Peraturan

BI Icon
​​Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/23/2013 9:25 PM
Hits: 10890

Peraturan Bank Indonesia No. 15/ 16 /PBI/2013 Tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : ​Peraturan Bank Indonesia No. 15/ 16 /PBI/2013 Tanggal 24 Desember 2013
Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku​ ​ : ​24 Desember 2013

 

 

1.   Latar Belakang
a.    Dengan beralihnya fungsi pengawasan bank ke OJK, diperlukan penegasan wewenang dan fungsi Bank Indonesia di dalam ketentuan GWM.
b.    Selain itu, diperlukan penegasan koordinasi dengan OJK di dalam ketentuan GWM antara lain terkait dengan pemberian insentif bagi bank yang melakukan merger/konsolidasi berupa kelonggaran GWM dan pemeriksaan bank oleh BI terkait kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan GWM.
 
2.   Rasio GWM
GWM untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah ditetapkan sebagai berikut:
a.   GWM Rupiah
·       GWM Rupiah sebesar 5% dari DPK Rupiah.
·       Bank dengan rasio Pembiayaan terhadap DPK Rupiah kurang dari 80% dan:
-        memiliki DPK Rupiah lebih besar dari Rp1 triliun - Rp10 triliun wajib memelihara tambahan GWM Rupiah sebesar 1% dari DPK Rupiah;
-        memiliki DPK Rupiah lebih besar dari Rp10 triliun - Rp50 triliun wajib memelihara tambahan GWM Rupiah sebesar 2%  dari DPK Rupiah;
-        memiliki DPK Rupiah lebih besar dari Rp50 triliun wajib memelihara tambahan GWM Rupiah sebesar 3% (tiga persen) dari DPK Rupiah.
-        Bank yang memiliki rasio Pembiayaan terhadap DPK Rupiah sebesar 80%  atau lebih dan/atau yang memiliki DPK Rupiah sampai dengan Rp1 triliun tidak dikenakan kewajiban tambahan GWM.
·       BI dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban GWM Rupiah sebesar 1% selama 1 tahun kepada bank yang melakukan merger/konsolidasi berdasarkan permintaan bank yang disetujui oleh OJK.
·       Kelonggaran tersebut tidak berlaku terhadap kewajiban tambahan GWM.
b.   GWM dalam valuta asing sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.
 
3.   Rekening Giro Bank
a.   Setiap bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b.   Bank devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
 
4.   Perhitungan GWM
a.   Kewajiban pemenuhan GWM dilakukan secara harian.
b.   Pemenuhan GWM berdasarkan perbandingan jumlah saldo Rekening Giro Bank pada BI setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
c.   DPK Rupiah terdiri dari giro, tabungan, simpanan berjangka dan kewajiban lainnya. DPK valas terdiri dari giro, simpanan berjangka dan kewajiban lainnya.
 
5.   Rasio Pembiayaan
Rasio pembiayaan dihitung dengan membandingkan jumlah pembiayaan Rupiah terhadap DPK Rupiah pada akhir masa laporan dari laporan 2 periode sebelumnya.
 
6.   Pemeriksaan oleh BI
BI berwenang melakukan pemeriksaan kepada untuk memastikan kepatuha bank terhadap ketentuan GWM yang dapat dilakukan dengan cara:
·       Melakukan pemeriksaan langsung;
·       Melakukan pemeriksaan bersama OJK; atau
·       Menggunakan data hasil pemeriksaan OJK.
 
7.   Sanksi atas pelanggaran ketentuan GWM
a.   GWM Rupiah:
-        Kewajiban membayar sebesar 125% dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
-        Jika data Tingkat Indikasi Imbalan SIMA tidak tersedia, sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah berjangka waktu 1 bulan sebelum didistribusikan, pada bulan sebelumya dari seluruh Bank.
-        Jika pada saat pendebetan saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
-        Jika saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi maka atas kekurangan tersebut dikenakan tambahan kewajiban membayar sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA.
b.   GWM valas:
Kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja, dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting  Bank Indonesia.
c.   Pengenaan sanksi dikecualikan bagi bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM sepanjang kekurangan GWM tidak lebih dari 1% dari DPK Rupiah.
 
8.   Mekanisme koreksi atas pengenaan denda
Dalam hal terjadi koreksi terhadap sanksi pengenaan denda maka BI dapat langsung mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, Phone : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga