Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​​

7/8/2022 12:00 AM
Hits: 9790

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Tanggal berlaku:4 Juli 2022


I. Latar Belakang

Dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pendalaman pasar valuta asing di Indonesia melalui pengembangan jenis-jenis transaksi valuta asing salah satunya Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward  (DNDF).

Transaksi DNDF sebagai salah satu alternatif lindung nilai bagi pelaku transaksi di pasar valuta asing harus dilakukan dengan memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian sehingga diperlukan adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Transaksi DNDF.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang mengatur antara lain mengenai penggunaan kontrak dalam bertransaksi, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi.

II. MateriPengaturan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi DNDF ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi DNDF.
  2. Pengaturan mengenai:
    1. Kontrak yang digunakan dalam transaksi DNDF
    2. Waktu transaksi.
  3. Pengaturan mengenai underlying transaksi antara lain meliputi:
    1. Kewajiban underlying untuk transaksi yang dilakukan di atas jumlah tertentu (threshold).
    2. Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi DNDF.
  4. Bank dilarang memberikan cerukan, kredit dan/atau pembiayaan dalam rangka Transaksi DNDF.
  5. Penyelesaian transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah.
  6. Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (rollover) atau pengakhiran transaksi (unwind), namun tidak dapat dilakukan penyelesaian transaksi (early termination).
  7. Dokumen Underlying Transaksi dapat bersifat final atau prakiraan.
  8. Bank harus menggunakan:
    1. Jakarta Interbank Spot Dollar Rate sebagai kurs acuan untuk Transaksi DNDF dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
    2. kurs acuan non-USD/IDR yang sesuai dengan mata uang yang ditransaksikan sebagai kurs acuan untuk Transaksi DNDF selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
  9. Bank menyampaikan laporan transaksi DNDF melalui sistem pelaporan Bank Indonesia.
  10. Pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif baik berupa teguran tertulis maupun kewajiban membayar.

 


Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 8/31/2022 1:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga