Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi​​​​ ​
2/28/2025 12:00 AM
Hits: 6353

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan​
​:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku
​:
 1 Maret 2025

 

1.  Latar Belakang

Untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sejalan dengan telah diterbitkannya perubahan atas pengaturan tersebut, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai:

  1. kewajiban penempatan DHE SDA;
  2. penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh Eksportir dan Bank; dan
  3. penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE DPI untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

2.  Pokok-pokok Pengaturan

  1. Kewajiban Eksportir 
    1. Pemasukan, Penempatan, Penggunaan, dan Pemanfaatan DHE SDA
      1. DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir SDA ke dalam Reksus DHE SDA wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA. 
      2. DHE SDA nonmigas dapat digunakan Eksportir untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di Bank yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valas. 
      3. Bank Indonesia menetapkan tambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI sebagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia. 
      4. Penghapusan pemanfaatan TD Valas DHE untuk transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap
      5. Penempatan pada instrumen selain Reksus tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo. 
      6. Penguatan pengaturan terkait pemanfaatan berupa transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir. 
      7. Eksportir SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi yang menjadi nasabah LPEI dapat untuk melakukan penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward melalui LPEI. 
      8. Menghapus pengaturan tentang penempatan DHE SDA secara sukarela untuk DHE SDA dari PPE dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 atau ekuivalennya.
  2. Kewajiban Bank
    1. Bank menatausahakan instrumen penempatan berupa SVBI dan SUVBI sebagai penempatan DHE SDA. 
    2. Bank wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir dan/atau Bank sesuai ketentuan.
  3. Pengawasan
    1. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Eksportir SDA, yaitu terhadap:
      1. kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan
      2. kewajiban pemasukan DHE SDA, penukaran DHE SDA ke rupiah, dan pemanfaatan DHE SDA untuk selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. 
    2. Pengawasan Bank Indonesia terhadap Eksportir SDA dilaksanakan berdasarkan PPE yang diberi penanda SDA baik migas maupun nonmigas oleh Kementerian Keuangan. 
    3. Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA terkait:
      1. Kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA migas; dan 
      2. Kewajiban pemasukan DHE SDA nonmigas.
  4. Lain-lain
    Penghapusan jangka waktu maksimal 1 tahun untuk penerimaan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE dan pemenuhan kewajiban pelaporan Devisa Pelaporan Impor.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 3/17/2025 11:29 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga