RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran |
Berlaku | : | pada tanggal ditetapkan |
I. Latar Belakang dan Tujuan
1. Kebijakan SNAP sebagai salah satu inisiatif utama Blueprint SP Indonesia 2025 (BSPI 2025) bertujuan untuk:
- menciptakan industri SP yang sehat, kompetitif, dan inovatif;
- mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur SP; dan/atau
- meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan SP.
2. Kebijakan standardisasi Open API Pembayaran perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan PADG SNAP sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI tentang Standar Nasional SP (PBI Standar Nasional) untuk:
- memastikan penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran yang sesuai dengan SNAP dapat berjalan efektif dan efisien;
- memastikan kejelasan cakupan dan penggunaan SNAP serta kejelasan peran dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran; dan
- memastikan terciptanya level of playing field yang setara antara PJP bank dan PJP nonbank serta pihak selain PJP yang bekerja sama dalam keterhubungan Open API Pembayaran yang sejalan dengan upaya mewujudkan ekosistem Open API Pembayaran yang berintegritas.
II. Materi Pengaturan
1. Application Programming Interface (API) adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi.
2. Open API Pembayaran adalah API yang digunakan secara terbuka yang akses keterhubungannya diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penyedia layanan dan pengguna layanan dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
3. SNAP adalah standar nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Penyedia Layanan Open API Pembayaran (Penyedia Layanan) adalah PJP yang menyediakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.
5. Pengguna Layanan Open API Pembayaran yang (Pengguna Layanan) adalah PJP atau pihak selain PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.
6. PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran (PJP Pengguna Layanan) adalah PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP untuk kepentingan konsumennya dan/atau dirinya sendiri.
7. Non-PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran (Non-PJP Pengguna Layanan) adalah pihak selain PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP untuk kepentingan konsumennya.
8. Ruang lingkup SNAP terdiri atas aspek:
- interkoneksi dan interoperabilitas,
- standar keamanan sistem informasi;
- tata kelola; dan
- manajemen risiko,
dalam Open API Pembayaran.
9. SNAP memuat:
- spesifikasi teknis;
- spesifikasi operasional; dan
- pedoman pelaksanaan.
10. Muatan SNAP dituangkan dalam dokumen:
- standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP; dan
- pedoman tata kelola SNAP.
11. Standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP diterapkan dalam API dengan kategori:
- registrasi;
- informasi saldo;
- informasi riwayat transaksi;
- transfer kredit;
- transfer debit; dan
- kategori lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
12. Mekanisme penetapan SNAP adalah sebagai berikut:
- SNAP ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui keputusan Bank Indonesia.
- Standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP dipublikasikan pada Developer Site SNAP.
- Pedoman tata kelola dipublikasikan pada laman pengelola SNAP.
- Pedoman tata kelola dipublikasikan pada laman pengelola SNAP. Namun, untuk pertama kali, publikasi pedoman tata kelola dilakukan melalui laman Bank Indonesia.
- Dalam hal terdapat perubahan lokasi publikasi, Bank Indonesia akan menginformasikan melalui laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia
13. Pengelolaan SNAP meliputi:
- pengelolaan sistem Developer Site SNAP;
- pengelolaan operasional Developer Site SNAP;
- pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP;
- pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; dan
- publikasi SNAP
14. Dalam pengelolaan SNAP, Bank Indonesia melakukan:
- pengaturan kebijakan penyediaan dan/atau pengelolaan Developer Site SNAP yang meliputi:
- batasan penugasan kepada SRO dalam mengelola sistem Developer Site SNAP dan/atau operasional Developer Site SNAP;
- mekanisme dan tata cara pengelolaan sistem Developer Site SNAP dan operasional Developer Site SNAP; dan/atau
- pengambilalihan penugasan pengelolaan sistem dan/atau pengelolaan operasional Developer Site SNAP dari SRO dalam hal terjadi:
- pelanggaran terhadap ketentuan; dan/atau
- SRO dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pengelolaan berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia;
- pengaturan kebijakan pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP;
- pengaturan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP;
- pengaturan kebijakan publikasi SNAP;
- penugasan kepada SRO untuk melakukan seluruh atau sebagian pengelolaan SNAP, termasuk kewajiban SRO dalam pengelolaan SNAP; dan
- pengaturan kebijakan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan SNAP.
Untuk pertama kali, pengelolaan SNAP dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam hal Bank Indonesia melakukan pengelolaan SNAP, pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP dapat dilakukan melalui kerja sama dengan SRO.
15. Developer Site SNAP memiliki fungsi yang meliputi:
- publikasi standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP;
- aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP yang bersifat daring sesuai cakupan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP; dan
- Direktori Publikasi.
16. Aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP digunakan untuk melakukan pengujian kesesuaian pengembangan Open API Pembayaran dengan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP.
17. Aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP hanya dapat digunakan dan diakses oleh:
- pengembang Open API Pembayaran berbasis SNAP dari Penyedia Layanan dan/atau calon Penyedia Layanan;
- pengembang Open API Pembayaran berbasis SNAP dari Pengguna Layanan dan/atau calon Pengguna Layanan; dan
- pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran berbasis SNAP.
18. Untuk dapat mengakses dan menggunakan aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP, pihak pengakses harus:
- melakukan registrasi secara daring dengan cara mengisi informasi sebagaimana dipersyaratkan pada halaman registrasi user pada Developer Site SNAP; dan
- melakukan pengajuan akses secara daring dengan cara mengisi informasi sebagaimana dipersyaratkan pada halaman registrasi aplikasi pengujian pada Developer Site SNAP.
19. Pengelola operasional Developer Site SNAP dapat memberikan persetujuan secara daring terhadap ketentuan terkait registrasi pada Developer Site SNAP.
20. Verifikasi penerapan SNAP ditujukan untuk memastikan:
- Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan yang mengembangkan Open API Pembayaran:
- telah sesuai dengan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP; dan
- telah lolos pengujian fungsionalitas; atau
- pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan atau Pengguna Layanan telah mengembangkan sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran sesuai dengan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP.
21. Verifikasi penerapan SNAP dilakukan melalui penelitian dokumen yang dapat disertai dengan:
- wawancara, percobaan terhadap layanan (service/product trial), dan/atau demonstrasi sistem yang dikembangkan sesuai keperluan SRO; dan/atau
- metode lainnya yang diperlukan.
22. Dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi penerapan SNAP, SRO memberikan surat rekomendasi kepada pihak yang telah lolos verifikasi, yang meliputi:
- pernyataan bahwa pihak tersebut telah menerapkan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP; dan
- informasi lainnya yang relevan dalam hal diperlukan.
23. Surat rekomendasi penerapan SNAP disampaikan kepada:
- Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan; dan
- pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran.
24. Dalam pengelolaan dan pelaksanaan verifikasi, SRO dapat mengenakan biaya verifikasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Bank Indonesia.
25. SRO harus menyusun tata cara dan prosedur untuk melakukan verifikasi penerapan SNAP.
26. Pelaksanaan evaluasi SNAP dilakukan:
- secara berkala yaitu 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; atau
- sewaktu-waktu.
27. Evaluasi SNAP dilakukan dengan pertimbangan:
- Perkembangan model bisnis dan invoasi;
- Penyelarasan arah Kebijakan Bank Indonesia; dan/atau
- Mendukung implementasi SNAP.
28. Evaluasi SNAP dilakukan terhadap:
- muatan SNAP baik secara keseluruhan maupun per komponen sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
- muatan SNAP baik secara keseluruhan maupun sebagian aspek sesuai kebutuhan.
29. Dalam hal Bank Indonesia merupakan pengelola SNAP, evaluasi dilakukan berdasarkan:
- inisiatif Bank Indonesia;
- masukan SRO; dan/atau
- masukan PJP yang disampaikan kepada SRO.
30. Dalam hal Bank Indonesia menugaskan pengelolaan SNAP kepada SRO, evaluasi dilakukan berdasarkan:
- inisiatif SRO;
- inisiatif PJP yang disampaikan kepada SRO; dan/atau
- permintaan Bank Indonesia kepada SRO.
31. Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib menerapkan Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Open API Pembayaran yang diselenggarakan oleh Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan.
32. Penyedia Layanan wajib:
- memastikan Non-PJP Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan untuk:
- menerapkan Open API Pembayaran berbasis SNAP; dan
- mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Layanan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; dan
- memastikan kontrak Open API Pembayaran dengan Non-PJP Pengguna Layanan telah sesuai dengan standar kontrak pada pedoman tata kelola.
33. Dalam hal terdapat pengkinian SNAP, Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib mengimplementasikan pengkinian SNAP sesuai batas waktu yang ditentukan.
34. Dalam hal terdapat pengkinian SNAP, Penyedia Layanan wajib memastikan Non-PJP Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan mengimplementasikan pengkinian SNAP sesuai batas waktu yang ditentukan.
35. Penyedia Layanan yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana pada Open API Pembayaran berbasis SNAP wajib melakukan otorisasi sebagaimana diatur dalam PADG SNAP.
36. Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib melakukan proses persetujuan Konsumen untuk mengakses data Konsumen dalam pemrosesan transaksi menggunakan Open API Pembayaran berbasis SNAP.
37. Dalam melakukan pengembangan Open API Pembayaran, Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib:
- melakukan pengujian pada aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP;
- melakukan pengujian fungsionalitas;
- memiliki prosedur dan dokumentasi pengembangan, perubahan, dan pemeliharaan sistem;
- mengajukan permintaan verifikasi kepada SRO; dan
- mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
38. Pengajuan permintaan verifikasi Open API Pembayaran kepada SRO dilakukan oleh Penyedia Layanan dengan menyertakan pengajuan permintaan verifikasi terhadap Pengguna Layanan.
39. Bagi PJP yang telah memperoleh perizinan, persetujuan, atau menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan kegiatan SPmenggunakan API, pengajuan permintaan verifikasi untuk tujuan penyesuaian API ke Open API Pembayaran berbasis SNAP wajib dilakukan dengan menyertakan paling sedikit 1 (satu) calon Pengguna Layanan pada setiap Open API Pembayaran.
40. Penyedia Layanan yang bekerja sama dengan Non-PJP Pengguna Layanan wajib memastikan Non-PJP Pengguna Layanan memenuhi seluruh kewajiban di atas.
41. Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan melakukan pengujian Open API Pembayaran pada aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP dengan ketentuan:
- pengujian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap Open API Pembayaran yang dikembangkan; dan
- pengujian dilakukan meliputi skenario pengujian positif dan skenario pengujian negatif.
42. Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang melakukan pengujian Open API Pembayaran pada aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP dapat mengunduh hasil pengujian Open API Pembayaran pada Developer Site SNAP.
43. Dalam hal telah dilakukan pengujian Open API Pembayaran, Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan melakukan pengujian fungsionalitas Open API Pembayaran untuk menguji seluruh komponen sistem Open API Pembayaran secara end-to-end, paling sedikit meliputi:
- pengujian fungsionalitas internal, termasuk namun tidak terbatas pada:
- pengujian keamanan sistem; dan
- pengujian fungsionalitas dengan sistem yang terhubung dan sistem yang terkait yang meliputi skenario pengujian positif dan skenario pengujian negatif; dan
- pengujian fungsionalitas Penyedia Layanan dengan Pengguna Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- pengujian keamanan sistem; dan
- pengujian fungsionalitas dengan sistem yang terhubung dan sistem yang terkait yang meliputi skenario pengujian positif dan skenario pengujian negatif.
44. Pengujian fungsionalitas harus dituangkan dalam dokumen berita acara hasil pengujian fungsionalitas, yang paling sedikit memuat:
- skenario pengujian; dan
- hasil pengujian,
yang disertai dengan dokumen pendukung hasil pengujian.
45. Dalam hal telah dilakukan pengujian fungsionalitas Open API Pembayaran, Penyedia Layanan mengajukan permintaan verifikasi Open API Pembayaran kepada SRO.
46. Pengajuan permintaan verifikasi wajib dilakukan dalam hal Penyedia Layanan akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran dengan:
- PJP Pengguna Layanan; atau
- Non-PJP Pengguna Layanan.
47. Pengajuan permintaan verifikasi dilakukan dengan menyertakan:
- dokumen yang memuat prosedur dan dokumentasi;
- dokumen berita acara hasil pengujian fungsionalitas;
- informasi hasil pengujian Open API Pembayaran pada aplikasi pengujian Open API pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP; dan
- dokumen lainnya yang dibutuhkan SRO.
48. Penyedia Layanan yang melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran wajib mengajukan persetujuan atau pelaporan kepada Bank Indonesia, dengan ketentuan:
- memenuhi seluruh persyaratan dan tata cara pemrosesan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai SP dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai PJP; dan
- menyampaikan dokumen kesiapan penerapan SNAP.
49. Dokumen kesiapan penerapan SNAP meliputi:
- surat pernyataan komitmen untuk menerapkan SNAP dari Penyedia Layanan yang ditandatangani oleh direksi Penyedia Layanan;
- surat rekomendasi SRO dalam hal pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh SRO; dan
- prosedur operasional standar asesmen kelayakan Pengguna Layanan oleh Penyedia Layanan.
50. Bagi PJP yang telah memperoleh perizinan, persetujuan, atau menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan kegiatan SP menggunakan API, pemenuhan persyaratan digantikan dengan:
- surat pernyataan komitmen untuk menerapkan SNAP dari PJP yang telah memperoleh perizinan, persetujuan, atau menyampaikan laporan terkait penyelengaraan kegiatan SP menggunakan API yang ditandatangani oleh direksi;
- surat rekomendasi dari SRO dalam hal pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh SRO;
- prosedur operasional standar asesmen kelayakan Pengguna Layanan oleh Penyedia Layanan;
- penyampaian rencana tindak (action plan) pengintegrasian seluruh Pengguna Layanan ke Open API Pembayaran berbasis SNAP; dan
- analisis mitigasi risiko.
51. Dokumen rencana tindak (action plan) paling sedikit memuat:
- target waktu penyelesaian pengintegrasian Open API Pembayaran yang digunakan oleh Pengguna Layanan yang spesifikasinya tercantum dalam SNAP; dan
- target waktu penyelesaian untuk penyesuaian kontrak sebagai bagian dari penerapan pedoman tata kelola.
52. Pengajuan persetujuan oleh PJP wajib dilakukan dengan menyertakan paling sedikit 1 (satu) calon Pengguna Layanan pada setiap Open API Pembayaran.
53. Penyedia Layanan yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran dapat mengintegrasikan Pengguna Layanan setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia atau setelah laporan diterima oleh Bank Indonesia.
54. Pihak yang bermaksud untuk memperoleh izin sebagai PJP yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran wajib:
- mengajukan izin sebagai PJP terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai SP dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai PJP;
- mengajukan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai SP dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai PJP; dan
- mengikuti seluruh tahapan penerapan SNAP dan melengkapi persyaratan pengajuan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran dengan dokumen kesiapan penerapan SNAP.
55. Pengajuan persetujuan dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dan diproses secara bersamaan dengan pengajuan izin.
56. Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 54 di atas dapat mengintegrasikan Pengguna Layanan setelah memperoleh izin sebagai PJP dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk penyelenggaraan Open API Pembayaran.
57. PJP dapat bekerja sama dengan pihak asing untuk melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran.
58. PJP wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tata cara pengajuan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang bersifat lintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai SP dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai PJP.
59. PJP yang bertindak sebagai Penyedia Layanan dalam kerja sama, wajib menerapkan SNAP dan seluruh kewajiban yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
60. Bank Indonesia dapat menunjuk PJP untuk melakukan kerja sama API Pembayaran dalam kerangka kerja sama antarnegara dan/atau antarbank sentral.
61. Dalam kerja sama Open API Pembayaran, dapat ditetapkan penggunaan standar dan spesifikasi teknis berdasarkan kesepakatan antarnegara dan/atau antarbank sentral.
62. PJP yang ditunjuk oleh Bank Indonesia wajib menerapkan standar dan spesifikasi teknis Open API Pembayaran.
63. Calon Penyedia Layanan yang terlibat dalam penyusunan SNAP wajib:
- menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku paling lambat tanggal 30 Juni 2022;
- memastikan calon Pengguna Layanan berupa Non-PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP dan bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan untuk menerapkan SNAP, paling lambat tanggal 30 Juni 2022;
- mengintegrasikan calon Pengguna Layanan berupa PJP dan Non-PJP, yang terlibat dalam penyusunan SNAP dan bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan, paling lambat tanggal 30 Juni 2022;
- mengintegrasikan seluruh calon Pengguna Layanan berupa PJP dan Non-PJP selain calon Pengguna Layanan sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat tanggal 30 Juni 2024; dan
- mengintegrasikan seluruh Pengguna Layanan yang merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta lembaga nirlaba, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
64. Calon Pengguna Layanan berupa PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
65. Calon Penyedia Layanan selain sebagaimana angka 63 wajib:
- menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, paling lambat tanggal 31 Desember 2022;
- mengintegrasikan seluruh calon Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan, paling lambat tanggal 30 Juni 2024; dan
- mengintegrasikan seluruh Pengguna Layanan yang merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta lembaga nirlaba, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
66. Calon Pengguna Layanan berupa PJP selain sebagaimana dimaksud pada angka 64 di atas wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
67. Calon Penyedia Layanan wajib memastikan calon Pengguna Layanan menerapkan SNAP berupa pedoman tata kelola paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam PADG ini.
68. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis mengenai batas waktu penerapan SNAP dan pengintegrasian Open API Pembayaran kepada calon Penyedia Layanan dan calon Pengguna Layanan berupa PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP.
69. Calon Penyedia Layanan yang mengajukan proses perizinan dan/atau persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang menggunakan API setelah PADG ini berlaku, wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran sebagaimana diatur dalam PADG ini paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
70. Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu terkait kewajiban pelaksanaan SNAP dengan mempertimbangkan termasuk namun tidak terbatas pada:
- kesiapan dan perkembangan penerapan SNAP;
- perkembangan inovasi dan model bisnis; dan
- arah kebijakan ekonomi dan keuangan nasional.
71. Bank Indonesia berwenang meminta kepada:
- Penyedia Layanan;
- PJP Pengguna Layanan;
- Non-PJP Pengguna Layanan; dan/atau
- pihak lainnya,
untuk menyampaikan data transaksi dan/atau data lainnya dalam Open API Pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai SP dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai PJP.
72. Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib menyampaikan data transaksi dan/atau data lainnya dalam Open API Pembayaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.
73. Non-PJP Pengguna Layanan dan/atau pihak lainnya wajib menyampaikan data transaksi dan/atau data lainnya dalam Open API Pembayaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia
74. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai SP dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai PJP.
75. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap pihak yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan dalam penyelenggaraan Open API Pembayaran.
76. Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PADG ini dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
- denda; dan/atau
- pencabutan izin sebagai PJP.
77. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan serta sanksi administratif yang dikenakan.
78. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan atau laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran disampaikan kepada alamat korespondensi sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
79. Penyampaian laporan untuk pengawasan Open API Pembayaran disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan SP dengan ditujukan ke alamat:
Bank Indonesia
Jalan M.H. Thamrin Nomor 2
Jakarta 10350.
80. Penyampaian laporan hasil evaluasi SNAP oleh SRO ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi kebijakan SP dengan ditujukan ke alamat:
Bank Indonesia
Jalan M.H. Thamrin Nomor 2
Jakarta 10350.
81. Dalam hal terdapat perubahan alamat korespondensi, Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis atau melalui media elektronik.
III. Keberlakuan
- Calon Penyedia Layanan yang telah mengajukan atau dalam proses perizinan dan/atau persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang menggunakan API pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
- PADG SNAP mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.