Ringkasan Peraturan
Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/7/PADG/2019
tanggal 12 April 2019 tentang
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga
Bukan Bank
|
Berlaku
|
:
|
12 April 2019
|
Ringkasan:
1.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan
teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019
tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang merupakan
penyempurnaan dari PBI sebelumnya, khususnya pengaturan terkait pelaporan
kegiatan LLD.
2.
Penyempurnaan ketentuan ini dilatarbelakangi oleh:
a. Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD;
dan
b.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang
Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa jenis peraturan
yang sejak 2 Januari 2017 meliputi:
1) Peraturan Bank Indonesia (PBI);
2) Peraturan Dewan Gubernur (PDG);
3) Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG); dan
4) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern (PADG intern).
3.
Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan mencakup sebagai berikut:
a.
Peningkatan efektivitas
penerapan sanksi Laporan Kegiatan LLD LBB sbb:
1) Menghapus sanksi administratif denda dari Laporan Kegiatan
LLD LBB serta menggantinya dengan pengenaan sanksi berupa (termasuk
pentahapannya), yaitu:
a) Teguran tertulis; dan
b) Pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang,
kreditur, dan perusahaan induk apabila pelapor telah beberapa kali mendapatkan
teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan
2) Menghapus sanksi untuk ketidaklengkapan Laporan Kegiatan LLD
LBB
b. Perluasan pemberlakuan sanksi bagi
pelaku kegiatan LLD LBB yang belum
menyampaikan Laporan Kegiatan LLD LBB ke BI.
c. Penyesuaian pemberlakuan sanksi
administratif bagi pelapor baru serta pelapor yang sedang dalam proses
pailit/sudah tidak beroperasi.
d. Pengaturan waktu pemberlakuan pelaporan dan sanksi
berdasarkan aturan baru yaitu kewajiban penyampaian dan sanksi Laporan kegiatan
LLD LBB dan perubahannya mulai
berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April
2019.
e.
Penyempurnaan teknis lainnya
terkait PeLaporan Kegiatan LLD LBB:
1) Memperjelas cakupan Laporan Kegiatan LLD LBB.
2) Penyederhanaan dalam pengelompokan pelapor.
3) Adanya pengaturan dalam hal terdapat permasalahan yang timbul
dalam penerapan PeLaporan Kegiatan LLD LBB.
4. Pada saat Peraturan Anggota Dewan
Gubernur ini mulai berlaku maka Surat Edaran Bank Indonesia No.17/26/DSta tanggal 15 Oktober 2015 perihal Kegiatan Lalu
Lintas Devisa Selain Utang Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Peraturan Anggota Dewan Gubernut ini ini
mulai berlaku untuk kewajiban penyampaian dan
sanksi Laporan Kegiatan LLD LBB dan perubahannya
mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan
April 2019.
6. Dalam hal terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan sistem,
materi, dan/atau ketentuan pelaporan, Pelapor dapat
menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada BICARA Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin
Nomor 2 Jakarta 10350, Telp 021-131 dan/atau melalui surat elektronik dengan
alamat bicara@bi.go.id.