RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum
Terintegrasi.
|
|
Tanggal berlaku
|
:
|
6 Desember 2019
|
Ringkasan:
I.
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor
21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi.
II.
Latar Belakang
Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah
mengembangkan sistem pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan
prinsip kolaboratif, efisiensi, dan konsistensi. Berkenaan dengan hal tersebut,
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bank
Umum Terintegrasi yang antara lain mengatur cakupan Laporan, periodisasi, dan
batas waktu penyampaian Laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank
Indonesia.
Sejalan
dengan implementasi pelaporan terintegrasi oleh Bank Indonesia, dipandang perlu
untuk menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Bank Umum
Terintegrasi sebagai pedoman dan tata cara bagi Bank dalam menyusun dan
menyampaikan Laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia
III.
Materi Pengaturan
1. Pelapor adalah bank umum yang menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank
Indonesia
2. Kewajiban dan tanggung jawab pelapor
a.
Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kepada
Bank Indonesia
b.
Kewajiban menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan
c.
Proses pendaftaran petugas dan penanggung jawab
laporan ke Bank Indonesia
3. Penyusunan dan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
a.
Penyusunan Laporan mengacu
pada metadata yang ditetapkan oleh otoritas, yaitu Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
b.
Prosedur permintaan pembukaan dan penutupan sandi
laporan
c.
Rincian informasi per Kelompok Informasi.
d.
Tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
secara terpusat dan prosedur penyampaian laporan bagi bank yang belum dapat
menyampaikan laporan secara terpusat.
e.
Kewajiban penyampaian koreksi
atas kesalahan informasi yang ditemukan oleh bank, akuntan publik, Bank
Indonesia, dan/atau otoritas lainnya.
4. Periodisasi laporan
a.
Periode laporan terdiri atas harian,
mingguan, bulanan, dan triwulanan.
b. Rincian kewajiban
penyampaian informasi untuk setiap periode laporan bagi Bank Umum Konvensional,
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
c. Rincian
kewajiban penyampaian Informasi Pokok Pelapor dan Informasi Pihak Lawan.
d. Rincian
informasi yang disampaikan untuk setiap cakupan Penyampaian laporan, yaitu
secara individual per kantor cabang pelapor, gabungan seluruh kantor pelapor
dan konsolidasi bank dan perusahaan anak.
5. Batas waktu
penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
a.
Batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi
laporan dibagi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1)
Data akhir bulan Desember 2019
sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020
2)
Sejak data bulan September 2020
b.
Rincian batas waktu penyampaian laporan dan/atau
koreksi laporan untuk setiap periode laporan.
c. Pemberlakuan
pemberian pemberitahuan tertulis bagi bank yang dinyatakan terlambat atau tidak
menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan untuk data akhir bulan Juni 2020
sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020.
6. Prosedur penyampaian laporan
a. Kewajiban bank untuk menyampaikan laporan secara online baik atas laporan maupun koreksi laporan, kecuali
apabila terdapat gangguan teknis di bank dan/atau Bank Indonesia.
b. Prosedur
penyampaian laporan secara online dan
offline.
7. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
8. Ketentuan
lain-lain
a.
Tata cara penyampaian laporan
bagi bank yang sedang dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
pemisahan, dan/atau konversi.
b.
Biaya langganan dan rincian
data olahan agregat yang dapat diberikan kepada pihak ketiga.
c.
Tata cara permintaan data
olahan.
9. Ketentuan peralihan
Pelapor yang telah memiliki sandi Pelapor pada saat ketentuan ini mulai
berlaku tidak perlu mengajukan surat permohonan apembukaan sandi Pelapor.
10. Ketentuan
Penutup
Pada saat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala
Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 17/2/DSta tanggal 27 Januari 2015 perihal Perubahan
Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP perihal Laporan
Berkala Bank Umum;
b. Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 8/16/DPbS tanggal 20 Juli 2006 perihal Laporan Berkala
Bank Umum;
c. Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 perihal Laporan Bulanan
Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 18/16/DSta tanggal 27 Juli 2016 perihal Perubahan Keempat
atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/2/DSM perihal Laporan Bulanan Bank
Umum;
d. Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 13/4/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Biaya Laporan
Harian Bank Umum;
e. Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 15/37/DSta tanggal 5 September 2013 perihal Laporan
Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 16/7/DSta tanggal 22 April 2014 perihal Perubahan Kedua
atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/37/DSta perihal Laporan Stabilitas
Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
f.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/18/PADG/2017
tanggal 28 Desember 2017 tentang Laporan Harian Bank Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
20/39/PADG/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/18/PADG/2017
tentang Laporan Harian Bank Umum; dan
g. Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/20/PADG/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang
Laporan Kantor Pusat Bank Umum,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan September 2020