Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi​
9/4/2023 7:00 PM
Hits: 3704

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 ​tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter​

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan​​

:
Peraturan​ Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Berlaku:5 September 2023

 

I.  Latar Belakang dan Tujuan
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter (OM) yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan mengimplementasikan peran dealer utama (primary dealer).

II.  Materi Pengaturan

  1. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.
  2. SRBI dapat digunakan dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) konvensional berupa repurchase agreement (repo) dan dalam Standing Facilities (berupa penyediaan dana rupiah dalam standing facilities konvensional (lending facility) melalui repo.
  3. Karakteristik SRBI adalah sebagai berikut:
    1. menggunakan underlying asset berupa SBN; 
    2. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender. 
    3. diterbitkan tanpa warkat; 
    4. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; 
    5. dapat dipindahtangankan; dan 
    6. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  4. SRBI ditatausahakan oleh Bank Indonesia dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank Indonesia yang mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SRBI yang dilakukan tanpa warkat. Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SRBI.
  5. Bank Indonesia melunasi SRBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
  6. Bank Indonesia dapat menunjuk peserta OPT untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter yang berperan sebagai agent bank, dealer utama (primary dealer), dan/atau pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter lainnya.
  7. Kriteria peserta OPT untuk menjadi dealer utama (primary dealer) meliputi aspek: 
    1. kontribusi;
    2. kapabilitas; dan
    3. kolaborasi dan reputasi
  8. Peserta OPT yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan penunjukan dealer utama (primary dealer) kepada Bank Indonesia.
  9. Dealer utama (primary dealer) wajib memenuhi kewajiban sebagai dealer utama (primary dealer). Bank Indonesia.
  10. Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan kewajiban dan kinerja dealer utama (primary dealer).
  11. Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan terkait penunjukan dealer utama (primary dealer) dengan pertimbangan tertentu antara lain pembatasan penunjukan dealer utama (primary dealer). Bank Indonesia dapat mengenakan penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dan/atau penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
  12. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 5 September 2023.

--------888------- 


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​


Halaman ini terakhir diperbarui 9/8/2023 4:39 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga