Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​

9/9/2021 12:00 AM
Hits: 14779

Peraturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan  Peraturan  Anggota   Dewan   Gubernur   No.23/17/PADG/2021  tentang   Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Tanggal Berlaku         9 September 2021


Ringkasan

1.      Latar Belakang

 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen, termasuk pengaturan untuk aspek Perlindungan Konsumen. Pengaturan Perlindungan Konsumen yang efektif akan mendorong kenyamanan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi ekonomi untuk selanjutnya mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bagi Penyelenggara, Perlindungan Konsumen yang efektif menyediakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan berdampak positif untuk keberlangsungan kegiatan usahanya.

Secara umum, tujuan pengaturan Perlindungan Konsumen adalah untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Perlindungan Konsumen, meningkatkan keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.

Bank Indonesia telah melakukan penguatan kerangka kerja Perlindungan Konsumen Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penguatan kerangka kerja dimaksud ditujukan untuk menjawab tantangan bagi terselenggaranya Perlindungan Konsumen yang efektif di tengah perkembangan ekonomi keuangan digital.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menyediakan aturan teknis untuk mendukung implementasi prinsip Perlindungan Konsumen oleh Penyelenggara melalui penerbitan PADG No. 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.


II.       Materi Pengaturan

1.   Ruang lingkup

Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Anggota Dewan Gubernur ini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindunpan Konsumen Bank Indonesia meliputi:

    1. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
    2. Penyelenggara Kepiatan Layanan Uang;
    3. pelaku Pasar Uanp dan Pasar Valuta Asing; dan
    4. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia

dengan memperhatikan aspek pengaturan dalam ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta keseimbangan hubungan antara Penyelenggara dan Konsumen.

2.     Prinsip Perlindungan Konsumen Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:

    1. Kesetaraan dan perlakuan yang adil;
    2. Keterbukaan dan transparansi;
    3. Edukasi dan literasi;
    4. Perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
    5. Perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahpunaan;
    6. Perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
    7. Penanganan dan penyelesaian penpaduan yang efektif.

Penerapan prinsip Perlindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk

produk dan/atau jasa Penyelenggara

3.   Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dan Transparansi

  1. Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai fitur produk dan/atau jasa yang paling kurang memuat informasi mengenai biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, serta konsekuensi;
  2. Informasi mengenai produk/jasa wajib diberikan secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis, termasuk dalam hal kegiatan pemasaran dan iklan;
  3. Penyelenggara wajib menyediakan sarana resmi yang mudah diakses oleh Konsumen untuk memudahkan Konsumen memperoleh informasi.

4.   Pelaksanaan Prinsip Edukasi dan Literasi

    1. Penyelenggara wajib melakukan edukasi   untuk meninpkatkan literasi Konsumen dan/atau masyarakat secara terencana, terukur, dan berkelanjutan;

    2. Dalam pelaksanaan edukasi, Penyelenggara menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia yang mencakup:
      1. laporan rencana pelaksanaan edukasi; dan
      2. laporan pelaksanaan edukasi.

5.   Pelaksanaan Prinsip Perlindungan Data dan/atau Informasi Konsumen

    1. Penyelenggara wajib menjapa kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;
    2. Dalam hal Penyelenggara bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;
    3. Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain tanpa sepersetujuan Konsumen

6.   Pelaksanaan Prinsip Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan yang Efektif

a.     Penyelenggara wajib memiliki fungsi yang menangani dan menyelesaikan pengaduan Konsumen, yang bertugas untuk:

      1. menerima pengaduan;
      2. menangani dan menyelesaikan pengaduan; dan
      3. memantau penanganan dan penyelesaian pengaduan.

b.     Pegawai yang ditunjuk melaksanakan fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan memiliki paling sedikit:

      1. pengetahuan mengenai jenis produk dan/atau jasa yang disediakan atau diterbitkan oleh Penyelenggara;
      2. kompetensi di bidang penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan
      3. kewenangan   untuk  membuat   keputusan   terhadap   penanganan  dan penyelesaian pengaduan.


c.      Penyelenggara wajib menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen sesuai mekanisme dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan.

7.   Penanganan Pengaduan Konsumen oleh Bank Indonesia

a.   Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara, Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada badan atau lembaga penyelesaian sengketa atau kepada Bank Indonesia

b.   Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank Indonesia yaitu yang termasuk dalam ruang lingkup Perlindungan Konsumen.

c.   Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia berupa adanya

      1. ketidakpahaman Konsumen;
      2. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
      3. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yanp wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen.

d.      Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia yang merupakan kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen, dilakukan dengan ketentuan

      1. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara;
      2. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan
      3. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

e.      Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia memiliki nilai potensi kerugian finansial ditetapkan paling banyak sebesar:

      1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang ditimbulkan oleh Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia; atau
      2. Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang ditimbulkan oleh pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.


f.        Penyampaian pengaduan kepada Bank Indonesia tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara kepada Konsumen;

p. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia secara langsung dan/atau tidak langsung.

h. Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia berupa:

  1. Edukasi;
  2. Konsultansi; dan
  3. fasilitasi

8.   Tatacara Pelaporan

    1. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan terkait Perlindungan Konsumen kepada Bank Indonesia, mencakup
      1. laporan rencana pelaksanaan edukasi;
      2. laporan pelaksanaan edukasi; dan
      3. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen.
    2. Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen bagi Penyelenggara dilakukan sebagai berikut:
      1. untuk Penyelenggara yang merupakan bank umum, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bulanan bank umum terintegrasi;
      2. untuk Penyelenggara yang merupakan bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank yang menerbitkan alat pembayaran menggunakan kartu, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank;
      3. untuk Penyelenggara yang merupakan bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai uang elektronik; dan
      4. untuk Penyelenggara yang merupakan lembaga selain bank yang melakukan kegiatan transfer dana, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai transfer dana


9.   Pengawasan

  1. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenpgara melalui:
    1. pengawasan tidak langsung; dan/atau
    2. pengawasan langsung.
  2. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan, Bank Indonesia berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara.

C. Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank Indonesia.

d Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia melakukan penpawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya. Pengawasan terhadap perilaku Penyelenppara dalam menjalankan usahanya merupakan pengawasan dengan pendekatan marcel conduct yang terfokus pada perilaku Penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.

10. Pengenaan Sanksi

Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI ini dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis;
    2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kepiatan usaha; dan/atau
    3. pencabutan izin

11. Tanggal efektif berlakunya PADG

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2021


Lampiran
Kontak
​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 10/9/2021 12:19 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga