RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/9/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Berlaku : 20 Mei 2021
I. Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan PADG ini memuat penyempurnaan karakteristik Transaksi DNDF berupa penyediaan fitur perpanjangan transaksi (rollover) dalam Transaksi DNDF antara Bank Indonesia dan Peserta OPT Konvensional yang dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) yang berkelanjutan.
II. Materi Pengaturan
1. Penyempurnaan karakteristik Transaksi DNDF yaitu berupa dapat dilakukannya perpanjangan transaksi (rollover), sehingga karakteristik Transaksi DNDF menjadi sebagai berikut:
- jenis valuta asing yang digunakan yaitu dolar Amerika Serikat;
- waktu penyerahan dana (tenor) Transaksi DNDF dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam hari kalender yang dihitung sejak tanggal spot sampai dengan tanggal setelmen;
- penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan mekanisme fixing;
- kurs DNDF dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang digunakan yaitu kurs JISDOR pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date) yang disepakati pada saat transaksi;
- penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah;
- Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover); dan
- Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwind) dan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.