Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi​
10/31/2022 12:00 AM
Hits: 2296

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/15/PADG/2022 tentang Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR (PA​DG)

 

Peraturan:
Peratu​ran Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/15/PADG/2022 tentang Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Berlaku:

31 Oktober 2022

 

I.     Latar Belakang

  1. Kewajiban penyampaian laporan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA). Kewajiban penyampaian laporan pembawaan UKA oleh badan berizin diatur dalam PBI No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PBI No.20/2/PBI/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Selanjutnya, PADG No.20/12/PADG/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia mengatur bahwa penyampaian laporan pembawaan UKA dilakukan melalui sistem aplikasi pelaporan Bank Indonesia. Dalam hal sistem pelaporan belum tersedia maka laporan disampaikan melalui surat kepada Bank Indonesia. Mengingat saat ini sistem aplikasi pelaporan realisasi pembawaan UKA belum tersedia, laporan pembawaan UKA disampaikan melalui surat (offline) kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang mewilayahi badan berizin.
  2. Pengembangan laporan online. Dalam rangka efisiensi penyampaian laporan, telah dikembangkan sistem aplikasi pelaporan terintegrasi Bank Indonesia BI-ANTASENA yang dapat mengakomodasi penyampaian laporan realisasi pembawaan UKA secara online. Saat ini, sistem pelaporan dimaksud sedang dalam tahap uji coba oleh badan berizin dan direncanakan akan diimplementasikan pada data triwulan IV 2022.
  3. Penerbitan ketentuan mengenai pelaporan online.

Dalam rangka penyampaian laporan pembawaan UKA secara online, diperlukan ketentuan terkait penyampaian laporan realisasi pembawaan UKA yang akan menjadi dasar dan acuan tata cara penyampaian laporan oleh badan berizin kepada  Bank Indonesia melalui sistem pelaporan online.

 

II.   Substansi Pengaturan

PADG Nomor 24/15/PADG/2022 tentang Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia mengatur antara lain mengenai:

1.     Ketentuan Umum

Badan Berizin berupa korporasi yang telah memperoleh Izin Pembawaan UKA memiliki kewajiban menyampaikan laporan melalui portal pelaporan Bank Indonesia. Laporan yang disampaikan adalah informasi mengenai realisasi pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang disusun dan disampaikan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, laporan disampaikan pada hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari yang ditetapkan Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan operasional terbatas.

2.     Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelapor

Pelapor wajib menyampaikan laporan yang disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. Untuk dapat menyampaikan laporan, pelapor perlu menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan dengan ditandai telah memiliki user ID

3.     Penyusunan Laporan dan/atau koreksi Laporan.

Untuk menyampaikan laporan, pelapor harus memiliki sandi pelapor yang dapat diperoleh dengan menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia disertai syarat yang harus dipenuhi. Selajuntnya dalam menyampaikan laporan, pelapor mengacu pada metadata yang telah ditetapkan Bank Indonesia yang terdiri dari pedoman penyusunan laporan dan metadata teknis berupa struktur data dan aturan validasi yang dipublikasikan pada portal pelaporan Bank Indonesia.

Laporan yang disampaikan pelapor berupa realisasi pembawaan UKA termasuk pembawaan UKA dengan jumlah di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4.     Periodisasi dan Batas Waktu Penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan

Laporan wajib disampaikan Pelapor secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal terakhir periode pembawaan UKA. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan telah terlampaui, pelapor tetap menyampaikan laporannya.

5.     Prosedur Penyampaian Laporan  dan/atau Koreksi Laporan

Laporan wajib disampaikan secara online  dalam hal terdapat gangguan teknis maka laporan dapat disampaikan secara offline dengan memenuhi pemenuhan penyampaian laporan secara offline. Selain itu, bagi pelapor yang tidak memiliki nominal persetujuan atau kuota pembawaan UKA dan tidak melakukan realisasi pembawaan UKA pada periode Laporan maka pelapor wajib menyampaikan laporan nihil.

6.     Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pelapor yang melanggar ketentuan pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara pembawaan UKA; dan/atau
  3. pencabutan izin pembawaan UKA

7.     Ketentuan Lain-lain

Pelapor yang dicabut izinnya sebagai Badan Berizin oleh Bank Indonesia tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan data satu hari sebelum tanggal efektif pencabutan izin sebagai Badan Berizin yang paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal pencabutan izin sebagai Badan Berizin.

8.     Ketentuan Peralihan

Pelapor yang telah memiliki sandi Pelapor sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini tidak perlu mengajukan surat permohonan pembukaan sandi Pelapor.

9.     Ketentuan Penutup

Saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku maka Pasal 36 dan Pasal 37 dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/12/PADG/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data triwulan IV 2022.​



Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​

Halaman ini terakhir diperbarui 11/7/2022 3:53 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga