Peraturan

BI Icon

​Departemen Hukum​

1/27/2023 1:00 PM
Hits: 5478

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

 

Peraturan
​:​

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Berlaku​
​:
27 Januari 2023
Ringkasan
​:


  1. Peraturan Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.
  2. PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  3. Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:
    1. kriteria Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia;
    2. tata cara pemusnahan Uang Rupiah;
    3. informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan; dan
    4. periode informasi Uang Rupiah yang dimusnahkan adalah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.​
  4. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 7/12/2023 8:36 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga