RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.23/2/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku : 27 Januari 2021
1. Latar Belakang
Penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas PADG No.21/26/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dilakukan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas PBI No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang merupakan respon dari Bank Indonesia terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu memberikan insentif bagi Eksportir, Importir, dan Bank.
2. Pokok-pokok Pengaturan
a. Selisih Kurang Nilai DHE
- Nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan Nilai Ekspor atau selisih kurang paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor.
- Eksportir menyampaikan dokumen pendukung ke BI apabila selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor.
b. Pengkreditan Penerimaan DHE
- Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.
- Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS.
c. Sanksi Penangguhan Impor
Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
3. Ketentuan Penutup
PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.