Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku sejak : 14 Mei 2014
Ringkasan :
1. Tujuan :
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan
dalam rangka menyempurnakan ketentuan
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang
diatur melalui PBI No.14/25/PBI/2012. Hal
ini dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan
penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia guna
mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar
negeri.
2. Pokok-pokok PBI ini antara lain mencakup:
A. Kewajiban
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa
1. Seluruh DHE wajib diterima melalui bank devisa paling
lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB
2. Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban memasukkan
seluruh DHE apabila tidak menyampaikan dokumen pendukung, surat pernyataan,
dan/atau bukti transaksi netting untuk:
a. penerimaan
DHE dalam bentuk uang tunai di dalam negeri;
b. penerimaan
DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran
kemudian, collection, yang jatuh
temponya melebihi atau sama dengan 3 bulan setelah bulan pendaftaran PEB; dan
c. selisih
kurang nilai DHE dengan nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00
yang disebabkan a.l. selisih kurs, diskon/rabat, maklon, dan jasa perbaika;
d. selisih
kurang nilai DHE dengan nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00
(untuk eksportir yang menerima DHE melalui bank devisa atau secara tunai maupun
eksportir tidak menerima DHE) yang disebabkan importir wanprestasi, pailit,
atau mengalami keadaan memaksa (force
majeure);
e. selisih
kurang nilai DHE dengan nilai PEB untuk barang tambang lebih besar dari 10%
nilai PEB;
f. selisih
kurang nilai DHE dengan nilai PEB karena netting.
3. Netting antara tagihan ekspor dengan kewajiban eksportir hanya
diperbolehkan untuk pembayaran impor barang terkait kegiatan ekspor yang
bersangkutan yang melibatkan dua pihak. Dalam hal lebih dua pihak, netting diperbolehkan selama dalam satu
grup.
4. Dalam hal ekspor dilakukan melalui PJT, kewajiban
pemenuhan ketentuan DHE menjadi tanggung jawab pemilik barang.
5. Dalam hal ekspor minyak dan gas bumi, , kewajiban
pemenuhan ketentuan DHE menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang tunduk kepada
kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
B. Kewajiban
Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui Bank Devisa
1.
Setiap DULN wajib ditarik oleh debitur ULN
melalui bank devisa.
2. Nilai
akumulasi penarikan DULN harus sama dengan nilai komitmen.
3. Dalam
hal terdapat selisih kurang paling
banyak ekuivalen Rp50 juta maka DULN dianggap sesuai dengan komitmen
dan debitur ULN tidak perlu menyampaikan
penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
4. Dalam
hal selisih kurang lebih besar dari ekuivalen
Rp50 juta
maka DULN dianggap sesuai dengan komitmen jika debitur ULN menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung
yang memadai.
C. Pengenaan Sanksi
1.
Eksportir yang
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum
diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 untuk satu bulan
pendaftaran PEB.
2.
Sanksi denda DULN
menjadi sebesar 0,25% untuk setiap penarikan DULN, dengan maksimal denda Rp50
juta.
3.
Sanksi denda
dan/atau penangguhan hanya dikenakan jika eksportir melanggar kewajiban
penerimaan DHE serta adanya aturan pembebasan sanksi denda dan/atau penangguhan
bagi eksportir yang tidak melanggar ketentuan.
D. Ketentuan Peralihan
1. Pemenuhan
kewajiban penerimaan DHE yang timbul dari PEB yang terbit sampai dengan akhir
bulan Mei 2014 tetap mengacu pada PBI Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang
ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui
Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon
ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah
tanggal 2 Januari 2012.
E. Ketentuan Penutup
1. Ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan DHE mulai
berlaku untuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari PEB yang terbit sejak Juni
2014.
2. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank
Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa
Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243); dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5383),.
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.