Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

2/25/2022 12:00 AM
Hits: 34754

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Berlaku:1 Maret 2022

Latar Belakang dan Tujuan:

  1. Pada tahun 2019 Bank Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan Quick Response Code) untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard).
  2. Perkembangan ragam transaksi yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) diarahkan untuk mendukung inklusi keuangan, termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
  3. Perkembangan transaksi yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) semakin meningkat. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk transaksi dalam nominal yang lebih besar dari batas nominal yang diatur dalam ketentuan sebelumnya antara lain pembelian produk artisan, transaksi jasa seperti transportasi dan pariwisata, serta pembayaran pajak.
  4. Untuk memperkuat kebijakan QRIS dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian batas nominal per Transaksi QRIS secara terukur dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.

Substansi Pengaturan:

  1. Besaran nominal Transaksi QRIS yang sebelumnya diatur sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) disesuaikan menjadi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per transaksi.
  2. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing Pengguna QRIS dengan mempertimbangkan manajemen risiko Penerbit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perubahan PADG QRIS mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.  

 

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 3/2/2022 5:55 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga