Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

9/13/2021 6:00 AM
Hits: 12776

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/22/PADG/2021 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan                  : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/22/PADG/2021 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia    

Tanggal berlaku        : 13 September 2021

 

 I.           Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 23/22/PADG/2021 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia. 

II.           Latar belakang penerbitan PADG ini yaitu:

    1. Untuk mendukung peningkatan kualitas Penatausahaan Rekening Giro di Bank Indonesia melalui penguatan infrastruktur layanan berupa pengembangan Bank Indonesia Core Banking System.
    2. Perlu menetapkan PADG Rekening Giro di Bank Indonesia.

III.           Beberapa hal yang diatur dalam PADG  ini meliputi:

1.          Nasabah yang dapat menjadi Pemilik Rekening Giro meliputi pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memiliki rekening di Bank Indonesia dan pihak yang menurut Bank Indonesia perlu memiliki Rekening Giro.

2.          Jenis Rekening Giro meliputi Rekening Giro Rupiah, Rekening Giro Valas, dan Rekening Giro Khusus.

3.          Jenis status Rekening Giro yaitu aktif atau ditutup.

4.          Pembukaan Rekening Giro.

5.          Perubahan Data dan Rekening Giro dilakukan apabila terdapat perubahan:

  1. nomor Rekening Giro; atau
  2. nama Rekening Giro.

6.          Perubahan status Rekening Giro.

7.          Penutupan Rekening Giro dilakukan berdasarkan:

    1. permohonan tertulis Pemilik Rekening Giro;
    2. permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro; atau
    3. pertimbangan Bank Indonesia.

8.          Pemilik Rekening Giro wajib untuk:

  1. menjaga kelancaran dan keamanan penggunaan sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
  2. memberikan keterangan dan data kepada Bank Indonesia apabila diperlukan.

     

9.          Pemilik Rekening Giro bertanggung jawab atas:

  1. penatausahaan seluruh sarana penyetoran dan sarana penarikan yang diterima dari Bank Indonesia;
  2. kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan sarana penyetoran dan sarana penarikan yang diterima dari Bank Indonesia; dan
  3. kebenaran setiap instruksi pendebitan rekening dan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia.

10.       Penyetoran ke Rekening Giro dilakukan melalui:

  1. dokumen penyetoran tunai;
  2. BG BI;
  3. sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
  4. sarana penyetoran lain.

11.       Penarikan dari Rekening Giro dilakukan melalui.

  1. Cek BI;
  2. BG BI;
  3. sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
  4. sarana penarikan lain.

12.       Pembatasan terkait Rekening Giro.

13.       Jenis biaya meliputi:

  1. biaya transaksi;
  2. biaya administrasi; dan
  3. biaya meterai.

14.       Rekening Koran berupa hasil olahan komputer yang diunduh dari Aplikasi Layanan Bank Indonesia.  

IV.           Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 13 September 2021.

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/6/2022 9:29 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga