RINGKASAN PERATURAN
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
21/17 /PADG/2019 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
|
|
Tanggal
|
:
|
31 Juli 2019
|
|
Berlaku
|
:
|
31 Juli 2019
|
I. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur,
transparan, liquid dan efisien Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan
Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Salah satu
penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi tersebut adalah perusahaan pialang
pasar uang dan pasar valuta asing.
Perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing sebagai badan usaha
yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan
transaksi pengguna jasa memiliki peranan penting dalam meningkatkan efisiensi
dan efetivitas dalam pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta
asing. Sebagai perantara transaksi antar-pelaku pasar, perusahaan
pialang dituntut untuk bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan
peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang
mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan melalui
Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing.
II. Materi Pengaturan
1.
Perusahaan Pialang
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang
adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi
kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.
2.
Pengguna jasa Perusahaan
Pialang adalah para pelaku pasar baik pasar uang dan pasar valas dengan
ketentuan salah satu pengguna jasa harus berupa bank.
3.
Pihak yang ingin
menyelenggarakan kegiatan sebagai Perusahaan Pialang wajib memperoleh izin dari
Bank Indonesia dan pemberian izin dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.
persetujuan prinsip; dan
b.
izin usaha.
4.
Bank Indonesia
melakukan kunjungan ke lokasi calon Perusahaan Pialang (on site visit) untuk memastikan kesiapan operasional.
5.
Pemrosesan
persetujuan prinsip dan izin usaha dilakukan dalam jangka waktu tertentu
setelah dokumen dinyatakan lengkap.
6.
Perusahaan Pialang
yang akan melakukan perubahan terhadap sarana, instrumen, transaksi, struktur
kepemilikan, nama badan usaha, susunan dewan komisaris dan susunan direksi
harus mengajukan permohonan perubahan kepada Bank Indonesia.
7.
Permohonan
perubahan sarana dengan mengganti atau menambah sarana pelaksanaan transaksi
dengan electronic trading platform
(ETP) harus mengikuti proses pemberian izin sebagai penyedia ETP.
8.
Permohonan
perubahan jenis instrumen dan/atau transaksi dilengkapi dengan:
a.
dokumen jenis,
spesifikasi, jumlah unit, dan kapasitas sarana pelaksanaan transaksi;
b.
rencana bisnis 2
(dua) tahun pertama;
c.
prosedur
operasional standar yang menunjukkan manajemen risiko yang efektif; dan
d.
hasil ujicoba
implementasi perubahan sistem, dalam hal terdapat pengembangan sistem.
9.
Permohonan
perubahan struktur kepemilikan harus dilengkapi dengan rancangan kepemilikan
saham dan data calon pemegang saham baru.
10.
Permohonan
perubahan nama badan usaha harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa
fotokopi Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai keputusan perubahan
nama perusahaan.
11.
Permohonan
perubahan susunan anggota dewan komisaris dan susunan anggota direksi harus
dilengkapi dengan:
a.
rancangan susunan
anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi;
b.
data anggota dewan
komisaris dan/atau anggota direksi; dan
c.
surat penyataan.
12.
Perusahaan Pialang
menyampaikan surat permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia dalam hal akan
melakukan aksi korporasi. Dalam hal aksi korporasi menghasilkan Perusahaan
Pialang baru, Perusahaan Pialang hasil aksi korporasi wajib mengajukan izin ke
Bank Indonesia.
13.
Bank Indonesia
melakukan pencabutan izin dalam hal Perusahaan Pialang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan dan adanya permintaan pemegang saham Perusahaan Pialang.
14.
Jenis instrumen dan
transaksi yang dapat ditawarkan oleh Perusahaan Pialang mencakup:
a.
instrumen moneter
baik konvensional dan/atau syariah;
b.
transaksi di pasar
uang baik dalam rupiah dan/atau valuta asing;
c.
transaksi di pasar
valuta asing yaitu spot, swap, forward, dan
option valuta asing terhadap rupiah;
d.
instrumen dan/atau transaksi
di pasar uang dan/atau pasar valas sesuai persetujuan Bank Indonesia; dan
e.
instrumen dan/atau
transaksi keuangan lainnya sesuai dengan persetujuan otoritas lain.
15.
Kewajiban-kewajiban
Perusahaan Pialang meliputi:
a.
menyampaikan
informasi-informasi yang bersifat insidental;
b.
memelihara total
ekuitas minimum Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
c.
menerapkan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko;
d.
menyampaikan
laporan berupa laporan berkala dan laporan insidental.
16.
Bank Indonesia
melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Pialang dengan cara pengawasan tidak
langsung dan/atau pemeriksaan yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan pihak
lain.
17.
Bank Indonesia
melakukan evaluasi atas izin yang diberikan kepada Perusahaan Pialang dan dapat
melakukan pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
18.
Dalam hal
Perusahaan Pialang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa
teguran tertulis, penghentian sementara selama 6 (enam) bulan, dan/atau
pencabutan izin usaha.
19.
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.