Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
10/30/2013 6:00 AM
Hits: 7139

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan :  Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Berlaku : Mulai tanggal 30 Oktober 2013

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan perubahan atas PBI Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
  2. PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan sehubungan dengan rencana Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana domestik.
  3. Perubahan-perubahan dalam PBI ini meliputi:
    1. pengaturan pelaksanaan lelang dan penatausahaan SUN, yang semula hanya untuk SUN dalam mata uang Rupiah, diubah menjadi lelang dan penatausahaan SUN dalam mata uang Rupiah dan valuta asing; dan
    2. penambahan sarana penatausahaan SBN yaitu selain melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), penatausahaan SBN dilakukan melalui sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013
​​​

Lampiran
Kontak
​Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2981 0000 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Pengelolaan Moneter, Telp: (021) 2981 0000 ext. 6191, 8852, 7932
Call Center BICARA : 500 131 (pulsa lokal)
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga