Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
12/26/2019 7:00 AM
Hits: 5174

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 27 /PADG/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang “Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, B

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 27 /PADG/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang “Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah”
Berlaku
:
2 Januari 2020
 
Latar Belakang Pengaturan :
Untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat, Bank Indonesia senantiasa berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan pengaturan Giro wajib Minimum (GWM). Kebijakan pengaturan GWM diarahkan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kebijakan pengaturan GWM tersebut dilakukan dengan menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) / Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020. Perubahan kewajiban dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Substansi Pengaturan:
1.          Substansi perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi:
a.          Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUK yang semula 6% menjadi 5,5%, dengan pemenuhan:
i.           Porsi GWM harian yang semula 3% menjadi 2,5%.
ii.          Porsi GWM rata-rata tetap 3%.
b.          Penyesuaian GWM dalam rupiah bagi BUS/UUS yang semula 4,5% menjadi 4%, dengan pemenuhan:
i.              Porsi GWM harian yang semula 1,5% menjadi 1%.
ii.              Porsi GWM rata-rata tetap 3%.
2.          Ketentuan lainnya yang antara lain meliputi tata cara pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Untuk melengkapi penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan pemenuhan GWM juga telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas. Adapun contoh perhitungan yang baru tersebut terdapat pada lampiran PADG ini.
 

Lampiran
Kontak
​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga