Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
7/19/2019 10:00 AM
Hits: 7695

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/16/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/16/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Berlaku
:
19 Juli 2019
Ringkasan:
1.      Latar Belakang
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai Kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk, melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemanfaatan data dalam sistem pemantauan ini juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai penerimaan devisa hasil Ekspor.
Sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dan untuk meningkatkan kualitas informasi yang diperoleh guna pemantauan DHE yang lebih efektif, perlu diatur kembali mengenai penyampaian keterangan, data, dan dokumen pendukung terkait Kegiatan LLD oleh Bank.
2.      Pokok-pokok Pengaturan
a.       Ruang Lingkup Laporan
Laporan LLD yang wajib disampaikan Bank terdiri atas:
1)      laporan transaksi, yaitu laporan mengenai transaksi Bank dan/atau Nasabah yang mempengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank;
2)      laporan posisi, yaitu laporan mengenai posisi dan penambahan atau pengurangan dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank; dan
3)      laporan pendukung, yaitu mencakup:
a)      laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE),
b)      laporan Daftar Penyampaian Dokumen Pendukung DHE (DPDP);
c)      laporan transaksi Rekening Khusus DHE SDA; dan
d)      laporan posisi Rekening Khusus DHE SDA dan deposito DHE.
b.      Penyampaian Laporan LLD dan Koreksi Laporan LLD
1)      Laporan LLD disampaikan secara bulanan yang meliputi data selama 1 (satu) Periode Laporan (PL), yaitu dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
2)      Laporan LLD disusun berdasarkan spesifikasi format laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3)      Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dilakukan secara online, masing-masing sesuai Masa Penyampaian Laporan (MPL) dan Masa Penyampaian Koreksi Laporan (MPKL). Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD yang melampaui MPKL dilakukan secara offline dalam Jam Kerja.
4)      Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia tidak benar dan/atau tidak lengkap maka Bank harus menyampaikan koreksi atas Laporan LLD yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
5)      Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia diindikasikan tidak wajar atau Bank Indonesia memerlukan penjelasan lebih lanjut atas Laporan LLD, Bank Indonesia dapat meminta klarifikasi kepada Bank melalui surat dan/atau media lainnya.
6)      Laporan LLD atau koreksi Laporan LLD yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia harus melalui pentahapan uji pelaporan, yaitu memenuhi persyaratan kuantitas dan persyaratan kualitas.
7)      Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan setelah berakhirnya MPL sampai dengan akhir bulan MPL dalam jam kerja.
8)      Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir jam kerja pada akhir bulan MPL.
c.       Pengaksepan Perintah Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) dan Penatausahaan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer
1)      Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) adalah transaksi LLD Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai setara di atas jumlah tertentu (threshold).
2)      Dalam hal Nasabah melakukan transaksi Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) dengan nilai setara di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat), Nasabah harus menyampaikan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer kepada Bank. Ketentuan ini berlaku pula bagi Eksportir Sumber Daya Alam (SDA) yang melakukan transaksi Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) melalui Rekening Khusus DHE SDA.
3)      Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) Nasabah sepanjang dilengkapi dengan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer.
4)      Dalam hal Dokumen Pendukung Outgoing Transfer tidak terdapat dalam daftar yang disediakan, Nasabah harus melengkapi dokumen pendukung yang dimiliki dengan surat pernyataan.
5)      Penyampaian Dokumen Pendukung Outgoing Transfer tidak berlaku bagi transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank itu sendiri dan transaksi pemindahan simpanan oleh Nasabah yang sama di dalam negeri.
6)      Nilai transaksi Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) yang dilakukan Nasabah paling banyak sebesar nilai nominal dari Dokumen Pendukung Outgoing Transfer dengan toleransi lebih sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai yang tercantum di Dokumen Pendukung Outgoing Transfer.
7)      Bank dapat menggunakan bukti atau dokumen yang telah disampaikan Nasabah dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan pihak domestik/pihak asing, sebagai Dokumen Pendukung Outgoing Transfer sepanjang bukti atau dokumen tersebut sama dengan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer.
8)      Dokumen Pendukung Outgoing Transfer dan surat pernyataan harus diterima Bank sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
9)      Bank harus melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara perintah Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) dengan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer-nya, yaitu terkait nama penerima dan nilai pembayaran.
10)    Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran Dokumen Pendukung Outgoing Transfer serta surat pernyataan.
11)    Bank harus menatausahakan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer dan surat pernyataan atas Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
d.      Prosedur Perolehan dan Verifikasi terhadap Informasi dari Nasabah
1)      Bank harus meminta data, keterangan, Dokumen Pendukung DHE, dan/atau Dokumen Pendukung Outgoing Transfer kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui Bank, baik untuk kepentingan administrasi pelaporan Bank maupun untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.
2)      Nasabah wajib menyampaikan data, keterangan, Dokumen Pendukung DHE, dan/atau Dokumen Pendukung Outgoing Transfer kepada Bank dengan benar sesuai dengan permintaan Bank.
3)      Bank dapat melakukan tukar-menukar informasi yang diperlukan untuk pelaporan Kegiatan LLD dengan Bank lain dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai kerahasiaan data dan/atau informasi.
4)      Bank harus melakukan verifikasi terhadap data dan keterangan yang diperoleh dari Nasabah untuk memastikan akurasi Laporan LLD.
5)      Bank harus memiliki sistem dan prosedur dalam perolehan data dan keterangan serta dalam penyusunan Laporan LLD.
 
e.       Penelitian Kebenaran Laporan
1)      Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan penelitian terhadap kebenaran Laporan LLD dalam bentuk kegiatan evaluasi dan/atau pemeriksaan langsung (on-site) ke Bank.
2)      Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kebenaran Laporan LLD ditemukan ketidakwajaran dalam Dokumen Pendukung Outgoing Transfer, Bank Indonesia berwenang melakukan penelitian kebenaran kepada Nasabah.
3)      Bank dan/atau Nasabah harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dalam rangka penelitian kebenaran dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
f.        Sanksi
1)      Sanksi Administratif kepada Bank
a)      Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD dengan benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b)      Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
c)      Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d)      Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) tanpa dilengkapi Dokumen Pendukung Outgoing Transfer dari Nasabah dari Nasabah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap Perintah Transfer Dana.
2)      Sanksi Administratif kepada Nasabah
a)      Nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan data, keterangan, dan/atau Dokumen Pendukung Outgoing Transfer dengan benar kepada bank dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Perintah Transfer Dana.
b)      Bank Indonesia dapat memberitahukan pengenaan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan ke Nasabah kepada instansi yang terkait.
3)      Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda
a)      Bank atau Nasabah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda dapat diberikan pembebasan sanksi denda dalam hal:
·            Bank atau Nasabah menyampaikan surat permohonan pembebasan pengenaan sanksi denda, yang disertai dengan bukti pendukung; dan
·            Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, Bank atau Nasabah tidak melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan LLD oleh Bank dan penyampaian Dokumen Pendukung Outgoing Transfer oleh Nasabah kepada Bank.
b)      Permohonan untuk pembebasan sanksi administratif berupa denda disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat penetapan sanksi denda.
g.      Penyampaian Hasil Pengawasan DHE SDA
Bank Indonesia menyampaikan informasi hasil pengawasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Nasabah berupa Eksportir SDA yang melakukan Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) melalui Reksus DHE SDA kepada:
1)      Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan
2)      kementerian dan/atau lembaga teknis terkait,
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
h.      Keadaan Memaksa
1)      Bank yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung dalam penyusunan Laporan LLD tidak tersedia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD.
2)      Bank yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan terhambatnya penyampaian Laporan LLD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD dalam batas waktu yang ditentukan.
3)      Bank yang mengalami keadaan memaksa harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia,
i.        Korespondensi
Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara offline serta korespondensi ditujukan kepada:
Bank Indonesia
Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
c.q. Grup Pengelolaan dan Pengawasan Laporan LLD dan DHE
Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt.16
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350
j.        Ketentuan Penutup
1)      Pada saat PADG ni mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/23/DSta tanggal 26 Oktober 2016 perihal Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2)      Penyampaian laporan pendukung berupa:
a)      laporan transaksi Reksus DHE SDA; dan
b)      laporan posisi Reksus DHE SDA dan deposito DHE, mulai berlaku untuk data PL bulan Juli 2019 yang disampaikan bulan Agustus 2019.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga