RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
| Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/27/PADG/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah |
| Berlaku | : | mulai tanggal 21 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: - Pengecualian pengenaan sanksi GWM untuk peserta Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) yang telah menyediakan Dana BI-FAST berlaku sejak 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Perhitungan pemenuhan GWM Rupiah yang dilakukan berdasarkan saldo rekening giro Rupiah pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Dana BI-FAST berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022.
|
Ringkasan:
Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Ketiga Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dan dalam implementasinya perlu didukung dengan suatu peraturan pelaksanaan. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penyesuaian Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyesuaian ini mengubah cakupan komponen perhitungan yang terkait dengan giro atas pemenuhan GWM dan pengaturan waktu perhitungan pemenuhan kewajiban GWM sehubungan dengan pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel BI-FAST.
Substansi Penyempurnaan Pengaturan:
- Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan GWM sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST yang bersumber dari:
- sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah; dan
- sistem BI-FAST untuk Dana BI-FAST .
- Perhitungan Dana BI-FAST untuk Peserta Langsung (PL) menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada RSD milik PL tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik PTL yang dikelola oleh PL. Sementara itu, perhitungan Dana BI-FAST untuk PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik PTL.
- Perhitungan giro untuk pemenuhan GWM dilakukan pada posisi akhir hari, yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
- Pengecualian pengenaan sanksi kewajiban pemenuhan GWM bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta BI-FAST dan telah menyediakan Dana BI-FAST. Pengecualian dimaksud berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Ketentuan terkait pemenuhan GWM yang dilakukan berdasarkan saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.