Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
3/13/2020 2:00 AM
Hits: 6458

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit U

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Berlaku
:
16 Maret 2020
 
Latar Belakang Pengaturan :
Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat, Bank Indonesia senantiasa menetapkan berbagai kebijakan termasuk penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM).  Kebijakan pengaturan GWM diarahkan untuk menjaga stabilitas moneter, khususnya di pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Penyesuaian kebijakan pengaturan GWM tersebut dilakukan dengan menurunkan GWM Valuta Asing untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 400 bps dari 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen) dan berlaku efektif pada 16 Maret 2020. Kebijakan tersebut akan menambah likuiditas valuta asing di perbankan dan mengurangi tekanan pada pasar valuta asing. Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
 
Substansi Pengaturan:
1.          Substansi perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi:
a.          Penurunan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang semula 8% menjadi 4%, dengan pemenuhan:
                              i.      Porsi GWM harian yang semula 6% menjadi 2%.
                             ii.      Porsi GWM rata-rata tetap 2%.
 
2.          Ketentuan lain, termasuk tata cara pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Untuk melengkapi penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan pemenuhan GWM juga telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas. Adapun contoh perhitungan yang baru tersebut terdapat pada lampiran PADG ini.
 
 

Lampiran
Kontak
​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga