| Berlaku |
: |
24 Desember 2013 |
1.
Latar Belakang
a.
Dengan beralihnya fungsi pengawasan
bank ke OJK, diperlukan penegasan wewenang dan fungsi Bank Indonesia di dalam
ketentuan GWM.
b.
Selain itu, diperlukan penegasan
koordinasi dengan OJK di dalam ketentuan GWM antara lain terkait dengan
pemberian insentif bagi bank yang melakukan merger/konsolidasi berupa
kelonggaran GWM dan pemeriksaan bank oleh BI terkait kepatuhan terhadap
pemenuhan ketentuan GWM.
2.
Rasio GWM
GWM untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah
ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Rupiah
· GWM Rupiah sebesar 5% dari DPK Rupiah.
· Bank dengan rasio Pembiayaan terhadap DPK Rupiah kurang dari 80% dan:
-
memiliki DPK Rupiah lebih besar dari
Rp1 triliun - Rp10 triliun wajib memelihara tambahan GWM Rupiah sebesar 1% dari
DPK Rupiah;
-
memiliki DPK Rupiah lebih besar dari
Rp10 triliun - Rp50 triliun wajib memelihara tambahan GWM Rupiah sebesar
2% dari DPK Rupiah;
-
memiliki DPK Rupiah lebih besar dari
Rp50 triliun wajib memelihara tambahan GWM Rupiah sebesar 3% (tiga persen) dari
DPK Rupiah.
-
Bank yang memiliki rasio Pembiayaan
terhadap DPK Rupiah sebesar 80% atau
lebih dan/atau yang memiliki DPK Rupiah sampai dengan Rp1 triliun tidak
dikenakan kewajiban tambahan GWM.
· BI dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban GWM Rupiah sebesar 1% selama
1 tahun kepada bank yang melakukan merger/konsolidasi berdasarkan permintaan
bank yang disetujui oleh OJK.
· Kelonggaran tersebut tidak berlaku terhadap kewajiban tambahan GWM.
b. GWM dalam valuta asing sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta
asing.
3. Rekening Giro Bank
a. Setiap bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b. Bank devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah juga wajib
memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
4.
Perhitungan GWM
a. Kewajiban pemenuhan GWM dilakukan secara harian.
b. Pemenuhan GWM berdasarkan perbandingan jumlah saldo Rekening Giro Bank pada
BI setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK
dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
c. DPK Rupiah terdiri dari giro, tabungan, simpanan berjangka dan kewajiban
lainnya. DPK valas terdiri dari giro, simpanan berjangka dan kewajiban lainnya.
5.
Rasio Pembiayaan
Rasio pembiayaan dihitung dengan membandingkan jumlah
pembiayaan Rupiah terhadap DPK Rupiah pada akhir masa laporan dari laporan 2
periode sebelumnya.
6.
Pemeriksaan oleh BI
BI berwenang melakukan pemeriksaan kepada untuk
memastikan kepatuha bank terhadap ketentuan GWM yang dapat dilakukan dengan
cara:
· Melakukan pemeriksaan langsung;
· Melakukan pemeriksaan bersama OJK; atau
· Menggunakan data hasil pemeriksaan OJK.
7.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan GWM
a. GWM Rupiah:
-
Kewajiban membayar sebesar 125% dari
Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap
kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
-
Jika data Tingkat Indikasi Imbalan
SIMA tidak tersedia, sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan
deposito investasi mudharabah berjangka waktu 1 bulan sebelum didistribusikan,
pada bulan sebelumya dari seluruh Bank.
-
Jika pada saat pendebetan saldo
Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban
membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus
diselesaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
-
Jika saldo Rekening Giro Rupiah Bank
tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi maka atas kekurangan tersebut dikenakan
tambahan kewajiban membayar sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
Tingkat Indikasi Imbalan SIMA.
b. GWM valas:
Kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja, dari
selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang
wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada
sistem akunting Bank Indonesia.
c. Pengenaan sanksi dikecualikan bagi bank yang mendapatkan insentif
kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM sepanjang kekurangan GWM tidak lebih dari
1% dari DPK Rupiah.
8.
Mekanisme koreksi atas pengenaan denda
Dalam hal terjadi koreksi terhadap sanksi pengenaan
denda maka BI dapat langsung mendebet atau mengkredit
Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting
Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.