RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/ 10/PADG/2020
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
|
|
Berlaku
|
:
|
1 Mei 2020
|
Latar Belakang
Pengaturan :
Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi
nasional dari dampak COVID-19, Bank Indonesia melakukan berbagai kebijakan pelonggaran
moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing), diantaranya
melalui penyesuaian pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan
pengaturan GWM diarahkan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan konvensional dan perbankan syariah dalam
meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas sistem
keuangan. Penyesuaian kebijakan pengaturan GWM
tersebut dilakukan dengan menurunkan GWM dalam Rupiah bagi Bank Umum
Konvensional (BUK) sebesar 200 bps, dari 5,5% menjadi 3,5%, serta bagi Bank
Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps, dari 4,0%
menjadi 3,5%, dengan GWM rata-rata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Perubahan
Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
dan Unit Usaha Syariah yang mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2020.
Substansi
Pengaturan:
1.
Substansi perubahan pengaturan
dalam PADG ini meliputi:
a.
Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUK yang
semula 5,5% menjadi 3,5% dengan pemenuhan:
i.
Porsi GWM harian yang semula 2,5% menjadi 0,5%.
ii.
Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.
b.
Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUS dan
UUS yang semula 4% menjadi 3,5%, dengan pemenuhan:
i.
Porsi GWM harian yang semula 1,0% menjadi
0,5%.
ii.
Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.
c.
Perubahan besaran kelonggaran atas
pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian yang dapat diberikan bagi BUK, BUS,
dan UUS yang melakukan penggabungan atau peleburan dari semula 1% menjadi
sebesar persentase kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi
secara harian.
2.
Ketentuan lain, termasuk tata cara
pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Untuk melengkapi
penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan pemenuhan GWM juga
telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas. Adapun contoh
perhitungan yang baru tersebut terdapat pada lampiran PADG ini.