RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/ 16 /PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank
Tanggal Berlaku : 6 September 2021
Ringkasan
I. Latar Belakang
Bank Indonesia melakukan upaya perluasan kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra salah satunya Tiongkok yang merupakan salah satu mitra perdagangan terbesar Indonesia. Hampir seluruh perdagangan bilateral Indonesia dan Tiongkok selama ini dibayarkan dalam mata uang USD. Hal ini berkontribusi pada peningkatan risiko kerentanan eksternal nilai tukar rupiah. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap USD, Bank Indonesia dan People Bank of China telah menyetujui kerangka kerja sama LCS untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan rupiah dan yuan melalui Bank.
II. Materi Pengaturan
1. Bank ACCD Indonesia
a. Kriteria penunjukan Bank ACCD Indonesia:
- kondisi kesehatan Bank;
- kemampuan Bank dalam memfasilitasi kegiatan keuangan dan transaksi keuangan antara Indonesia dan Tiongkok;
- kemampuan Bank dalam menjalin hubungan bisnis dengan perbankan di Indonesia dan Tiongkok; dan
- akses jaringan kantor Bank Indonesia, atau memiliki induk atau cabang di Tiongkok dan direkomendasikan oleh People Bank of China (PBC); dan
- kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Permohonan sebagai Bank ACCD Indonesia melalui surat permohonan yang memuat informasi kesiapan Bank untuk menjadi Bank ACCD Indonesia.
2. Kegiatan Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan LCS
- Pembukaan dan batasan saldo SNA Rupiah;
- Pembukaan dan pengelolaan Sub-SNA Yuan;
- Pembukaan dan pengelolaan Saldo SNA Yuan;
- Pelaksanaan pengelolaan saldo Sub-SNA Rupiah;
- Penerimaan transfer rupiah; dan
- Pembiayaan.
3. Transaksi Keuangan
a. LCS Rupiah dan Yuan dikecualikan dari larangan transaksi DNDF
b. Transaksi yuan terhadap rupiah berupa:
- transkasi spot;
- transaksi forward;
- transaksi swap;
- transaksi cross-currency swap;
- transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
- transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Transaksi yuan terhadap rupiah tersebut dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:
- Bank ACCD Indonesia lainnya;
- Bank ACCD Tiongkok;
- Nasabah LCS Indonesia;
- non-Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia; dan/atau
- non-Bank ACCD Tiongkok untuk kepentingan squaring position.
d. Transaksi yuan terhadap rupiah dapat dilakukan penyesuaian berupa:
- perpanjangan transaksi;
- percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau
- pengakhiran transaksi,
4. Underlying Transaksi:
a. Jenis Undelying Transaksi, mencakup:
1) transaksi berjalan;
2) seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Tiongkok berupa:
- investasi antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Tiongkok , dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen); atau
- pinjaman antar perusahaan dalam satu grup yang sama; atau
3) Underlying Transaksi lainnya.
b. Dokumen Underlying Transaksi, berupa:
- dokumen Underlying Transaksi bersifat final; atau
- dokumen Underlying Transaksi bersifat perkiraan.
c. Dokumen Underlying Transaksi untuk transaksi yuan terhadap rupiah:
- Transaksi berupa spot wajib didukung oleh dokumen Underlying Transaksi bersifat final.
- Transaksi berupa forward, swap, cross-currency swap dan domestic non-deliverable forward wajib didukung oleh dokumen Underlying Transaksi bersifat final atau perkiraan.
- Dokumen Underlying Transaksi bersifat final atau perkiraan wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal penyerahan (settlement date).
d. Nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi dilarang melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi.
5. Cross Border Payment:
- Underlying Transaksi untuk transaksi LCS Rupiah dan Yuan termasuk kegiatan transaksi berjalan yang dilakukan melalui cross-border payment.
- Penyelenggara sisten pembayaran yang menyelenggarakan fasilitas cross-border payment menggunakan Bank ACCD Indonesia untuk melakukan pembukaan Sub-SNA Yuan dan transaksi yuan terhadap rupiah.
6. Kuotasi Harga, Bank ACCD Indonesia wajib menerbitkan kuotasi spot dan forward yuan terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi paling kurang 1 (satu) kali setiap Hari dengan kuotasi harga yang merefleksikan harga wajar dan dapat ditransaksikan.
7. Evaluasi dan Pengakhiran Penunjukan Bank ACCD Indonesia:
a. Bank Indonesia dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia yang dilakukan:
- Berdasarkan hasil evaluasi;
- Dalam hal Bank ACCD Indonesia dicabut izin usahanya oleh otoritas berwenang;
- Dalam hal Bank ACCD Indonesia tersebut bukan merupakan Bank hasil Aksi Korporasi; atau
- Berdasarkan permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri.
b. Bank ACCD Indonesia yang sedang dalam proses pencabutan izin usaha atau berencana melakukan Aksi Korporasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia.
c. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis pengakhiran penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia. Setelahnya, Bank ACCD Indonesia harus memberitahukan nasabahnya mengenai penghentian kegiatan sebagai Bank ACCD Indonesia dan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban nasabah.
8. Tata Cara Pelaporan:
- Bank ACCD Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan LCS Rupiah dan Yuan kepada Bank Indonesia.
- Laporan berkala mencakup 4 formulir, yaitu:
- transaksi valuta asing;
- posisi terbuka transaksi yuan pada SNA Yuan;
- saldo dan mutasi SNA Rupiah; dan
- posisi Pembiayaan.
yang merupakan data selama 1 (satu) periode laporan yaitu dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
9. Korespondensi:
- Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia, pelaksanaan LCS Rupiah dan Yuan, dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada DPPK Bank Indonesia; dan
- Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan disampaikan kepada DPKL Bank Indonesia.
10. Tata Cara Pengenaan Sanksi, Bank Indonesia mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.
11. Ketentuan penutup, Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.