RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/2/PADG/2020
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
|
|
Berlaku
|
:
|
16 Maret 2020
|
Latar Belakang Pengaturan :
Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah
perekonomian global yang melambat, Bank Indonesia senantiasa menetapkan berbagai kebijakan termasuk penyempurnaan pengaturan
Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan pengaturan GWM diarahkan untuk menjaga
stabilitas moneter, khususnya di pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko dampak
COVID-19 terhadap perekonomian. Penyesuaian kebijakan pengaturan GWM
tersebut dilakukan dengan menurunkan GWM Valuta Asing untuk Bank Umum
Konvensional (BUK) sebesar 400 bps dari 8% (delapan persen) menjadi
4% (empat persen) dan berlaku efektif
pada 16 Maret 2020. Kebijakan tersebut akan menambah
likuiditas valuta asing di perbankan dan mengurangi tekanan pada pasar valuta
asing. Perubahan kebijakan dimaksud
dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib
Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Substansi
Pengaturan:
1.
Substansi perubahan pengaturan
dalam PADG ini meliputi:
a.
Penurunan GWM dalam valuta asing bagi
BUK yang semula 8% menjadi 4%,
dengan pemenuhan:
i.
Porsi GWM harian yang semula 6%
menjadi 2%.
ii.
Porsi GWM rata-rata tetap 2%.
2.
Ketentuan lain, termasuk tata cara
pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Untuk melengkapi
penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan pemenuhan GWM juga
telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas. Adapun contoh
perhitungan yang baru tersebut terdapat pada lampiran PADG ini.