Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

11/30/2022 12:00 AM
Hits: 4673

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/17/PADG/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan
:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/17/PADG/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

Berlaku

 

:30 November 2022​​

​I. Latar Belakang dan Tujuan

Dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter melalui pelaksanaan operasi moneter. Dalam pelaksanaan operasi moneter tersebut, diperlukan penguatan operasi moneter valuta asing pada instrumen OPT transaksi term deposit dalam valuta asing untuk mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyempurnaan mekanisme pelaksanaan transaksi term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

II. Materi Pengaturan

  1. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. jenis mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat;
    2. berjangka waktu paling singkat 1 hari kalender dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    3. dilakukan tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga;
    4. perhitungan bunga dengan menggunakan metode bunga dibayar di belakang (simple interest); dan e. dapat dialihkan menjadi Transaksi Swap Jual Bank Indonesia.
  2. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau nonlelang, melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing dengan mekanisme lelang dilakukan dengan metode:
    1. fixed rate tender, dengan tingkat bunga ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
    2. variable rate tender, dengan tingkat bunga diajukan oleh Peserta OPT Konvensional. 
  4. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing dengan mekanisme nonlelang dilakukan secara bilateral antara Bank Indonesia dengan Peserta OPT Konvensional secara langsung.
  5. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing yang dilakukan dengan mekanisme lelang dapat dilakukan Early Redemption baik keseluruhan atau sebagian.
  6. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing yang dilakukan dengan mekanisme nonlelang tidak dapat dilakukan Early Redemption baik keseluruhan atau sebagian, dan dapat dilakukan perpanjangan (rollover).


Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 12/23/2022 2:49 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga