RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan | :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PBI PLJP BUK) |
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
Ringkasan:
I. Latar Belakang
- Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan penanganan permasalahan bank melalui pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP).
- Untuk menjalankan fungsi Bank Indonesia sebagai
lender of the last resort diantaranya melalui penyediaan dana PLJP kepada bank umum konvensional (BUK) yang mengalami kesulitan likuiditas, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan PLJP BUK sejalan dengan undang-undang tersebut. Penguatan mencakup persyaratan bagi BUK untuk memperoleh PLJP, agunan PLJP, jangka waktu, dan koordinasi Bank Indonesia dengan OJK terkait pemberian PLJP serta penguatan lainnya.
Penguatan kebijakan dimaksud dituangkan dalam PBI PLJP BUK yang mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
II. Substansi Pengaturan:
Penguatan peraturan dalam PBI PLJP BUK, meliputi:
- Kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
-
Penguatan persyaratan PLJP, yaitu BUK harus memenuhi persyaratan:
- solvabilitas;
- memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP; dan
- memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJP.
- Agunan PLJP.
- Penambahan aset tetap sebagai agunan yang dapat digunakan untuk jaminan PLJP, sehingga agunan PLJP menjadi:
-
surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
-
surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi yang dicatat dalam pembukuan unit usaha syariah;
-
aset kredit;
-
aset pembiayaan yang dicatat dalam pembukuan unit usaha syariah; dan
-
aset tetap.
- Peyesuaian nilai agunan terhadap plafon untuk surat berharga negara (SBN) yaitu ditetapkan paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBN, sejalan dengan penyesuaian pada
haircut transaksi operasi moneter.
- Penyesuaian periode restrukturisasi aset kredit/pembiayaan yang dapat diterima sebagai agunan PLJP pada “periode stimulus COVID-19" menjadi periode sesuai perpanjangan waktu kebijakan relaksasi restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penambahan kredit/pembiayaan pensiunan sebagai agunan PLJP dengan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, antara lain dijamin dengan asuransi jiwa dan asuransi kredit.
- Jangka waktu. Jangka waktu PLJP disesuaikan menjadi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJP dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode sehingga secara keseluruhan maksimum 90 (sembilan puluh) hari kalender.
- Penguatan koordinasi Bank Indonesia dengan OJK terkait pemberian PLJP.
- Bank Indonesia berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJP untuk menilai pemenuhan persyaratan PLJP sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Koordinasi antara Bank Indonesia dan OJK paling sedikit mengenai:
- permintaan penilaian kepada OJK mengenai pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUK; dan
- pelaksanaan penilaian bersama Bank Indonesia dan OJK mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas BUK untuk mengembalikan PLJP.
- Penguatan pengawasan terhadap BUK yang menerima PLJP. Pengawasan terhadap BUK yang menerima PLJP dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan penggunaan dana PLJP sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJP sesuai dengan perjanjian pemberian PLJP. Pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan PLJP selama periode pemberian PLJP. Selain itu, sebagai bagian dari pengawasan, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada BUK penerima PLJP mengenai larangan dan pembatasan selama periode pemberian PLJP atau selama BUK belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJP.
- PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---000---