RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/30/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka |
Berlaku | : | 31 Desember 2021 |
I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan dimaksud, Bank Indonesia melaksanakan pengendalian moneter melalui pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Dalam pelaksanaan operasi moneter yang terintegrasi dengan arah pengembangan kebijakan moneter dan pengembangan pasar uang, diperlukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan transaksi repo dan reverse repo dalam operasi pasar terbuka guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
II. Materi Pengaturan
1. Transaksi Repo OPT Konvensional
- Transaksi Repo OPT Konvensional dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau nonlelang sebagai berikut:
- Transaksi Repo OPT Konvensional dengan surat berharga dalam rupiah dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau nonlelang melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Transaksi Repo OPT Konvensional dengan surat berharga dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sarana dealing system yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Transaksi Repo OPT Konvensional dengan mekanisme lelang dilakukan dengan metode:
- fixed rate tender, dengan repo rate ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
- variable rate tender, dengan repo rate diajukan oleh Peserta OPT Konvensional.
- Transaksi Repo OPT Konvensional dengan mekanisme nonlelang dilakukan secara bilateral antara Bank Indonesia dengan Peserta OPT Konvensional secara langsung.
2. Transaksi Reverse Repo OPT Konvensional
- Transaksi Reverse Repo OPT Konvensional dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau nonlelang melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Transaksi Reverse Repo OPT Konvensional dengan mekanisme lelang dilakukan dengan metode:
- fixed rate tender, dengan RR-rate ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
- variable rate tender, dengan RR-rate diajukan oleh Peserta OPT Konvensional.
- Transaksi Reverse Repo OPT Konvensional dengan mekanisme nonlelang dilakukan secara bilateral antara Bank Indonesia dengan Peserta OPT Konvensional secara langsung.