RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
|
Berlaku
|
:
|
1 Mei 2020
|
Ringkasan:
Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap
pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial
(PLM) melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/XX/PADG/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019
tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah (PADG Perubahan RIM dan PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1.
Dalam rangka memitigasi dampak meningkatnya risiko terhadap
perekonomian domestik, maka Bank
Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan.
2.
Untuk memitigasi dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu
perekonomian domestik dan berimplikasi terhadap kondisi perbankan terutama terkait
fungsi intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas perbankan maka diperlukan makroprudensial
yang sesuai dengan kondisi perekonomian domestik terkait fungsi intermediasi perbankan selama periode
tertentu dan kebijakan penguatan likuditas perbankan.
3.
Sesuai dengan amanat pendelegasian yang telah diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019, bahwa penyesuaian
parameter RIM dan/atau RIM Syariah dan besaran PLM dan/atau PLM Syariah
ditetapkan dalam PADG.
Substansi
Pengaturan:
1. Substansi
pengaturan dalam PADG Perubahan RIM dan PLM meliputi:
a.
Penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan
Parameter Disinsentif Atas yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM
Syariah menjadi sebesar 0 (nol) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak 1
Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021.
b.
Penyesuaian pengaturan PLM sebagai berikut:
1)
Besaran PLM menjadi 6% (enam persen) dari DPK
BUK dalam rupiah. Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah DPK BUK dalam rupiah
termasuk DPK UUS dalam rupiah.
2)
Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan RIM
dan PLM ini berlaku, PLM sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling kurang
sebesar 2% (dua persen) dari DPK BUK dalam rupiah dipenuhi dalam bentuk surat
berharga dan/atau surat berharga syariah dengan jenis SBN yang dibeli di pasar
perdana dengan cara private placement.
3)
Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan
RIM dan PLM ini berlaku, nilai SBN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement yang digunakan dalam
perhitungan PLM yaitu sebesar nilai
setelmen dari hasil private placement. Nilai setelmen yang digunakan yaitu nilai setelmen
dana yang dibayarkan oleh Bank untuk pembelian SBN (cash proceed).
4)
Dalam kondisi tertentu, surat berharga dapat
digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar
terbuka. Penggunaan surat berharga BUK dalam transaksi repo ditetapkan paling
banyak 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
c.
Penyesuaian pengaturan PLM Syariah sebagai
berikut:
1)
Besaran PLM Syariah menjadi 4,5% (empat koma
lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
2)
Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan
RIM dan PLM ini berlaku, PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling
kurang sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah dipenuhi
dalam bentuk surat berharga syariah dengan jenis SBSN yang dibeli di pasar
perdana dengan cara private placement.
3)
Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan RIM
dan PLM ini berlaku, nilai SBSN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement yang digunakan dalam
perhitungan PLM Syariah yaitu sebesar nilai
setelmen dari hasil private placement.
Nilai setelmen yang digunakan yaitu nilai setelmen
dana yang dibayarkan oleh Bank untuk pembelian SBSN (cash proceed).
4)
Dalam kondisi tertentu, surat berharga syariah
dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar
terbuka syariah. Penggunaan surat berharga BUS dalam transaksi repo ditetapkan
paling banyak 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.