Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
4/30/2020 2:05 PM
Hits: 12025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku
:
1 Mei 2020
 
Ringkasan:
Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/XX/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG Perubahan RIM dan PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.           Dalam rangka memitigasi dampak meningkatnya risiko terhadap perekonomian domestik, maka Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
2.           Untuk memitigasi dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu perekonomian domestik dan berimplikasi terhadap kondisi perbankan terutama terkait fungsi intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas perbankan maka diperlukan makroprudensial yang sesuai dengan kondisi perekonomian domestik terkait fungsi intermediasi perbankan selama periode tertentu dan kebijakan penguatan likuditas perbankan.
3.           Sesuai dengan amanat pendelegasian yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019, bahwa penyesuaian parameter RIM dan/atau RIM Syariah dan besaran PLM dan/atau PLM Syariah ditetapkan dalam PADG.
 
Substansi Pengaturan:
1.       Substansi pengaturan dalam PADG Perubahan RIM dan PLM meliputi:
a.           Penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah menjadi sebesar 0 (nol) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021.
b.           Penyesuaian pengaturan PLM sebagai berikut:
1)           Besaran PLM menjadi 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah. Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah DPK BUK dalam rupiah termasuk DPK UUS dalam rupiah.
2)           Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan RIM dan PLM ini berlaku, PLM sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling kurang sebesar 2% (dua persen) dari DPK BUK dalam rupiah dipenuhi dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah dengan jenis SBN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement.
3)           Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan RIM dan PLM ini berlaku, nilai SBN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement yang digunakan dalam perhitungan PLM yaitu sebesar nilai setelmen dari hasil private placement. Nilai setelmen yang digunakan yaitu nilai setelmen dana yang dibayarkan oleh Bank untuk pembelian SBN (cash proceed). 
4)           Dalam kondisi tertentu, surat berharga dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga BUK dalam transaksi repo ditetapkan paling banyak 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
c.           Penyesuaian pengaturan PLM Syariah sebagai berikut:
1)           Besaran PLM Syariah menjadi 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
2)           Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan RIM dan PLM ini berlaku, PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling kurang sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah dipenuhi dalam bentuk surat berharga syariah dengan jenis SBSN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement.
3)           Pada hari kerja pertama setelah PADG Perubahan RIM dan PLM ini berlaku, nilai SBSN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement yang digunakan dalam perhitungan PLM Syariah yaitu sebesar nilai setelmen dari hasil private placement. Nilai setelmen yang digunakan yaitu nilai setelmen dana yang dibayarkan oleh Bank untuk pembelian SBSN (cash proceed).
4)           Dalam kondisi tertentu, surat berharga syariah dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. Penggunaan surat berharga BUS dalam transaksi repo ditetapkan paling banyak 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
 
 

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga