Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​​​​​

3/27/2025 4:00 AM
Hits: 1811

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 ​tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia
Pendukung Kebijakan
Berlaku

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

    1. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya untuk turut memelihara stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran yang diantaranya merujuk kepada kerangka kerja kebijakan sistem pembayaran.
    2. Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal terkait sistem pembayaran, diperlukan penguatan kerangka kerja Kebijakan sistem pembayaran yang sejalan dengan Bauran Kebijakan Bank Indonesia.

 Substansi Pengaturan:

  1. Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut memelihara stabilitas sistem pembayaran.
  2. Kebijakan Sistem Pembayaran didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.
  3. Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran untuk:
  1. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
  2. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran; dan
  3. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
  1. Kebijakan Sistem Pembayaran bertujuan untuk turut memelihara stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  2. Kebijakan Sistem Pembayaran merupakan bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya, serta Kebijakan Pendukung, untuk mencapai tujuan Bank Indonesia.
  3. Kebijakan Sistem Pembayaran ditetapkan dan diterapkan terhadap:
    1. Penyelenggara jasa sistem pembayaran;
    2. Pihak selain penyelenggara jasa sistem pembayaran yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank Indonesia; dan
    3. Pihak lain,
      baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah.
  1. Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
    1. forward looking
    2. sasaran yang jelas;
    3. praktik terbaik
    4. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan
    5. tata Kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
  1. Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
    1. Velositas yang cepat, mudah, dan murah;
    2. Struktur industri penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sehat dan efisien;
    3. Infrastruktur sistem pembayaran yang aman dan stabil; dan
    4. Ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya.​
  1. ​Untuk mencapai sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menggunakan berbagai instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran. Optimalisasi instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan melalui penetapan ruang lingkup, besaran, waktu, dan/atau penerapan instrumen.
  2. Bank Indonesia merumuskan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan. Dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran, Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari Kebijakan Sistem Pembayaran yang bersifat prinsipil dan strategis tersebut dalam RDG mingguan.
  3. Bank Indonesia melakukan pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil pemantauan disampaikan dalam RDG mingguan.
  4. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
  5. Untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai bagian dari Bauran Kebijakan dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
  6. Dalam Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik yang diterapkan melalui komunikasi.
  7. Pada saat PBI Kebijakan Sistem Pembayaran mulai berlaku:
  1. semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI Kebijakan Sistem Pembayaran; dan
  2. peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 4/21/2025 8:42 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga