Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 21/15/PADG/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
|
|
Berlaku
|
:
|
19 Juli 2019
|
Ringkasan:
1.
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang
memadai dan berkesinambungan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Salah satu sumber pendanaan dari luar negeri yang relatif stabil dan
berkesinambungan (sustainable) adalah
Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang juga penting untuk mendukung stabilitas nilai
rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan.
Sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.21/3/PBI/2019
tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE
dan untuk meningkatkan kualitas informasi yang diperoleh guna pemantauan
kepatuhan DHE yang lebih efektif, perlu disusun ketentuan pelaksanaan mengenai
DHE SDA yang mengatur antara lain mengenai kewajiban penerimaan DHE SDA melalui
Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA di Bank.
Penyesuaian pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem
devisa bebas yang berlaku selama ini, yaitu setiap penduduk dapat dengan bebas
memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a.
Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui bank pada Reksus DHE SDA
1)
Seluruh
DHE SDA wajib diterima melalui bank pada Reksus DHE SDA, paling lambat pada
akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Ketentuan ini tidak berlaku untuk:
a) DHE SDA milik pemerintah yang
diterima melalui Bank Indonesia; dan
b) DHE SDA yang diterima dalam bentuk
uang tunai di dalam negeri.
2)
Nilai
DHE SDA yang diterima melalui Reksus DHE SDA di bank harus sesuai dengan nilai
ekspor free-on-board yang tercantum
pada PPE.
3)
Jenis
barang ekspor dengan kewajiban penerimaan DHE SDA mengacu pada Keputusan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai daftar barang ekspor SDA.
4)
Pengaturan
lainnya terkait kewajiban penerimaan DHE SDA sejalan dengan PBI
No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa
Utang Luar Negeri, yaitu:
a) Diperbolehkannya selisih kurang
antara nilai pada dokumen PPE dengan nilai DHE pada threshold dan/atau kondisi tertentu, sepanjang eksportir
menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
b) Diperbolehkannya penerimaan DHE
melebihi jangka waktu yang ditetapkan untuk ekspor dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran
kemudian, dan/atau collection yang
jatuh temponya lebih dari 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PPE, sepanjang
eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai. Penerimaan DHE wajib
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo pembayaran yang bersangkutan
b.
Pengaturan terkait pembukaan, transfer dana
masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA
1)
Pembukaan Reksus DHE SDA
a) Reksus DHE SDA dapat berbentuk giro,
tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
b) Reksus DHE SDA dapat berupa:
i)
pembukaan
rekening yang baru oleh eksportir untuk menampung penerimaan DHE SDA; atau
ii) pengalihfungsian rekening yang telah
dimiliki Eksportir menjadi Reksus DHE SDA.
c) Dalam hal Eksportir melakukan
pengalihfungsian rekening yang telah dimiliki menjadi Reksus DHE SDA, dana yang
terdapat pada rekening yang telah dimiliki Eksportir tersebut harus dikosongkan
terlebih dahulu.
d) Eksportir dapat membuka lebih dari 1
(satu) Reksus DHE SDA, pada 1 (satu) bank atau lebih.
e) Pada saat mengajukan permohonan
pembukaan Reksus DHE SDA, eksportir harus menyampaikan:
i)
dokumen
yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau
pengolahan SDA; dan
ii) surat pernyataan terkait Ekspor atas
hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
f) Bank harus memastikan nasabah yang
akan melakukan pembukaan Reksus DHE SDA merupakan Eksportir serta memberikan
penanda khusus (flag) untuk setiap
Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
2)
Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA
a) Transfer dana masuk yang
diperbolehkan ke Reksus DHE SDA, yaitu bersumber dari:
i)
DHE
SDA, baik dalam valuta asing maupun rupiah;
ii) dana atas pencairan deposito dan/atau
pembayaran bunga deposito, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik eksportir
yang sama; dan
iii) dana yang berasal dari Reksus DHE SDA
lain milik eksportir yang sama, baik di bank yang lain maupun di bank yang sama.
b) Transfer dana masuk yang berasal dari
DHE SDA dilakukan dengan mekanisme:
i)
transfer
langsung ke Reksus DHE SDA; atau
ii) transfer terlebih dahulu melalui
rekening selain Reksus DHE SDA milik Eksportir.
c) Bank harus memastikan transfer dana
masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber yang ditentukan.
d) Eksportir harus menyampaikan dokumen
pendukung kepada bank yang dapat membuktikan bahwa dana masuk dimaksud adalah
DHE SDA.
e) Eksportir harus memindahkan dana dari
Reksus DHE SDA, apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung oleh
bank, terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber yang ditentukan.
3)
Penempatan dana ke dalam deposito DHE
a) Eksportir, pemilik barang, dan pihak
dalam kontrak migas dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam
deposito DHE sepanjang dana tersebut berasal dari DHE SDA.
b) Bank wajib memastikan bahwa dana yang
ditempatkan ke deposito DHE hanya dapat berasal dari DHE SDA.
c) Bank harus memberikan penanda khusus
(flag) untuk setiap deposito yang
berasal dari Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
4)
Transfer dana keluar dari Reksus DHE
SDA
a) Transfer dana keluar dari Reksus DHE
SDA dapat dilakukan dalam rangka tujuan sbb.:
i)
bea
keluar dan pungutan lain di bidang ekspor;
ii) pinjaman;
iii) impor;
iv) keuntungan atau dividen; dan/atau
v) keperluan lain dari penanam modal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penanaman
modal.
b) Dalam hal eksportir melakukan transfer
dana keluar melalui Reksus DHE SDA dengan nilai setara di atas jumlah tertentu
(threshold), eksportir harus
menyampaikan dokumen pendukung kepada bank.
c) Dokumen pendukung harus diterima
sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
d) Bank hanya dapat melakukan
pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar melalui Reksus
DHE SDA sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
e) Ketentuan mengenai mekanisme
pengaksepan perintah transfer dana, threshold,
dan penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dari Reksus DHE
SDA mengacu pada PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas
Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.
c.
Penyampaian informasi, laporan, dan dokumen
pendukung
1)
Eksportir
harus menyampaikan kepada bank:
a)
informasi
yang tercantum pada PPE;
b)
informasi
untuk setiap transfer dana masuk dan/atau transfer dana keluar melalui Reksus
DHE SDA; dan
c)
dokumen
pendukung terkait penerimaan DHE SDA dan transfer dana keluar melalui Reksus
DHE SDA.
2)
Bank
wajib menyampaikan informasi sebagaimana tersebut di atas kepada Bank Indonesia
dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai LLD Bank dan Nasabah.
d.
Pengawasan kewajiban DHE SDA
1)
Bank
Indonesia melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA
melalui Reksus DHE SDA dan penggunaan DHE SDA.
2)
Berdasarkan
hasil pengawasan, Bank Indonesia menyampaikan surat pemantauan pertama kepada
eksportir yang belum memenuhi kewajiban. Apabila sampai dengan jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam surat pemantauan pertama eksportir belum
menindaklanjuti dan/atau memberikan tanggapan atas surat pemantauan pertama,
Bank Indonesia menyampaikan surat pemantauan kedua.
3)
Eksportir
harus menindaklanjuti dan/atau memberikan tanggapan atas surat pemantauan dari
Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat pemantauan.
4)
Bank
Indonesia menginformasikan hasil pengawasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
eksportir SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga
teknis terkait lainnya, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
5)
Eksportir
yang telah dikenai sanksi penangguhan atas pelayanan kepabeanan oleh DJBC harus
menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA kepada Bank
Indonesia.
e.
Korespondensi
Penyampaian
surat dan komunikasi dengan Bank Indonesia berkaitan dengan PADG ini ditujukan
kepada:
Bank
Indonesia
Departemen
Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
c.q.
Grup Pengelolaan dan Pengawasan Laporan LLD dan DHE
Menara
Sjafruddin Prawiranegara Lt.16
Jl.
M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.