Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
11/16/2020 3:00 AM
Hits: 8426

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/31/PADG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Tidak Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan

:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/31/PADG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Berlaku

:

16 November 2020

 

Ringkasan:

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap mekanisme dan hal – hal teknis mengenai pelaksanaan penyediaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/31/PADG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PADG Perubahan Ketiga PLJP BUK).

 

Substansi Pengaturan:

1.     Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG Perubahan Ketiga PLJP BUK antara lain meliputi:

a.      Penyesuaian terkait suku bunga PLJP

Tingkat suku bunga PLJP disesuaikan menjadi tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin. Rumus perhitungan besarnya bunga PLJP menjadi:

X = P x R  x t/360

Keterangan:

X : besarnya bunga yang diterima Bank Indonesia

P : baki debePLJP

R : tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) + 100 (seratus) basis poin

t : jumlah hari kalender perhitungan bunga

 

b.      Penyesuaian terkait agunan PLJP

1)                       Menyesuaikan ketentuan mengenai Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)      kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;

b)      dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai;

c)      bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait Bank;

d)      tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;

e)      sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;

f)       baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan;

g)      memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan

h)      dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.

2)                       Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) tidak mencukupi, Bank dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan:

a)      Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

b)      persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lainnya di luar persyaratan terkait restrukturisasi telah terpenuhi.

3)                       Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa:

a)      tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya; dan/atau

b)      aset lainnya milik Bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh Bank Indonesia,

dengan penyerahan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan.

4)                       Menyesuaikan cara perhitungan nilai agunan PLJP sebagai konsekuensi dari diperbolehkannya Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang tidak sepenuhnya dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah, serta diperhitungkannya agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank atau pihak lainnya dengan persyaratan tertentu.

5)                       Menyesuaikan ketentuan bahwa Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan PLJP.

6)                       Menghapus ketentuan terkait pelaporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan secara berkala.

 

 

c.      Pengaturan terkait persiapan sebelum melakukan permohonan PLJP

Menambahkan pengaturan bahwa Bank harus melakukan persiapan sebelum mengajukan permohonan PLJP:

1)      memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP.

2)      self assessment atas pemenuhan persyaratan dan berkonsultasi dengan otoritas terkait mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank.  

3)      tindak lanjut berupa pelaksanaan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atas aset yang terdaftar dalam daftar agunan PLJP. Penilaian oleh KJPP dan verifikasi oleh KAP juga dilaksanakan dalam hal Bank mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu, permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP yang disertai penambahan atau penurunan plafon, dan/atau melakukan penggantian dan/atau penambahan agunan PLJP pada saat periode pemberian PLJP.   

 

d.      Penyesuaian terkait dokumen permohonan PLJP

Menyesuaikan dokumen permohonan PLJP yang disampaikan pada saat Bank menyampaikan surat permohonan PLJP sehingga menjadi sebagai berikut:

1)      surat pernyataan Bank;

2)      surat pernyataan dari pemegang saham pengendali Bank;

3)      dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;

4)      daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari KJPP dan verifikasi dari KAP;

5)      hasil pemeringkatan Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi;

6)      hasil penilaian KJPP mengenai nilai pasar agunan PLJP dan agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah;

7)      hasil verifikasi KAP atas pemenuhan persyaratan agunan PLJP, kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP, dan perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP;

8)      surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset Bank sebagai agunan PLJP;

9)      fotokopi dokumen anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya; dan

10)    dokumen lain yang diminta oleh Bank Indonesia.

Penyesuaian terkait dengan dokumen permohonan juga dilakukan untuk pasal terkait permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP dan permohonan penambahan plafon PLJP.

 

e.      Penyesuaian proses pasca persetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia

1)                       Menyesuaikan tindak lanjut Bank setelah menerima surat persetujuan permohonan PLJP menjadi sebagai berikut:

a)      menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP;

b)      menunjuk notaris;

c)      menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJP, rancangan akta pengikatan agunan PLJP, dan rancangan surat kuasa menjual agunan PLJP ;

d)      menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank Indonesia; dan

e)      menyampaikan rancangan akta jaminan pribadi (personal guarantee) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari pemegang saham pengendali Bank yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali Bank

2)                       Bank Indonesia kemudian melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank.

3)                       Penyesuaian terkait dokumen dan tindak lanjut Bank Indonesia juga dilakukan untuk pasal terkait tindak lanjut atas persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP dan persetujuan permohonan penambahan plafon PLJP.

 

f.       Pengaturan terkait cidera janji dan tindak lanjut oleh Bank Indonesia

1)                       Menambahkan ketentuan bahwa Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji dan dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank Indonesia untuk dilakukan eksekusi agunan.

2)                       Menyesuaikan ketentuan bahwa dalam hal Bank dinyatakan cidera janji, selain melakukan pendebetan rekening giro bank setelah PLJP jatuh waktu, Bank Indonesia melakukan eksekusi atas agunan PLJP atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.

3)                       Pelaksanaan eksekusi atas agunan PLJP atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP  dilakukan Bank Indonesia tanpa harus memperoleh persetujuan Bank.

 

2.     Selain perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat perubahan terhadap lampiran PADG PLJP meliputi:

a.      Penyesuaian Lampiran

1)      Lampiran II mengenai contoh perhitungan nilai agunan PLJP

2)      Lampiran V mengenai contoh surat permohonan PLJP

3)      Lampiran VI mengenai contoh surat pernyataan

4)      Lampiran VIII mengenai format daftar agunan PLJP berupa Surat Berharga

5)      Lampiran IX mengenai format daftar agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan

6)      Lampiran X mengenai contoh akta perjanjian pemberian PLJP

7)      Lampiran XI mengenai contoh akta gadai

8)      Lampiran XII mengenai contoh akta fidusia

9)      Lampiran XV mengenai contoh perhitungan bunga PLJP

10)    Lampiran XVI mengenai contoh surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP

11)    Lampiran XVII mengenai contoh perubahan akta perjanjian pemberian PLJP

12)    Lampiran XVIII mengenai contoh perubahan akta gadai

13)    Lampiran XIX mengenai contoh perubahan akta fidusia

14)    Lampiran XX mengenai contoh surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP yang disertai dengan penambahan/ penurunan plafon PLJP

15)    Lampiran XXVI mengenai contoh surat pernyataan pemegang saham pengendali, dan

16)    Lampiran XXVII mengenai contoh jaminan perusahaan/pribadi       

b.      Penghapusan Lampiran

1)      Lampiran III mengenai format laporan berkala daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan

2)      Lampiran IV mengenai tata cara pelaporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan

3)      Lampiran XXII mengenai contoh surat permohonan pelaksanaan eksekusi agunan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan dipercepat

c.      Penambahan Lampiran Baru

1)                       Lampiran XXIX mengenai format daftar agunan PLJP berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah

2)                       Lampiran XXX mengenai panduan penilaian agunan PLJP oleh KJPP

3)                       Lampiran XXXI mengenai daftar rekapitulasi hasil penilaian KJPP atas Nilai Pasar Agunan Aset Kredit/Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah

4)                       Lampiran XXXII mengenai panduan verifikasi agunan PLJP oleh KAP

5)                       Lampiran XXXIII mengenai contoh akta pemberian hak tanggungan

6)                       Lampiran XXXIV mengenai contoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta gadai

7)                       Lampiran XXXV mengenai contoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta fidusia

8)                       Lampiran XXXVI mengenai contoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta pemberian hak tanggungan

9)                       Lampiran XXXVII mengenai contoh surat pernyataan mengenai dokumen asli terkait Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan serta agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah

 

3.     PADG Perubahan Ketiga PLJP BUK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 16 November 2020.

 

Lampiran
Kontak
​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga