Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
12/23/2019 5:00 AM
Hits: 13930

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

 

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan             :  Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku                :  23 Desember 2019
Ringkasan           :
1.      Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
2.      Latar Belakang
Bank Indonesia saat ini telah melakukan pengembangan Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) sebagai sistem pengelolaan data dan informasi, monitoring kepatuhan, serta pemantauan transaksi devisa ekspor impor yang mengintegrasikan data arus dokumen ekspor impor, arus uang, dan arus barang. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang antara lain mengatur kewajiban penerimaan DHE oleh eksportir dan pelaporan pengeluaran DPI oleh importir. Pengaturan tersebut pada dasarnya merupakan penyesuaian pengaturan DHE yang telah ada sebelumnya dan menambahkan pengaturan baru terkait DPI.
Sejalan dengan implementasi pelaporan DHE dan DPI melalui SiMoDIS oleh Bank Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur DHE dan DPI sebagai pedoman dan tata cara bagi eksportir, importir, dan Bank dalam melakukan pemenuhan ketentuan penerimaan DHE serta melaporankan penerimaan DHE dan pengeluaran DPI melalui SiMoDIS.
3.      Materi pengaturan mencakup sebagai berikut:
a.      Pengaturan terkait Eksportir:
1)     Kewajiban penerimaan DHE melalui Bank beserta nilai dan jangka waktunya.
2)     Kewajiban penyetoran ke Bank atas DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri  beserta jangka waktunya.
3)     Tata cara penghitungan selisih kurang Nilai DHE dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon.
4)     Tata cara pelaporan DHE yang diterima melalui transaksi TT dan/atau non-TT.
5)     Spesifikasi format Informasi Ekspor yang harus disampaikan oleh Eksportir kepada buyer di luar negeri.
6)     Tata cara penyampaian Laporan DHE secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh BI dan jangka waktunya
7)     Tata cara penyampaian dokumen pendukung secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh BI beserta jenis dokumen dan jangka waktunya.
8)     Tata cara penyampaian bukti transaksi terkait netting melalui aplikasi yang disediakan oleh BI dan jangka waktunya.
9)     Pengaturan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir terkait informasi Ekspor pada Message FTMS atas penerimaan DHE melalui transaksi TT.
b.     Importir
1)     Kewajiban pelaporan DPI ke BI beserta nilai dan jangka waktunya.
2)     Tata cara penyampaian Laporan DPI dan jangka waktunya.
3)     Spesifikasi format Informasi Impor yang harus disampaikan oleh Importir kepada Bank.
4)     Tata cara penghitungan selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor.
5)     Tata cara penyampaian dokumen pendukung daring melalui aplikasi yang disediakan oleh BI beserta jenis dokumen dan jangka waktunya.
6)     Pengaturan akseptasi transfer dana DPI terkait informasi Impor pada Message FTMS.
c.      Rekening Khusus DHE SDA
1)     Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Bank pada Reksus DHE SDA beserta nilai dan jangka waktunya.
2)     Kewajiban penyetoran ke Bank pada Reksus DHE SDA atas DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri dan jangka waktunya.
3)     Pengaturan terkait pembukaan, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA.
d.     Pengawasan dan Sanksi Administratif
1)     Pengaturan pengawasan oleh Bank Indonesia kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank.
2)     Ekspor Non-SDA dan Impor
a)     Pengaturan dan tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran tertulis kedua kepada eksportir Non-SDA dan importir.
b)     Pengaturan dan tata cara pengenaan penangguhan atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir.
c)      Pengaturan dan tata cara pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dan penangguhan atas pelayanan impor.
3)     Ekspor SDA
a)     Tata cara pengawasan kewajiban penerimaan DHE SDA oleh BI.
b)     Pengaturan penyampaian hasil pengawasan terkait kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.
e.      Korespondensi
1)     Tata cara penyampaian username dan password kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, atau Pihak dalam Kontrak Migas.
2)     Laman pelaporan dan penyampaian dokumen pendukung melalui: https://www.bi.go.id/simodis.
3)     Penyampaian surat menyurat dan komunikasi terkait ketentuan diajukan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt. 16, No. Telp Helpdesk: (021) 131 atau E-mail: bicara@bi.go.id
f.       Ketentuan peralihan dan penutup
1)     Tata cara pengenaan sanksi bagi eksportir non-SDA yang belum dikenai sanksi atau telah dikenai sanksi administratif berupa denda berdasarkan ketentuan sebelumnya.
2)     Tata cara pembebasan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir non-SDA yang telah dikenai sanksi penangguhan ekspor berdasarkan ketentuan sebelumnya.
3)     Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/9/DSta tanggal 26 Mei 2014 perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan terkait pelaporan penerimaan DHE masih tetap berlaku sampai dengan DHE Non-SDA yang diterima pada tanggal 31 Desember 2019; dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/15/PADG/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan terkait penyampaian informasi dan laporan penerimaan DHE SDA masih tetap berlaku sampai dengan DHE SDA yang diterima pada tanggal 31 Desember 2020.
 
g.     Pemberlakuan
1)     Ketentuan mengenai tata cara penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE dan pengeluaran DPI mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
2)     Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Importir mulai berlaku untuk PPI yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2021.
3)     Ketentuan mengenai tata cara penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
 

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga