RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
| :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi
Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia |
Berlaku | : | |
I.
Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.
II.
Materi Pengaturan
- Transaksi
Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) adalah transaksi
forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik, dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs
domestic non deliverable forward dan kurs acuan.
- Karakteristik Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia meliputi:
- dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah;
- menggunakan
underlying transaksi,
- dilakukan berdasarkan kontrak lindung nilai dengan jangka waktu kontrak lindung nilai paling lama 3 (tiga) tahun;
- merupakan transaksi
domestic non deliverable forward beli Bank kepada Bank Indonesia;
- berjangka waktu paling lama 12 bulan;
- dapat diperpanjang;
- tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu;
- penyelesaian transaksi secara
netting dalam rupiah.
- Persyaratan bank yang mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia:
- memiliki izin sebagai peserta operasi moneter dalam valuta asing;
- memiliki tingkat kesehatan bank tertentu;
- tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia; dan
- tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank Indonesia.
- Persyaratan
underlying transaksi yang digunakan dalam Transaksi
Domestic Non Deliverable Forward Non-Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia:
- dimiliki oleh bank atau nasabah;
- berkaitan dengan kegiatan ekonomi; dan
- dibuktikan dengan adanya dokumen
underlying transaksi.
- Bank wajib membuktikan adanya dokumen
underlying transaksi yang jenisnya ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan ketentuan:
- bersifat final;
- memuat jenis valuta asing yang sama dengan valuta asing dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dan kontrak lindung nilai;
- memiliki jangka waktu yang sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu kontrak lindung nilai; dan
- memiliki nilai nominal yang sama dengan atau lebih dari nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
- Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dan tidak dapat membatalkan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia yang telah diajukan.
- Bank Indonesia dapat meniadakan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia kecuali untuk perpanjangan transaksi.
- Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dengan menggunakan kontrak lindung nilai yang masih berlaku, dengan jangka waktu perpanjangan transaksi sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai (paling lama 12 bulan) dan nilai nominal perpanjangan paling banyak sebesar nilai nominal awal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
- Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban memenuhi
underlying transaksi dan membuktikan adanya dokumen
underlying transaksi, Bank dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
- Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi, Bank dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar dan penghentian sementara untuk mengikuti Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
--------888-------