RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/ 27 /PADG/2019
tanggal 26 Desember 2019 tentang “Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah
Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit
Usaha Syariah”
|
|
Berlaku
|
:
|
2 Januari 2020
|
Latar Belakang Pengaturan :
Untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter
dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung
momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang
melambat, Bank Indonesia senantiasa berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan
pengaturan Giro wajib Minimum (GWM). Kebijakan pengaturan GWM diarahkan
untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kebijakan pengaturan GWM tersebut dilakukan
dengan menurunkan GWM Rupiah untuk Bank
Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) / Unit Usaha Syariah (UUS)
sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, dan berlaku efektif
pada 2 Januari 2020. Perubahan kewajiban dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
dan Unit Usaha Syariah.
Substansi
Pengaturan:
1.
Substansi perubahan pengaturan
dalam PADG ini meliputi:
a.
Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUK yang semula
6% menjadi 5,5%, dengan pemenuhan:
i.
Porsi
GWM harian yang semula 3% menjadi 2,5%.
ii.
Porsi
GWM rata-rata tetap 3%.
b.
Penyesuaian
GWM dalam rupiah bagi BUS/UUS yang
semula 4,5% menjadi 4%, dengan pemenuhan:
i.
Porsi
GWM harian yang semula 1,5% menjadi 1%.
ii.
Porsi
GWM rata-rata tetap 3%.
2.
Ketentuan lainnya yang antara
lain meliputi tata cara pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan.
Untuk melengkapi penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan
pemenuhan GWM juga telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas. Adapun
contoh perhitungan yang baru tersebut terdapat pada lampiran PADG ini.