Peraturan

BI Icon
​​​Departemen Komunikasi
4/30/2020 2:00 PM
Hits: 9266

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/10/PADG/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit U

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

 
 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/ 10/PADG/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Berlaku
:
1 Mei 2020
 
 
 
Latar Belakang Pengaturan :
Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, Bank Indonesia melakukan berbagai kebijakan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing), diantaranya melalui penyesuaian pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan pengaturan GWM diarahkan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan konvensional dan perbankan syariah dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Penyesuaian kebijakan pengaturan GWM tersebut dilakukan dengan menurunkan GWM dalam Rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 bps, dari 5,5% menjadi 3,5%, serta bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps, dari 4,0% menjadi 3,5%, dengan GWM rata-rata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2020.
 
 
 
Substansi Pengaturan:
 
1.           Substansi perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi:
 
a.           Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUK yang semula 5,5% menjadi 3,5% dengan pemenuhan:
 
i.            Porsi GWM harian yang semula 2,5% menjadi 0,5%.
 
ii.           Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.
 
b.           Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS yang semula 4% menjadi 3,5%, dengan pemenuhan:
 
i.            Porsi GWM harian yang semula 1,0% menjadi 0,5%.
 
ii.           Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.
c.           Perubahan besaran kelonggaran atas pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian yang dapat diberikan bagi BUK, BUS, dan UUS yang melakukan penggabungan atau peleburan dari semula 1% menjadi sebesar persentase kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian.
 
 
2.           Ketentuan lain, termasuk tata cara pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Untuk melengkapi penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan pemenuhan GWM juga telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas. Adapun contoh perhitungan yang baru tersebut terdapat pada lampiran PADG ini.
 
 
 
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga