Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
7/31/2019 9:00 AM
Hits: 4491

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17 /PADG/2019 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Tanggal
:
31 Juli 2019
Berlaku
:
31 Juli 2019
 
 
 
I. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, liquid dan efisien Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi tersebut adalah perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing.
Perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing sebagai badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa memiliki peranan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efetivitas dalam pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing. Sebagai perantara transaksi antar-pelaku pasar, perusahaan pialang dituntut untuk bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
II.     Materi Pengaturan
 
1.      Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.
2.      Pengguna jasa Perusahaan Pialang adalah para pelaku pasar baik pasar uang dan pasar valas dengan ketentuan salah satu pengguna jasa harus berupa bank.
3.      Pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan sebagai Perusahaan Pialang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan pemberian izin dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.      persetujuan prinsip; dan
b.      izin usaha.
4.      Bank Indonesia melakukan kunjungan ke lokasi calon Perusahaan Pialang (on site visit) untuk memastikan kesiapan operasional.
5.      Pemrosesan persetujuan prinsip dan izin usaha dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah dokumen dinyatakan lengkap.
6.      Perusahaan Pialang yang akan melakukan perubahan terhadap sarana, instrumen, transaksi, struktur kepemilikan, nama badan usaha, susunan dewan komisaris dan susunan direksi harus mengajukan permohonan perubahan kepada Bank Indonesia.
7.      Permohonan perubahan sarana dengan mengganti atau menambah sarana pelaksanaan transaksi dengan electronic trading platform (ETP) harus mengikuti proses pemberian izin sebagai penyedia ETP.
8.      Permohonan perubahan jenis instrumen dan/atau transaksi dilengkapi dengan:
a.      dokumen jenis, spesifikasi, jumlah unit, dan kapasitas sarana pelaksanaan transaksi;
b.      rencana bisnis 2 (dua) tahun pertama;
c.      prosedur operasional standar yang menunjukkan manajemen risiko yang efektif; dan
d.      hasil ujicoba implementasi perubahan sistem, dalam hal terdapat pengembangan sistem.
9.      Permohonan perubahan struktur kepemilikan harus dilengkapi dengan rancangan kepemilikan saham dan data calon pemegang saham baru.
10.   Permohonan perubahan nama badan usaha harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa fotokopi Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai keputusan perubahan nama perusahaan.
11.   Permohonan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan susunan anggota direksi harus dilengkapi dengan:
a.      rancangan susunan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi;
b.      data anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi; dan
c.      surat penyataan.
12.   Perusahaan Pialang menyampaikan surat permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia dalam hal akan melakukan aksi korporasi. Dalam hal aksi korporasi menghasilkan Perusahaan Pialang baru, Perusahaan Pialang hasil aksi korporasi wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia.
13.   Bank Indonesia melakukan pencabutan izin dalam hal Perusahaan Pialang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan adanya permintaan pemegang saham Perusahaan Pialang.
14.   Jenis instrumen dan transaksi yang dapat ditawarkan oleh Perusahaan Pialang mencakup:
a.      instrumen moneter baik konvensional dan/atau syariah;
b.      transaksi di pasar uang baik dalam rupiah dan/atau valuta asing;
c.      transaksi di pasar valuta asing yaitu spot, swap, forward, dan option valuta asing terhadap rupiah;
d.      instrumen dan/atau transaksi di pasar uang dan/atau pasar valas sesuai persetujuan Bank Indonesia; dan
e.      instrumen dan/atau transaksi keuangan lainnya sesuai dengan persetujuan otoritas lain.
15.   Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pialang meliputi:
a.      menyampaikan informasi-informasi yang bersifat insidental;
b.      memelihara total ekuitas minimum Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
c.      menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
d.      menyampaikan laporan berupa laporan berkala dan laporan insidental.
16.   Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Pialang dengan cara pengawasan tidak langsung dan/atau pemeriksaan yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan pihak lain.
17.   Bank Indonesia melakukan evaluasi atas izin yang diberikan kepada Perusahaan Pialang dan dapat melakukan pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
18.   Dalam hal Perusahaan Pialang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara selama 6 (enam) bulan, dan/atau pencabutan izin usaha.
19.   Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
 
 
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga