Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
7/19/2019 8:00 AM
Hits: 5660

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/15/PADG/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan   Gubernur Nomor 21/15/PADG/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Berlaku
:
19 Juli 2019
Ringkasan:
1.      Latar Belakang
Pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu sumber pendanaan dari luar negeri yang relatif stabil dan berkesinambungan (sustainable) adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang juga penting untuk mendukung stabilitas nilai rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan.
Sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE dan untuk meningkatkan kualitas informasi yang diperoleh guna pemantauan kepatuhan DHE yang lebih efektif, perlu disusun ketentuan pelaksanaan mengenai DHE SDA yang mengatur antara lain mengenai kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA di Bank.
Penyesuaian pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, yaitu setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
2.      Pokok-pokok Pengaturan
a.       Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui bank pada Reksus DHE SDA
1)      Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui bank pada Reksus DHE SDA, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Ketentuan ini tidak berlaku untuk:
a)      DHE SDA milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia; dan
b)      DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri.
2)      Nilai DHE SDA yang diterima melalui Reksus DHE SDA di bank harus sesuai dengan nilai ekspor free-on-board yang tercantum pada PPE.
3)      Jenis barang ekspor dengan kewajiban penerimaan DHE SDA mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai daftar barang ekspor SDA.
4)      Pengaturan lainnya terkait kewajiban penerimaan DHE SDA sejalan dengan PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, yaitu:
a)      Diperbolehkannya selisih kurang antara nilai pada dokumen PPE dengan nilai DHE pada threshold dan/atau kondisi tertentu, sepanjang eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
b)      Diperbolehkannya penerimaan DHE melebihi jangka waktu yang ditetapkan untuk ekspor dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya lebih dari 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PPE, sepanjang eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai. Penerimaan DHE wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan
b.      Pengaturan terkait pembukaan, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA
1)      Pembukaan Reksus DHE SDA
a)      Reksus DHE SDA dapat berbentuk giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
b)      Reksus DHE SDA dapat berupa:
i)        pembukaan rekening yang baru oleh eksportir untuk menampung penerimaan DHE SDA; atau
ii)       pengalihfungsian rekening yang telah dimiliki Eksportir menjadi Reksus DHE SDA.
c)      Dalam hal Eksportir melakukan pengalihfungsian rekening yang telah dimiliki menjadi Reksus DHE SDA, dana yang terdapat pada rekening yang telah dimiliki Eksportir tersebut harus dikosongkan terlebih dahulu.
d)      Eksportir dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA, pada 1 (satu) bank atau lebih.
e)      Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA, eksportir harus menyampaikan:
i)        dokumen yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA; dan
ii)       surat pernyataan terkait Ekspor atas hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
f)       Bank harus memastikan nasabah yang akan melakukan pembukaan Reksus DHE SDA merupakan Eksportir serta memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
2)      Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA
a)      Transfer dana masuk yang diperbolehkan ke Reksus DHE SDA, yaitu bersumber dari:
i)        DHE SDA, baik dalam valuta asing maupun rupiah;
ii)       dana atas pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik eksportir yang sama; dan
iii)      dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik eksportir yang sama, baik di bank yang lain maupun di bank yang sama.
b)      Transfer dana masuk yang berasal dari DHE SDA dilakukan dengan mekanisme:
i)        transfer langsung ke Reksus DHE SDA; atau
ii)       transfer terlebih dahulu melalui rekening selain Reksus DHE SDA milik Eksportir.
c)      Bank harus memastikan transfer dana masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber yang ditentukan.
d)      Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung kepada bank yang dapat membuktikan bahwa dana masuk dimaksud adalah DHE SDA.
e)      Eksportir harus memindahkan dana dari Reksus DHE SDA, apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung oleh bank, terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber yang ditentukan.
3)      Penempatan dana ke dalam deposito DHE
a)      Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam deposito DHE sepanjang dana tersebut berasal dari DHE SDA.
b)      Bank wajib memastikan bahwa dana yang ditempatkan ke deposito DHE hanya dapat berasal dari DHE SDA.
c)      Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap deposito yang berasal dari Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
4)      Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA
a)      Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA dapat dilakukan dalam rangka tujuan sbb.:
i)        bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor;
ii)       pinjaman;
iii)      impor;
iv)      keuntungan atau dividen; dan/atau
v)       keperluan lain dari penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penanaman modal.
b)      Dalam hal eksportir melakukan transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA dengan nilai setara di atas jumlah tertentu (threshold), eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung kepada bank.
c)      Dokumen pendukung harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
d)      Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
e)      Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan perintah transfer dana, threshold, dan penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA mengacu pada PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.
c.       Penyampaian informasi, laporan, dan dokumen pendukung
1)      Eksportir harus menyampaikan kepada bank:
a)      informasi yang tercantum pada PPE;
b)      informasi untuk setiap transfer dana masuk dan/atau transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA; dan
c)      dokumen pendukung terkait penerimaan DHE SDA dan transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA.
2)      Bank wajib menyampaikan informasi sebagaimana tersebut di atas kepada Bank Indonesia dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai LLD Bank dan Nasabah.
d.      Pengawasan kewajiban DHE SDA
1)      Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Reksus DHE SDA dan penggunaan DHE SDA.
2)      Berdasarkan hasil pengawasan, Bank Indonesia menyampaikan surat pemantauan pertama kepada eksportir yang belum memenuhi kewajiban. Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat pemantauan pertama eksportir belum menindaklanjuti dan/atau memberikan tanggapan atas surat pemantauan pertama, Bank Indonesia menyampaikan surat pemantauan kedua.
3)      Eksportir harus menindaklanjuti dan/atau memberikan tanggapan atas surat pemantauan dari Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat pemantauan.
4)      Bank Indonesia menginformasikan hasil pengawasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh eksportir SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait lainnya, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
5)      Eksportir yang telah dikenai sanksi penangguhan atas pelayanan kepabeanan oleh DJBC harus menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA kepada Bank Indonesia.
e.       Korespondensi
Penyampaian surat dan komunikasi dengan Bank Indonesia berkaitan dengan PADG ini ditujukan kepada:
Bank Indonesia
Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
c.q. Grup Pengelolaan dan Pengawasan Laporan LLD dan DHE
Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt.16
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak
​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga