Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​

12/30/2022 4:00 PM
Hits: 6702

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah ​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

 

Peraturan   :    Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Berlaku            :          30 Desember 2022


I. Latar Belakang

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI), dan untuk mendukung pemantauan penempatan dana DHE khususnya DHE dari komoditas sumber daya alam (SDA) melalui perbankan guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE, maka diperlukan penyesuaian pada peraturan pelaksanaan terkait, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

II. Substansi Pengaturan:

  1. Menambahkan cakupan dan mekanisme penyampaian laporan pendukung dalam Laporan LLD terkait instrumen penempatan dana DHE yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik nasabah di Bank.
  2. Menghapus beberapa laporan yang tidak lagi disampaikan kepada Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.

 

 


Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 1/6/2023 6:02 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga