Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
4/8/2014 9:00 AM
Hits: 14520

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

 
Peraturan :    Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 9 /PBI/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank
                      Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta
                      Asing oleh Bank
Tanggal Berlaku   :   8 April 2014  
 
 I.       Ketentuan ini merupakan perubahan kedua atas PBI No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank. Perubahan pertama atas PBI tersebut di atas dimuat pada PBI No. 14/ 10/PBI/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
II.       Perubahan ini dilakukan Bank Indonesia dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik tersebut perlu diberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai atas kegiatan ekonomi di Indonesia khususnya lindung nilai atas penghasilan investasi di Indonesia.
III.       Penyempurnaan pengaturan utamanya terhadap pasal 12 yang meliputi:
1.   Nilai investasi yang dapat dilakukan hedging  tidak termasuk future income yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaan dari investasi dimaksud. Dalam hal future income tersebut berupa dividen, terhadap dividen dimaksud dapat dilakukan hedging sebelum adanya kepastian jumlah dan waktu penerimaan.
2.   Pengaturan hedging atas dividen yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya adalah sebagai berikut:
a.       Hedging hanya dapat dilakukan melalui transaksi outright forward jual valuta asing terhadap rupiah Bank dengan Pihak Asing.
b.       Nilai hedging sebagaimana dimaksud pada huruf a paling banyak sebesar nilai estimasi dividen yang akan diterima Pihak Asing berdasarkan dokumen pendukung.
c.       Memiliki jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama sampai dengan jangka waktu penerimaan dividen.
d.       Bank dilarang menerima pembatalan transaksi hedging atas dividen yang akan diterima oleh Pihak Asing.
e.       Dalam hal selama periode hedging terdapat keputusan manajemen perusahaan yang dapat memberikan kepastian mengenai jumlah dan waktu pembayaran dividen yang akan diterima Pihak Asing, Bank wajib  melakukan penyesuaian atas jumlah hedging Pihak Asing menjadi paling banyak sesuai dengan jumlah dividen yang sudah pasti akan diterima oleh Pihak Asing dan jangka waktu hedging menjadi sesuai dengan tanggal pembayaran dividen. Penyesuaian hedging tersebut dapat dilakukan dengan penyelesaian secara netting.
f.        Transaksi outright forward jual valuta asing terhadap rupiah Bank dengan Pihak Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung.
g.       Bank wajib memastikan bahwa Pihak Asing tidak melakukan penjualan saham yang dividennya digunakan sebagai underlying transaksi hedging sampai dengan batas waktu saham masih memiliki hak atas dividen yang dijadikan underlying.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center Bank Indonesia (BICARA), Telp. 500131, Email: bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga