Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
12/6/2019 11:00 AM
Hits: 22870

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi.
Tanggal berlaku
:
6 Desember 2019
Ringkasan:
I.      Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi.
II.     Latar Belakang
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah mengembangkan sistem pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan prinsip kolaboratif, efisiensi, dan konsistensi. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi yang antara lain mengatur cakupan Laporan, periodisasi, dan batas waktu penyampaian Laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia.
Sejalan dengan implementasi pelaporan terintegrasi oleh Bank Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi sebagai pedoman dan tata cara bagi Bank dalam menyusun dan menyampaikan Laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia
III.    Materi Pengaturan
1.     Pelapor adalah bank umum yang menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia
2.     Kewajiban dan tanggung jawab pelapor
a.       Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia
b.       Kewajiban menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan
c.       Proses pendaftaran petugas dan penanggung jawab laporan ke Bank Indonesia
3.     Penyusunan dan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
a.     Penyusunan Laporan mengacu pada metadata yang ditetapkan oleh otoritas, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
b.     Prosedur permintaan pembukaan dan penutupan sandi laporan
c.     Rincian informasi per Kelompok Informasi.
d.     Tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara terpusat dan prosedur penyampaian laporan bagi bank yang belum dapat menyampaikan laporan secara terpusat.
e.     Kewajiban penyampaian koreksi atas kesalahan informasi yang ditemukan oleh bank, akuntan publik, Bank Indonesia, dan/atau otoritas lainnya.
4.     Periodisasi laporan
a.     Periode laporan terdiri atas harian, mingguan, bulanan, dan triwulanan.
b.     Rincian kewajiban penyampaian informasi untuk setiap periode laporan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
c.     Rincian kewajiban penyampaian Informasi Pokok Pelapor dan Informasi Pihak Lawan.
d.     Rincian informasi yang disampaikan untuk setiap cakupan Penyampaian laporan, yaitu secara individual per kantor cabang pelapor, gabungan seluruh kantor pelapor dan konsolidasi bank dan perusahaan anak.
5.     Batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
a.     Batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dibagi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1)     Data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020
2)     Sejak data bulan September 2020
b.     Rincian batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk setiap periode laporan.
c.     Pemberlakuan pemberian pemberitahuan tertulis bagi bank yang dinyatakan terlambat atau tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan untuk data akhir bulan Juni 2020 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020.
6.     Prosedur penyampaian laporan
a.     Kewajiban bank untuk menyampaikan laporan secara online baik atas laporan maupun koreksi laporan, kecuali apabila terdapat gangguan teknis di bank dan/atau Bank Indonesia.
b.     Prosedur penyampaian laporan secara online dan offline.
7.     Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
8.     Ketentuan lain-lain
a.     Tata cara penyampaian laporan bagi bank yang sedang dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan/atau konversi.
b.     Biaya langganan dan rincian data olahan agregat yang dapat diberikan kepada pihak ketiga.
c.     Tata cara permintaan data olahan.
9.     Ketentuan peralihan
Pelapor yang telah memiliki sandi Pelapor pada saat ketentuan ini mulai berlaku tidak perlu mengajukan surat permohonan apembukaan sandi Pelapor.
 
 
 
10.   Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:
a.     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/2/DSta tanggal 27 Januari 2015 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP perihal Laporan Berkala Bank Umum;
b.     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/16/DPbS tanggal 20 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum;
c.     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 perihal Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/16/DSta tanggal 27 Juli 2016 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/2/DSM perihal Laporan Bulanan Bank Umum;
d.     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/4/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Biaya Laporan Harian Bank Umum;
e.     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/37/DSta tanggal 5 September 2013 perihal Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/7/DSta tanggal 22 April 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/37/DSta perihal Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
f.      Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/18/PADG/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Laporan Harian Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/39/PADG/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/18/PADG/2017  tentang Laporan Harian Bank Umum; dan
g.     Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/20/PADG/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan September 2020
 
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga