RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
| Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/4/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia |
Berlaku | : | 5 April 2021 |
I. Latar Belakang dan Tujuan
Dalam upaya mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik, Bank Indonesia menyediakan instrumen berupa Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia bagi pelaku pasar domestik yang diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, Bank Indonesia melakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia seiring dengan upaya penguatan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
II. Materi Pengaturan
- Kurs spot yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia:
- kurs JISDOR hari kerja sebelumnya, untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat terhadap rupiah;
- kurs silang (cross rate) yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR hari kerja sebelumnya, untuk transaksi dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
- Informasi kurs spot yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia tercantum dalam pengumuman transaksi, proses konfirmasi oleh bank atas pengajuan transaksi, dan proses konfirmasi oleh bank atas pengajuan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
- Nilai setelmen first leg Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dihitung sebesar nilai nominal valuta asing yang diajukan dikalikan dengan kurs spot yang tercantum dalam pengumuman Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
- Bank yang melanggar ketentuan terkait pemenuhan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia yang dibayarkan dalam denominasi rupiah dengan menggunakan:
- kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi, untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat terhadap rupiah;
- kurs silang (cross rate) yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi, untuk transaksi dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
- Penyelesaian sanksi kewajiban membayar terkait kegagalan setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat dilakukan melalui pendebitan rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia dengan konversi nilai ke rupiah menggunakan kurs silang (cross rate) yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi.
- Sistem Laporan Bank Umum Terintegrasi sebagai salah satu sarana pengumuman yang digunakan Bank Indonesia dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
- Service level agreement pengenaan sanksi kewajiban membayar terkait pelanggaran ketentuan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia:
- Pendebitan rekening giro rupiah untuk penyelesaian sanksi kewajiban membayar terkait pemenuhan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, paling lama 3 hari kerja setelah tanggal surat pengenaan sanksi.
- Pendebitan rekening giro rupiah / valas untuk penyelesaian sanksi kewajiban membayar terkait kegagalan setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, paling lama 3 hari kerja setelah tanggal dipenuhinya kewajiban setelmen transaksi.
- Penyesuaian ilustrasi / contoh perhitungan terkait Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia pada lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur dengan menggunakan kurs acuan sebagaimana materi pengaturan di atas.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2021.