdapat keputusan manajemen perusahaan yang dapat
memberikan kepastian mengenai jumlah dan waktu pembayaran dividen yang akan
diterima Pihak Asing, Bank wajib
melakukan penyesuaian atas
jumlah hedging Pihak
Asing menjadi paling banyak sesuai dengan jumlah dividen yang sudah pasti akan
diterima oleh Pihak Asing dan jangka waktu hedging
menjadi
sesuai dengan tanggal pembayaran dividen. Penyesuaian hedging tersebut
dapat dilakukan dengan penyelesaian secara netting.
f.
Transaksi outright forward jual valuta asing
terhadap rupiah Bank dengan Pihak Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
g. Bank
wajib memastikan bahwa Pihak Asing tidak melakukan penjualan saham yang
dividennya digunakan sebagai underlying transaksi
hedging sampai dengan batas waktu
saham masih memiliki hak atas dividen yang dijadikan underlying.