RINGKASAN
I. Latar belakang
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan berbagai cara antara lain dengan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh upaya penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang telah terjadi. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
II. Materi Pengaturan
- Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu kontrak.
- Transaksi yang masih outstanding dalam suatu kontrak yang jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok antara lain melalui:
- Percepatan penyelesaian (early termination) atau penghentian (unwind) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah;
- Penyelesaian transaksi melalui restrukturisasi kontrak Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan/atau
- Penyelesaian transaksi dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank.
- Penyelesaian transaksi dengan cara diatas dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan tertulis antara pihak yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
- Penyelesaian transaksi dengan cara tersebut diatas sedapat mungkin menggunakan rupiah.