Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi ​

1/27/2021 12:00 AM
Hits: 10912

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.23/2/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan         : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.23/2/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Berlaku            : 27 Januari 2021

 

1.       Latar Belakang

Penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas PADG No.21/26/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dilakukan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas PBI No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang merupakan respon dari Bank Indonesia terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu memberikan insentif bagi Eksportir, Importir, dan Bank.

 

2.       Pokok-pokok Pengaturan

a.       Selisih Kurang Nilai DHE

  1. Nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan Nilai Ekspor atau selisih kurang paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor.
  2. Eksportir menyampaikan dokumen pendukung ke BI apabila selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor.

b.      Pengkreditan Penerimaan DHE

  1. Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.
  2. Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS.

c.       Sanksi Penangguhan Impor

Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

 

3.       Ketentuan Penutup

PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

 

Lampiran
Kontak

​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/29/2021 10:21 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga