Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi  

1/8/2021 12:00 AM
Hits: 9320

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/1/PADG/2021 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

 

Peraturan :Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/1/PADG/2021 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Berlaku:

8 Januari 2021

 

 

I.    Latar Belakang

PADG ini mengatur pelaksanaan lelang SBN di pasar perdana dan diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang SBN di pasar perdana. Penyempurnaan dilakukan agar selaras dengan perkembangan peraturan di Kementerian Keuangan selaku penerbit SBN, serta sesuai dengan perkembangan penyempurnaan infrastruktur yang digunakan dalam pelaksanaan lelang SBN di pasar perdana.

 

II.   Materi Pengaturan

  1. Pelaksanaan Lelang SBN dan Lelang SBN Tambahan oleh Bank Indonesia yang mencakup tahapan persiapan rencana lelang, pengumuman rencana lelang, pengajuan penawaran lelang, penetapan hasil lelang, pengumuman hasil lelang, dan setelmen hasil lelang.
  2. Peserta Transaksi pada lelang SUN terdiri dari Dealer Utama, Bank Indonesia dan/atau LPS. Peserta Transaksi pada lelang SBSN terdiri atas Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
  3. Dealer Utama dan/atau Dealer Utama SBSN mengajukan penawaran lelang SUN dan/atau lelang SBSN untuk dan atas nama diri sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, LPS dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan/atau Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non-competitive Bidding).
  4. Bank Indonesia, LPS, dan Peserta Lelang SBSN Lainnya mengajukan penawaran lelang SUN dan/atau SBSN secara langsung tanpa melalui Dealer Utama dan/atau Dealer Utama SBSN dengan cara Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non-competitive Bidding).
  5. Peserta Transaksi pada lelang SUN tambahan adalah Peserta Transaksi pada lelang SUN yang telah mengajukan Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non-competitive Bidding) pada lelang SUN. Peserta Transaksi pada lelang SBSN tambahan adalah Peserta Transaksi pada lelang SBSN yang telah mengajukan penawaran pembelian pada lelang SBSN.
  6. Pengajuan penawaran Lelang SBN dan/atau Lelang SBN Tambahan menggunakan Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  7. Pengajuan penawaran Lelang SBN untuk Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding), dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.pengajuan penawaran nominal dari masing-masing Peserta Transaksi Lelang SBN dalam rupiah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    b.pengajuan penawaran nominal dari setiap Peserta Transaksi Lelang SBN dalam valuta asing paling sedikit USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) dan selebihnya dengan kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat);
    c.penawaran diskonto atau tingkat Imbal Hasil (Yield) diajukan dengan kelipatan 1/100 (satu per seratus) atau 0,01000 (nol koma nol satu nol nol nol); dan
    d.penawaran harga (price) diajukan dengan kelipatan 0,05% (nol koma nol lima persen).
  8. Pengajuan penawaran Lelang SBN untuk Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non-competitive Bidding) dilakukan dengan pengajuan penawaran nominal sebagaimana dimaksud pada butir 7.a dan butir 7.b di atas.
  9. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal pada pelaksanaan Lelang SBN atau Lelang SBN Tambahan, Bank Indonesia akan mengumumkan keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri Keuangan terhadap pelaksanaan lelang dan setelmen melalui Sistem LHBU, Laporan Bank Umum Terintegrasi, dan/atau sarana lain yang digunakan oleh Bank Indonesia.
  10. Dengan berlakunya PADG ini, maka:
    1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana; dan
    2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 

 

 

Lampiran
Kontak

​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga