RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Berlaku : 31 Desember 2024
Latar Belakang:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Guna mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
- Pelaksanaan tugas dimaksud memerlukan kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel yang didukung dengan kewenangan untuk memperoleh, memproses, dan mendiseminasikan data dan informasi guna memenuhi ketersediaan data dan informasi yang berkualitas.
- Sehubungan dengan itu dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia.
Substansi Pengaturan:
- Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia (DIBI) didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.
- Tujuan pengaturan kebijakan DIBI:
- memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan DIBI sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
- menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan pelaksanaan terkait DIBI; dan
- menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan kebijakan DIBI.
- Kebijakan DIBI bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia guna mencapai tujuan Bank Indonesia.
- Kebijakan DIBI mencakup perolehan, pemrosesan, dan diseminasi Data dan Informasi. Kebijakan DIBI merupakan kebijakan yang mendukung bauran kebijakan Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan Bank Indonesia.
- Kebijakan DIBI dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar yaitu relevansi, mengacu pada standar profesional dan praktik yang terbaik, berbasis teknologi yang tepat, pelindungan, serta koordinasi dan sinergi.
- Sasaran kebijakan DIBI adalah tersedianya Data dan Informasi yang berkualitas untuk memenuhi:
- kebutuhan perumusan dan pelaksanaan bauran kebijakan Bank Indonesia;
- komitmen nasional dan internasional; dan
- penyediaan Data dan Informasi bagi publik.
- Sasaran kebijakan DIBI dicapai melalui instrumen:
- penyelenggaraan survei;
- pemerolehan Data dan Informasi dari pihak terkait; dan
- pemerolehan Data dan Informasi dan/atau pertukaran Data dan Informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
- Dalam melaksanakan kewenangan Perolehan Data dan Informasi, Bank Indonesia melakukan pengaturan terkait subjek, objek, mekanisme, dan teknologi perolehan.
- Bank Indonesia dapat melakukan Pemrosesan Data dan Informasi melalui sistem informasi digital atau mekanisme lainnya dengan memperhatikan perkembangan teknologi terkini yang sesuai dengan kebutuhan dan penerapan manajemen risiko.
- Bank Indonesia dapat melakukan Diseminasi Data dan Informasi. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia menetapkan persyaratan pihak yang menggunakan Data dan Informasi; bentuk dan media diseminasi; dan jadwal diseminasi.
- Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melakukan kegiatan perolehan, pemrosesan, dan/atau diseminasi Data dan Informasi.
- Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan DIBI, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal.
Bank Indonesia menerapkan transparansi pelaksanaan kebijakan DIBI sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Dalam penerapan transparansi tersebut, Bank Indonesia melakukan komunikasi untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap Data dan Informasi yang didiseminasikan oleh Bank Indonesia melalui berbagai produk dan kanal komunikasi Bank Indonesia.