Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/25/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku : 30 Desember 2022
Ringkasan :
I. Latar Belakang
Sejalan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, maka diperlukan penyesuaian pada peraturan pelaksanaan terkait yaitu dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/25/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
II. Substansi Pengaturan
- Penambahan cakupan instrumen yang dapat dimanfaatkan Eksportir SDA untuk penempatan dana yang berasal Reksus DHE SDA miliknya, yaitu berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
- Mekanisme penempatan dana dimaksud oleh Eksportir SDA melalui bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Penambahan cakupan sumber Transfer Dana Masuk pada Reksus DHE SDA terkait penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka dimaksud.
- Kewajiban Bank untuk memastikan dana yang ditempatkan ke dalam term deposit operasi pasar terbuka dimaksud berasal dari DHE SDA dan Bank harus memberikan penanda (flag) pada instrumen dimaksud dan instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk menempatkannya.