Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Berlaku : 30 Desember 2022
I. Latar Belakang
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI), dan untuk mendukung pemantauan penempatan dana DHE khususnya DHE dari komoditas sumber daya alam (SDA) melalui perbankan guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE, maka diperlukan penyesuaian pada peraturan pelaksanaan terkait, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
II. Substansi Pengaturan:
- Menambahkan cakupan dan mekanisme penyampaian laporan pendukung dalam Laporan LLD terkait instrumen penempatan dana DHE yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik nasabah di Bank.
- Menghapus beberapa laporan yang tidak lagi disampaikan kepada Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.