Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/14/2014 3:00 AM
Hits: 24798

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan :       Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku sejak : 14 Mei 2014
Ringkasan :
 
1.     Tujuan :
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang diatur melalui PBI No.14/25/PBI/2012. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri.
2.     Pokok-pokok PBI ini antara lain mencakup:
A.     Kewajiban Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa
1.     Seluruh DHE wajib diterima melalui bank devisa paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB
2.     Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban memasukkan seluruh DHE apabila tidak menyampaikan dokumen pendukung, surat pernyataan, dan/atau bukti transaksi netting  untuk:
a.     penerimaan DHE dalam bentuk uang tunai di dalam negeri;
b.     penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 bulan setelah bulan pendaftaran PEB; dan
c.     selisih kurang nilai DHE dengan nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 yang disebabkan a.l. selisih kurs, diskon/rabat, maklon, dan jasa perbaika;
d.     selisih kurang nilai DHE dengan nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (untuk eksportir yang menerima DHE melalui bank devisa atau secara tunai maupun eksportir tidak menerima DHE) yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure);
e.     selisih kurang nilai DHE dengan nilai PEB untuk barang tambang lebih besar dari 10% nilai PEB;
f.      selisih kurang nilai DHE dengan nilai PEB karena netting.
3.     Netting antara tagihan ekspor dengan kewajiban eksportir hanya diperbolehkan untuk pembayaran impor barang terkait kegiatan ekspor yang bersangkutan yang melibatkan dua pihak. Dalam hal lebih dua pihak, netting diperbolehkan selama dalam satu grup.
4.     Dalam hal ekspor dilakukan melalui PJT, kewajiban pemenuhan ketentuan DHE menjadi tanggung jawab pemilik barang.
5.     Dalam hal ekspor minyak dan gas bumi, , kewajiban pemenuhan ketentuan DHE menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang tunduk kepada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
B.     Kewajiban Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui Bank Devisa
1.     Setiap DULN wajib ditarik oleh debitur ULN melalui bank devisa.
2.     Nilai akumulasi penarikan DULN harus sama dengan nilai komitmen.
3.     Dalam hal terdapat selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50 juta maka DULN dianggap sesuai dengan komitmen dan debitur ULN tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
4.     Dalam hal selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50 juta maka DULN dianggap sesuai dengan komitmen jika debitur ULN menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang memadai.
C.    Pengenaan Sanksi
1.     Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 untuk satu bulan pendaftaran PEB.
2.     Sanksi denda DULN menjadi sebesar 0,25% untuk setiap penarikan DULN, dengan maksimal denda Rp50 juta.
3.     Sanksi denda dan/atau penangguhan hanya dikenakan jika eksportir melanggar kewajiban penerimaan DHE serta adanya aturan pembebasan sanksi denda dan/atau penangguhan bagi eksportir yang tidak melanggar ketentuan.
D.    Ketentuan Peralihan
1.     Pemenuhan kewajiban penerimaan DHE yang timbul dari PEB yang terbit sampai dengan akhir bulan Mei 2014 tetap mengacu pada PBI Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2.     Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012.
E.     Ketentuan Penutup
1.     Ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan DHE mulai berlaku untuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari PEB yang terbit sejak Juni 2014.
2.     Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.     Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243); dan
b.     Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5383),.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak
​Contact Center ​BICARA : (kode area) 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga