Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

8/2/2021 6:00 PM
Hits: 7368

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

​Peraturan    ​:​Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
​Tanggal Berlaku​:2 Agustus 2021
Ringkasan​:



I. Latar Belakang

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan ringgit untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

Guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank.

Sebagai pedoman pelaksanaan atas ketentuan tersebut diperlukan peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan melalui skema LCS Rupiah dan Ringgit.

 

II. Materi Pengaturan

1. Bank ACCD Indonesia

a.   Kriteria penunjukan Bank ACCD Indonesia:

  1. Kondisi kesehatan Bank;
  2. Kemampuan Bank dalam memfasilitasi kegiatan keuangan dan transaksi keuangan antara Indonesia dan Malaysia;
  3. kemampuan Bank dalam menjalin hubungan bisnis dengan perbankan di Malaysia; dan/atau
  4. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia.

 

b.   Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang:

  1. calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia;
  2. Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia melakukan pemrosesan permohonan;
  3. Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memberikan persetujuan penunjukan.
     

2. Kegiatan keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS

  1. Pembukaan SNA Rupiah dan SNA Ringgit;
  2. Pembukaan Sub-SNA Ringgit;
  3. Pengelolaan Saldo SNA Ringgit;
  4. Pengelolaan Saldo Sub-SNA Ringgit dan Sub-SNA Rupiah, mencakup:
    1. Pengelolaan Saldo Sub-SNA Ringgit;
    2. Penambahan Saldo Sub-SNA Ringgit;
    3. Pengurangan Saldo Sub-SNA Ringgit; dan
    4. Pengelolaan Saldo Sub-SNA Rupiah.
  5. Transfer dana; dan
  6. Pembiayaan.

     

3. Transaksi Keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS

a.      Transaksi rupiah terhadap ringgit berupa:

  1. transaksi spot;
  2. transaksi forward;
  3. transaksi swap;
  4. transaksi cross currency swap;
  5. transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
  6. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia.

b.      Transaksi rupiah terhadap ringgit tersebut dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:

  1. Bank ACCD Indonesia lainnya;
  2. Bank ACCD Malaysia;
  3. Nasabah LCS Indonesia;
  4. non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia; dan/atau
  5. non-Bank ACCD Malaysia.

c.      Bank ACCD Indonesia dapat melakukan Transaksi Keuangan dengan:

  1. Bank ACCD Indonesia lainnya;
  2. Bank ACCD Malaysia;
  3. non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia; dan/atau
  4. non-Bank ACCD Malaysia atas dasar Underlying Transaksi yang dilakukan Nasabah LCS Indonesia, untuk kepentingan pelaksanaan squaring position.

d.      Transaksi rupiah terhadap ringgit dapat dilakukan penyesuaian berupa:

  1. perpanjangan transaksi;
  2. percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau
  3. pengakhiran transaksi,

yang hanya dapat dilakukan:

  1. pemindahan pokok secara netting;
  2. paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi awal;
  3. sesuai jangka waktu Underlying Transaksi awal; dan
  4. dengan Bank ACCD Malaysia atau non-Bank ACCD Malaysia yang sama sesuai kontrak transaksi awal.

 

4. LCS Rupiah dan Ringgit dikecualikan dari larangan melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Malaysia dalam mata uang rupiah terhadap mata uang ringgit.

 

5. Underlying Transaksi

a.      Jenis Underlying Transaksi, mencakup:

1)      transaksi berjalan

  1. seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Malaysia;
  2. seluruh transaksi pendapatan primer;
  3. seluruh transaksi pendapatan sekunder.

2)      seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Malaysia berupa

  1. investasi antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Malaysia, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen);
  2. pinjaman antarperusahaan dalam satu grup yang sama; atau
  3. pengeluaran modal (capital expenditure) oleh Nasabah LCS Indonesia pada entitas di Malaysia atau proyek di Malaysia berdasarkan suatu perjanjian, dengan kontribusi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya proyek;

3)      Pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada nasabah LCS Indonesia; dan/atau

4)      Underlying Transaksi lainnya.


b.      Dokumen Underlying Transaksi, berupa:

  1. dokumen Underlying Transaksi bersifat final; atau
  2. dokumen Underlying Transaksi bersifat perkiraan yang hanya diperbolehkan untuk transaksi berjalan dan dilakukan berdasarkan penerimaan atau pembayaran transaksi berjalan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

c.      Dokumen Underlying Transaksi untuk transaksi rupiah terhadap rupiah:

  1. Transaksi berupa spot antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah LCS Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia wajib dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final.
  2. Transaksi berupa forward, swap, cross currency swap, dan/atau domestic non-deliverable forward, antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah LCS Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia wajib didukung oleh dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final atau dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
  3. Dokumen Underlying Transaksi bersifat final atau perkiraan wajib diterima oleh Bank Indonesia paling lambat pada tanggal penyerahan (settlement date).

d.      Dokumen Underlying Transaksi untuk Pembiayaan, menjelaskan bahwa pembiayaan yang diberikan oleh Bank ACCD Indonesia dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dari Nasabah LCS Indonesia dan dipastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan tujuan Pembiayaan.

 

6. Cross Border Payment

  1. Underlying Transaksi termasuk kegiatan transaksi berjalan yang dilakukan melalui cross border payment.

  2. Penyelenggara sistem pembayaran yang menyediakan fasilitas cross border payment menggunakan Bank ACCD Indonesia untuk melakukan pembukaan Sub-SNA Ringgit dan melakukan transaksi ringgit terhadap rupiah.

7. Kuotasi Harga,

Dalam melaksanakan transaksi spot dan forward, Bank ACCD Indonesia wajib menerbitkan dan menampilkan kuotasi harga ringgit terhadap rupiah pada sarana penyedia  informasi paling kurang 1 (satu) kali setiap Hari dengan kuotasi harga yang merefleksikan harga wajar dan dapat ditransaksikan atau dieksekusi.

 

8. Evaluasi dan Pengakhiran Penunjukan Bank ACCD Indonesia

a.      Bank Indonesia dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia yang dilakukan:

  1. berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia berkoordinasi dengan Bank Negara Malaysia;
  2. dalam hal Bank ACCD Indonesia dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang;
  3. dalam hal Bank ACCD Indonesia melakukan Aksi Korporasi dan Bank ACCD Indonesia tersebut bukan merupakan Bank hasil Aksi Korporasi; atau
  4. berdasarkan permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri.

b.      Bank ACCD Indonesia yang berencana melakukan Aksi Korporasi atau sedang dalam proses pencabutan izin usaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Indonesia.

 

9. Tata Cara Pelaporan

  1. Bank ACCD Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala terkait kepentingan pelaksanaan LCS Rupiah dan Ringgit kepada Bank Indonesia.
  2. Laporan berkala mencakup 7 formulir, yaitu:
  1. transaksi valuta asing;
  2. posisi terbuka transaksi ringgit pada SNA Ringgit;
  3. posisi saldo SNA Ringgit;
  4. transfer dana;
  5. posisi saldo dan mutasi Sub-SNA Ringgit;
  6. posisi Pembiayaan; dan
  7. saldo dan mutasi SNA Rupiah.

yang merupakan data selama 1 (satu) periode laporan yaitu dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

10.   Korespondensi

  1. Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia, pelaksanaan LCS Rupiah dan Ringgit, dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada DPPK; dan
  2. Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan disampaikan kepada DPKL.

     

11. Tata Cara Pengenaan Sanksi,

Bank Indonesia mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.

 

12. Ketentuan Penutup

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 

 

 

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 8/2/2021 7:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga