RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib
Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
Dan Unit Usaha Syariah
|
|
Berlaku
|
:
|
1 Agustus 2020
|
Latar
Belakang Pengaturan :
Untuk memitigasi risiko pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap perekonomian, Bank
Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan
sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Terkait dengan hal
tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat berbagai instrumen bauran kebijakan
yang dimiliki untuk menjaga kecukupan likuiditas bagi perbankan, antara lain
melalui pemberian jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban Giro Wajib
Minimum (GWM) dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.
Kebijakan pemberian jasa giro
diberikan kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang memenuhi kewajiban GWM
dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun, dengan bagian yang
diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK. Untuk mendukung pemberian kebijakan
jasa giro GWM tersebut dilakukan
Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018
tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Substansi Pengaturan:
1.
Substansi perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi:
a.
Perubahan pasal 5 yang meliputi:
i.
Pengaturan mengenai kewenangan BI dalam memberi
jasa giro bagi BUK.
ii.
Penjelasan bahwa jasa giro yang diberikan
terdiri dari:
1.
jasa giro terhadap bagian tertentu dari
pemenuhan kewajiban GWM rata-rata
2.
jasa giro terhadap bagian tertentu dari
pemenuhan kewajiban GWM harian.
iii.
Penetapan tingkat bunga jasa giro:
1.
Sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk
jasa giro terhadap pemenuhan GWM rata-rata.
2.
Sebesar 0% (nol persen) untuk jasa giro
terhadap pemenuhan GWM harian.
iv.
Penetapan bagian tertentu dari pemenuhan
GWM yang diperhitungkan untuk jasa giro:
1.
Sebesar 3% (tiga persen) untuk bagian
tertentu yang diperhitungkan untuk jasa giro terhadap GWM rata-rata.
2.
Sebesar 0% (nol persen) untuk bagian
tertentu yang diperhitungkan untuk jasa giro terhadap GWM harian.
v.
Pemberian jasa giro diberikan kepada BUK
sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
vi.
Pemberian jasa giro tidak berlaku untuk
BUK penerima PLJP sejak tanggal aktivasi hingga tanggal pelunasan.
b.
Perubahan pasal 19 yang meliputi:
i.
Pengaturan mengenai kewenangan BI dalam
memberi insentif GWM berupa pemberian (‘athaya)
bagi BUS dan UUS.
ii.
Penjelasan bahwa insentif GWM berupa
pemberian (‘athaya) terdiri atas:
1.
pemberian (‘athaya) terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM
rata-rata.
2.
pemberian (‘athaya) terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM
harian.
iii.
Penetapan tingkat pemberian:
1.
Sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk
insentif GWM berupa pemberian (‘athaya)
terhadap pemenuhan GWM rata-rata.
2.
Sebesar 0% (nol persen) untuk insentif GWM
berupa pemberian (‘athaya) terhadap
pemenuhan GWM harian.
iv.
Penetapan bagian tertentu dari pemenuhan
GWM yang diperhitungkan untuk insentif GWM berupa pemberian (‘athaya):
1.
Sebesar 3% (tiga persen) untuk bagian
tertentu yang diperhitungkan untuk insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) terhadap GWM rata-rata.
2.
Sebesar 0% (nol persen) untuk bagian
tertentu yang diperhitungkan untuk insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) terhadap GWM harian.
v.
Pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) diberikan kepada BUS dan UUS
sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
vi.
Pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) tidak berlaku untuk BUS
penerima PLJPS sejak tanggal aktivasi hingga tanggal pelunasan.
vii.
Pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) tidak berlaku untuk UUS yang
BUK induknya menerima PLJP sejak tanggal aktivasi hingga tanggal pelunasan.
c.
Penambahan 1 pasal antara pasal 19 dan pasal 20 yang
meliputi tata cara pemberian insentif GWM berupa
pemberian (‘athaya) pada Rekening
Giro Rupiah BUS dan UUS.
2.
Untuk melengkapi penjelasan atas perubahan pengaturan
ini, contoh perhitungan jasa giro GWM juga telah disesuaikan mengikuti perumusan
jasa giro GWM di atas. Adapun contoh perhitungan yang baru tersebut terdapat
pada lampiran PADG ini.