RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/31/PADG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi
Bank Umum Konvensional
|
Berlaku
|
:
|
16 November
2020
|
Ringkasan:
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap mekanisme
dan hal – hal teknis mengenai pelaksanaan penyediaan Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional melalui penerbitan Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 22/31/PADG/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum
Konvensional (PADG Perubahan Ketiga PLJP BUK).
Substansi
Pengaturan:
1. Substansi
penyesuaian pengaturan dalam PADG Perubahan Ketiga PLJP BUK antara lain meliputi:
a. Penyesuaian terkait suku bunga
PLJP
Tingkat suku bunga PLJP
disesuaikan menjadi tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending
facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar
100 (seratus) basis poin. Rumus perhitungan besarnya bunga PLJP menjadi:
X = P
x R x t/360
Keterangan:
X
: besarnya
bunga yang diterima Bank Indonesia
P
: baki debet PLJP
R
: tingkat suku bunga penyediaan
dana rupiah (lending facility) + 100 (seratus) basis poin
t : jumlah hari kalender
perhitungan bunga
b. Penyesuaian terkait agunan PLJP
1)
Menyesuaikan ketentuan mengenai Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan
terakhir berturut-turut;
b)
dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali
kredit atau pembiayaan pegawai;
c)
bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait
Bank;
d)
tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e)
sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling
singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian
PLJP;
f)
baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas
maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak
melebihi plafon kredit atau pembiayaan;
g)
memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta
pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
h)
dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan
debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat
dialihkan kepada pihak lain.
2)
Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1)
huruf d) tidak mencukupi, Bank dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan:
a)
Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah
direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b)
persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lainnya di luar
persyaratan terkait restrukturisasi telah terpenuhi.
3)
Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa:
a)
tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau
pihak lainnya; dan/atau
b)
aset lainnya milik Bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan
oleh Bank Indonesia,
dengan penyerahan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan.
4)
Menyesuaikan cara perhitungan nilai agunan PLJP sebagai
konsekuensi dari diperbolehkannya Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang
tidak sepenuhnya dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah, serta
diperhitungkannya agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik
bank atau pihak lainnya dengan persyaratan tertentu.
5)
Menyesuaikan ketentuan bahwa Bank harus memelihara dan
menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk
menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan PLJP.
6)
Menghapus ketentuan terkait pelaporan daftar Aset Kredit dan/atau
Aset Pembiayaan secara berkala.
c. Pengaturan terkait persiapan
sebelum melakukan permohonan PLJP
Menambahkan
pengaturan bahwa Bank harus melakukan persiapan sebelum mengajukan permohonan
PLJP:
1) memelihara dan menatausahakan daftar
agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP.
2) self assessment atas pemenuhan persyaratan dan berkonsultasi
dengan otoritas terkait mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas
dan tingkat kesehatan Bank.
3) tindak lanjut berupa pelaksanaan penilaian oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) dan verifikasi oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) atas aset yang terdaftar dalam daftar agunan PLJP. Penilaian oleh KJPP dan verifikasi oleh KAP juga
dilaksanakan dalam hal Bank mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu,
permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP yang disertai penambahan atau penurunan
plafon, dan/atau melakukan penggantian dan/atau penambahan agunan PLJP pada
saat periode pemberian PLJP.
d. Penyesuaian terkait dokumen
permohonan PLJP
Menyesuaikan dokumen permohonan
PLJP yang disampaikan pada saat Bank menyampaikan surat permohonan PLJP
sehingga menjadi sebagai berikut:
1)
surat
pernyataan Bank;
2)
surat
pernyataan dari pemegang saham pengendali Bank;
3)
dokumen
yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka
Pendek;
4)
daftar
seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari KJPP dan
verifikasi dari KAP;
5)
hasil
pemeringkatan Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi;
6)
hasil
penilaian KJPP mengenai nilai pasar agunan PLJP dan agunan dari Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah;
7)
hasil
verifikasi KAP atas pemenuhan persyaratan agunan PLJP, kelengkapan dan
kesesuaian dokumen agunan PLJP, dan perhitungan nilai agunan yang dapat
digunakan untuk menjamin PLJP;
8)
surat
persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai
permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset Bank sebagai agunan PLJP;
9)
fotokopi
dokumen anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya;
dan
10)
dokumen
lain yang diminta oleh Bank Indonesia.
Penyesuaian terkait dengan dokumen
permohonan juga dilakukan untuk pasal terkait permohonan perpanjangan jangka
waktu PLJP dan permohonan penambahan plafon PLJP.
e. Penyesuaian proses pasca
persetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia
1)
Menyesuaikan tindak lanjut Bank setelah menerima surat persetujuan
permohonan PLJP menjadi sebagai berikut:
a)
menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP;
b)
menunjuk notaris;
c)
menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian
PLJP, rancangan akta pengikatan agunan PLJP, dan rancangan surat kuasa menjual
agunan PLJP ;
d)
menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank Indonesia; dan
e)
menyampaikan rancangan akta jaminan pribadi
(personal guarantee) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari
pemegang saham pengendali Bank yang disertai dengan daftar aset pemegang saham
pengendali Bank
2)
Bank Indonesia kemudian melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank.
3)
Penyesuaian terkait dokumen dan tindak lanjut Bank Indonesia juga
dilakukan untuk pasal terkait tindak lanjut atas persetujuan permohonan
perpanjangan jangka waktu PLJP dan persetujuan permohonan penambahan plafon
PLJP.
f. Pengaturan terkait cidera janji
dan tindak lanjut oleh Bank Indonesia
1)
Menambahkan ketentuan bahwa Bank yang tidak melakukan
pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji dan dengan
sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank Indonesia untuk dilakukan
eksekusi agunan.
2)
Menyesuaikan ketentuan bahwa dalam hal
Bank dinyatakan cidera janji, selain melakukan pendebetan rekening giro bank setelah PLJP jatuh
waktu, Bank Indonesia melakukan eksekusi atas agunan PLJP atau
penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.
3)
Pelaksanaan eksekusi atas agunan PLJP atau penjualan atau
pengalihan hak tagih atas PLJP dilakukan
Bank Indonesia tanpa harus memperoleh persetujuan Bank.
2. Selain
perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat perubahan terhadap
lampiran PADG PLJP meliputi:
a.
Penyesuaian
Lampiran
1) Lampiran II mengenai contoh perhitungan nilai
agunan PLJP
2) Lampiran V mengenai contoh surat permohonan
PLJP
3) Lampiran VI mengenai contoh surat pernyataan
4) Lampiran VIII mengenai format daftar agunan
PLJP berupa Surat Berharga
5) Lampiran IX mengenai format daftar agunan
PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
6) Lampiran X mengenai contoh akta perjanjian
pemberian PLJP
7) Lampiran XI mengenai contoh akta gadai
8) Lampiran XII mengenai contoh akta fidusia
9) Lampiran XV mengenai contoh perhitungan bunga
PLJP
10) Lampiran XVI mengenai contoh
surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP
11) Lampiran XVII mengenai contoh
perubahan akta perjanjian pemberian PLJP
12) Lampiran XVIII mengenai contoh
perubahan akta gadai
13) Lampiran XIX mengenai contoh
perubahan akta fidusia
14) Lampiran XX mengenai contoh surat permohonan
perpanjangan jangka waktu PLJP yang disertai dengan penambahan/ penurunan plafon PLJP
15) Lampiran XXVI mengenai contoh surat pernyataan
pemegang saham pengendali, dan
16) Lampiran XXVII mengenai contoh jaminan
perusahaan/pribadi
b.
Penghapusan
Lampiran
1)
Lampiran III mengenai format laporan berkala daftar Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan
2)
Lampiran IV mengenai tata cara pelaporan daftar Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan
3)
Lampiran XXII mengenai contoh surat permohonan pelaksanaan
eksekusi agunan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan dipercepat
c.
Penambahan
Lampiran Baru
1)
Lampiran XXIX mengenai format daftar agunan PLJP berupa tanah dan
bangunan dan/atau tanah
2)
Lampiran XXX mengenai panduan penilaian agunan PLJP oleh KJPP
3)
Lampiran XXXI mengenai daftar rekapitulasi hasil penilaian KJPP
atas Nilai Pasar Agunan Aset Kredit/Pembiayaan berupa tanah dan bangunan
dan/atau tanah
4)
Lampiran XXXII mengenai panduan verifikasi agunan PLJP oleh KAP
5)
Lampiran XXXIII mengenai contoh akta pemberian hak tanggungan
6)
Lampiran XXXIV mengenai contoh surat kuasa untuk menjual
berdasarkan akta gadai
7)
Lampiran XXXV mengenai contoh surat kuasa untuk menjual
berdasarkan akta fidusia
8)
Lampiran XXXVI mengenai contoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan
akta pemberian hak tanggungan
9)
Lampiran XXXVII mengenai contoh surat pernyataan mengenai dokumen
asli terkait Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan serta agunan lain berupa
tanah dan bangunan dan/atau tanah
3. PADG
Perubahan Ketiga PLJP BUK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 16 November 2020.