Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi   ​

4/30/2021 9:00 PM
Hits: 16415

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Berlaku:1 Mei 2021

 

Ringkasan:

Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan nominal transaksi QRIS yang saat ini diatur sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) disesuaikan menjadi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per transaksi melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Perubahan PADG QRIS).

Adapun Perubahan PADG QRIS tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bank Indonesia telah menetapkan standar nasional QR Code untuk pembayaran (QRIS) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran.
  2. Akseptasi QRIS telah meluas dan digunakan untuk berbagai transaksi pembayaran termasuk transaksi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
  3. Pengaturan batas nominal transaksi saat ini sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) mengakibatkan transaksi pembayaran lebih dari nominal tersebut harus dilakukan dengan cara melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali, sehingga tidak praktis.
  4. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk transaksi QRIS dalam nominal yang lebih besar dari batas nominal yang diatur dalam ketentuan saat ini antara lain transaksi pembayaran tagihan pajak, tagihan listrik, produk artisan, donasi keagamaan, ritel ke distributor, layanan kesehatan, restoran, dan pariwisata.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Besaran nominal transaksi QRIS yang saat ini diatur sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) disesuaikan menjadi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per transaksi.
  2. Pemberlakuan:

    Perubahan PADG QRIS mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021.  

 

 

 

Lampiran
Kontak

​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 5/3/2021 4:40 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga