Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​

12/23/2024 11:00 AM
Hits: 22523

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:​
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa
Berlaku:Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

​ 

  1. Latar Belakang:
  2.  

      1. Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan salah satu elemen penting dalam perekonomian sebuah negara, khususnya dalam konteks transaksi perdagangan dan keuangan internasional. Perkembangan transaksi perdagangan dan keuangan internasional yang semakin kompleks, dinamis, dan terintegrasi memerlukan kebijakan pengelolaan LLD yang komprehensif. Melalui pengelolaan LLD tersebut diharapkan LLD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian, dengan risiko yang tetap terkendali sehingga tidak menganggu stabilitas perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
         
      2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar telah memberikan landasan yuridis kepada Bank Indonesia terkait pengelolaan Lalu Lintas Devisa melalui pelaporan Lalu Lintas Devisa, pengaturan jenis transaksi devisa bank, dan pengaturan kepemilikan dan penggunaan devisa oleh penduduk. Kewenangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan antara lain terkait pengelolaan LLD, khususnya pengelolaan risiko terkait aliran modal dan penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Kedua undang-undang tersebut juga memberikan amanat kepada Bank Indonesia untuk menyusun peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan LLD.
         
      3. Penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan lalu lintas devisa juga dimaksudkan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman dari dalam negeri dan luar negeri, termasuk yang ditimbulkan dari LLD. Penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan LLD tersebut juga mendukung peran Bank Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sehingga upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, khususnya yang timbul dari LLD, dapat dijalankan dengan tata kelola dan koordinasi yang lebih baik.
  3. Materi Pengaturan:
  1. Ketentuan Umum
    1. Penjabaran definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PBI Pengelolaan Lalu Lintas Devisa, antara lain Lalu Lintas Devisa, Stabilitas Nilai Rupiah, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Stabilitas Sistem Pembayaran, Stabilitas Makroekonomi, Bauran Kebijakan Bank Indonesia, dan Protokol Manajemen Krisis.
    2. Penjabaran prinsip pengelolaan LLD, yang meliputi (i) Konsisten dengan sistem Devisa bebas; (ii) Mendukung kebijakan SSK dan makroekonomi; dan (iii) Memperhatikan prinsip kehati-hatian.
    3. Penjabaran maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan LLD, yang terdiri dari (i) Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan LLD; (ii) Menjadi dasar perumusan kebijakan Bank Indonesia dan pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah mengenai pengelolaan LLD; dan (iii) Menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan LLD secara nasional.
  2. Kerangka Pengelolaan LLD
    1. Penjabaran tujuan pengelolaan LLD adalah untuk mencapai LLD yang mendukung (i) Pencapaian Stabilitas Nilai Rupiah, pemeliharaan Stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; (ii) Pemeliharaan Stabilitas Makroekonomi serta pencegahan dan penanganan krisis Sistem Keuangan; dan (iii) Kelancaran lalu lintas perdagangan, investasi, dan pembayaran dengan luar negeri.
    2. Penjabaran sasaran pengelolaan LLD yaitu untuk mewujudkan LLD yang optimal dalam aspek volume, komposisi, dan volatilitas. Pengelolaan LLD dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat dan mengelola risiko LLD.
    3. Penguraian objek pengelolaan LLD ialah seluruh kegiatan LLD pada (i) Transaksi berjalan (current account); (ii) Transaksi modal (capital account); (iii) Transaksi finansial (financial account); dan (iv) Transaksi Devisa lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    4. Penjabaran ruang lingkup pengelolaan LLD meliputi (i) Pelaporan dan Pemantauan; (ii) Respons Kebijakan; (iii) Koordinasi; (iv) Pengawasan; dan (v) Sanksi Administratif.
  3. Pelaporan dan Pemantauan
  4. Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
    1. Bagian Kesatu: Pelaporan, antara lain:
      1. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola pelaporan kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk;
      2. Kewajiban setiap Penduduk untuk memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang dilakukannya;
      3. Penjabaran subjek, objek, dan mekanisme pelaporan kegiatan LLD;
      4. Pengenaan sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban terkait pelaporan; dan
      5. Kewenangan Bank Indonesia dalam memublikasikan data dan informasi LLD melalui media yang ditetapkan.
    2. Bagian Kedua: Pemantauan, antara lain:
      1. Kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan LLD;
      2. Penyusunan asesmen terintegrasi terhadap manfaat dan risiko LLD berdasarkan hasil pemantauan perkembangan LLD; dan
      3. Penggunaan hasil asesmen LLD sebagai pertimbangan dalam penilaian Bank Indonesia mengenai kondisi Stabilitas Sistem Keuangan.
  5. Respons Kebijakan
  6. Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
    1. Bagian Kesatu: Ketentuan Umum, yakni:
      1. Kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan respons kebijakan pengelolaan LLD untuk mengoptimalkan manfaat LLD dan mengelola risiko LLD berdasarkan kondisi SSK;
      2. Kewajiban pihak yang melakukan kegiatan LLD untuk menaati respons kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
      3. Pelaksanaan respons kebijakan dilakukan antara lain melalui penetapan ketentuan terkait.
    2. Bagian Kedua: Respons Kebijakan untuk Mengoptimalkan Manfaat LLD, antara lain:
      1. Kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD; dan
      2. Mekanisme respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD disesuaikan dengan intensitas tekanan Stabilitas Sistem Keuangan.
    3. Bagian Ketiga: Respons Kebijakan untuk Mengelola Risiko LLD, antara lain:
      1. Kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD; dan
      2. Mekanisme respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD disesuaikan dengan intensitas tekanan Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk dengan penerapan kebijakan secara targeted, temporary, dan transparent, khususnya saat SSK mengalami gangguan dan mengarah pada kondisi krisis hingga terjadinya krisis.
  7. Koordinasi
  8. Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
    1. Bagian Kesatu: Ketentuan Umum, yakni:
    2. Kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan koordinasi pengelolaan LLD dengan otoritas, lembaga, dan/atau pihak terkait.
    3. Bagian Kedua: Koordinasi untuk Mengoptimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko LLD, antara lain:
    4. Tujuan, substansi, dan mekanisme koordinasi pengelolaan LLD disesuaikan dengan intensitas tekanan Stabilitas Sistem Keuangan.
  9. Pengawasan
    1. Kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan LLD sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
    2. Penjabaran mekanisme, subjek, dan objek atas pengawasan kegiatan pengelolaan LLD; dan
    3. Penetapan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi dan/atau penyampaian informasi atau rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan kepada otoritas terkait.
  10. Ketentuan Penutup
  11. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lampiran



Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 1/13/2025 1:50 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga