RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil
Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku :
23 Desember
2019
Ringkasan :
1.
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank
Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran
Impor.
2. Latar
Belakang
Bank Indonesia saat ini telah melakukan pengembangan
Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) sebagai
sistem pengelolaan data dan informasi, monitoring kepatuhan, serta pemantauan
transaksi devisa ekspor impor yang mengintegrasikan data arus dokumen ekspor
impor, arus uang, dan arus barang. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran
Impor yang
antara lain mengatur kewajiban penerimaan DHE oleh eksportir dan pelaporan
pengeluaran DPI oleh importir. Pengaturan tersebut pada dasarnya merupakan penyesuaian pengaturan DHE yang telah
ada sebelumnya dan menambahkan pengaturan baru terkait DPI.
Sejalan dengan implementasi pelaporan DHE dan DPI melalui SiMoDIS oleh Bank Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur DHE dan DPI sebagai pedoman dan tata
cara bagi eksportir, importir, dan
Bank dalam melakukan pemenuhan ketentuan penerimaan DHE serta melaporankan
penerimaan DHE dan pengeluaran DPI melalui SiMoDIS.
3. Materi pengaturan
mencakup sebagai berikut:
a.
Pengaturan terkait Eksportir:
1)
Kewajiban penerimaan DHE melalui Bank beserta
nilai dan jangka waktunya.
2)
Kewajiban penyetoran ke Bank atas DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai
di dalam negeri beserta jangka waktunya.
3)
Tata cara penghitungan selisih kurang Nilai DHE
dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon.
4)
Tata cara pelaporan DHE yang diterima melalui
transaksi TT dan/atau non-TT.
5)
Spesifikasi format Informasi Ekspor yang harus
disampaikan oleh Eksportir kepada buyer
di luar negeri.
6)
Tata cara penyampaian Laporan DHE secara
daring melalui
aplikasi yang disediakan oleh BI dan
jangka waktunya
7)
Tata cara penyampaian dokumen pendukung secara daring melalui aplikasi yang disediakan
oleh BI beserta
jenis dokumen dan jangka waktunya.
8)
Tata cara
penyampaian bukti transaksi terkait netting melalui aplikasi yang disediakan
oleh BI dan
jangka waktunya.
9)
Pengaturan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening
Eksportir terkait informasi
Ekspor pada Message FTMS atas penerimaan DHE melalui transaksi
TT.
b.
Importir
1)
Kewajiban pelaporan DPI ke BI beserta
nilai dan jangka waktunya.
2) Tata cara
penyampaian Laporan
DPI dan
jangka waktunya.
3)
Spesifikasi format Informasi Impor yang
harus disampaikan oleh Importir kepada Bank.
4)
Tata cara penghitungan selisih lebih Nilai
DPI dengan Nilai Impor.
5) Tata cara
penyampaian dokumen pendukung daring melalui aplikasi yang disediakan oleh BI beserta
jenis dokumen dan jangka waktunya.
6) Pengaturan akseptasi transfer dana DPI terkait informasi Impor pada Message FTMS.
c.
Rekening Khusus DHE SDA
1)
Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Bank pada Reksus DHE SDA beserta
nilai dan jangka waktunya.
2)
Kewajiban penyetoran ke Bank pada Reksus DHE SDA atas DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai
di dalam negeri dan jangka waktunya.
3) Pengaturan terkait
pembukaan, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA.
d.
Pengawasan dan Sanksi
Administratif
1)
Pengaturan
pengawasan oleh Bank Indonesia
kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan
Bank.
2)
Ekspor
Non-SDA dan Impor
a)
Pengaturan dan
tata cara pengenaan sanksi administratif berupa
teguran tertulis dan teguran tertulis kedua kepada eksportir
Non-SDA dan importir.
b)
Pengaturan dan
tata cara pengenaan penangguhan atas pelayanan
ekspor kepada eksportir Non-SDA dan penangguhan
atas pelayanan impor kepada importir.
c) Pengaturan dan tata cara pembebasan
penangguhan atas pelayanan ekspor dan penangguhan atas pelayanan impor.
3)
Ekspor
SDA
a)
Tata cara pengawasan
kewajiban penerimaan DHE SDA oleh BI.
b)
Pengaturan
penyampaian hasil pengawasan terkait kewajiban
penerimaan dan penggunaan DHE SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau
lembaga teknis terkait.
e.
Korespondensi
1) Tata cara penyampaian username
dan password kepada Eksportir,
Importir, Pemilik Barang, atau Pihak dalam Kontrak Migas.
2)
Laman
pelaporan dan penyampaian
dokumen pendukung melalui: https://www.bi.go.id/simodis.
3) Penyampaian
surat menyurat dan komunikasi terkait ketentuan
diajukan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Menara Sjafruddin Prawiranegara
Lt. 16, No. Telp Helpdesk: (021) 131 atau E-mail: bicara@bi.go.id
f.
Ketentuan peralihan dan penutup
1)
Tata cara pengenaan sanksi bagi
eksportir non-SDA yang belum dikenai sanksi atau telah dikenai sanksi
administratif berupa denda berdasarkan ketentuan sebelumnya.
2)
Tata cara pembebasan sanksi
penangguhan ekspor bagi eksportir non-SDA yang telah dikenai sanksi penangguhan
ekspor berdasarkan ketentuan sebelumnya.
3)
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai
berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/9/DSta tanggal 26 Mei 2014
perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
kecuali ketentuan terkait pelaporan penerimaan DHE masih tetap berlaku sampai
dengan DHE Non-SDA yang diterima pada tanggal 31 Desember 2019; dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/15/PADG/2019
tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
kecuali ketentuan terkait penyampaian informasi dan laporan penerimaan DHE SDA
masih tetap berlaku sampai dengan DHE SDA yang diterima pada tanggal 31
Desember 2020.
g.
Pemberlakuan
1)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian informasi dan
laporan terkait penerimaan DHE dan pengeluaran DPI mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2020.
2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif kepada Importir mulai berlaku untuk PPI yang diterbitkan sejak
tanggal 1 Januari 2021.
3)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian informasi dan
laporan terkait penerimaan DHE SDA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.