Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

9/20/2024 8:00 AM
Hits: 664

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Pendukung Kebijakan
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 ​

Peraturan                  : Peraturan Bank Indonesia tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Tanggal berlaku        : 20 September 2024

 

A.      Latar Belakang

Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) adalah badan yang dibentuk untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia. Fungsi BSBI untuk membantu DPR dalam melakukan pengawasan perlu didukung dengan penerbitan peraturan sebagaimana amanat Pasal 58A ayat (8) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu Bank Indonesia diamanatkan untuk mengatur organisasi, tata kerja, dan anggaran BSBI dalam Peraturan Bank Indonesia setelah dikonsultasikan dengan DPR. Munculnya amanat pembentukan Peraturan Bank Indonesia mengenai BSBI dapat dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola BSBI, sekaligus mempertegas hubungan kerja antara BSBI dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan BSBI dengan Bank Indonesia.

 

B. Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum
  2. Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PBI BSBI. Adapun definisi dalam PBI ini antara lain: Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Sekretariat BSBI, Kerangka Acuan Kerja, Telahaan, Program Kerja Utama, Program Kerja Pendukung, Laporan Pelaksanaan Tugas, dan Satuan Kerja Penghubung.
  3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Badan Supervisi Bank Indonesia
  4. Menjelaskan Fungsi, Tugas, dan Wewenang BSBI, serta kewajiban menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang terdiri atas:
    1. Laporan Pelaksanaan Tugas, dan
    2. laporan kinerja BSBI,
    3. sebagaimana diatur dalam Pasal 58A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  5. Organisasi Badan Supervisi Bank Indonesia
  6. Menjelaskan mengenai organisasi BSBI yang terdiri dari dua bagian yaitu:
    1. Bagian Kesatu tentang Anggota BSBI yang memuat antara lain:
    2. Struktur anggota BSBI, persyaratan untuk menjadi anggota BSBI, serta mekanisme seleksi dan pemilihan anggota BSBI oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    3. Bagian Kedua tentang Sekretariat yang memuat antara lain:
    4. Fungsi Sekretariat untuk memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas BSBI, tugas dan tanggung jawab Sekretariat, serta struktur organisasi Sekretariat.
  7. Tata Kerja Badan Supervisi Bank Indonesia
  8. Menjelaskan mengenai mekanisme kerja BSBI yang terdiri dari 5 bagian yaitu:
    1. Bagian Kesatu: Umum, antara lain:
      1. Tahapan tata kerja yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan.
      2. Program kerja terdiri atas Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
      3. Program Kerja Pendukung dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk seperti rapat, kajian, komunikasi dengan pemangku kepentingan, dan/atau kunjungan kerja.
    2. Bagian Kedua: Perencanaan Program Kerja dan Anggaran, antara lain:
      1. Penyusunan rencana program kerja dan anggaran sesuai dengan tugas BSBI
      2. Pembahasan rencana program kerja dan anggaran pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
      3. Penyampaian rencana program kerja dan anggaran yang telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Bank Indonesia.
    3. Bagian Ketiga: Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran, antara lain:
      1. Pelaksanaan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
      2. Penggunaan anggaran untuk melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
    4. Bagian Keempat: Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran, antara lain:
      1. Pengendalian program kerja dan anggaran yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat oleh BSBI.
      2. Pengendalian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas pencapaian program kerja, penggunaan anggaran, dan indikator kinerja.
      3. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan laporan kinerja BSBI kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    5. Bagian Kelima: Data dan/atau Informasi, antara lain:
      Mekanisme permintaan data/atau informasi oleh BSBI kepada Bank Indonesia.
  9. Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
  10. Menjelaskan mengenai pengelolaan anggaran BSBI yang terdiri dari 2 bagian yaitu:
    1. Bagian Kesatu: Sumber dan Ruang Lingkup Penggunaan Anggaran BSBI, antara lain:
      1. Anggaran BSBI bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia.
      2. Ruang lingkup penggunaan anggaran BSBI meliputi anggaran untuk melaksanakan program kerja dan anggaran pendukung.
      3. Anggaran untuk melaksanakan program kerja digunakan untuk melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
      4. Anggaran pendukung mencakup remunerasi bagi anggota BSBI dan Sekretariat.
    2. Bagian Kedua: Tata Kelola Anggaran BSBI, antara lain:
      1. BSBI menerapkan tata kelola anggaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran.
      2. Tata kelola anggaran BSBI dilaksanakan berdasarkan aspek: kepatuhan; anggaran berbasis perencanaan; kewajaran, kepatutan, dan ketepatan; kesinambungan dan konsistensi; dan akuntabel.
  11. Ketentuan Penutup
  12. Pemberlakuan PBI BSBI dan ketentuan terkait BSBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI BSBI ini.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 10/9/2024 9:56 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga