Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
4/12/2019 12:00 PM
Hits: 10967

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/7/PADG/2019 tanggal 12 April 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/7/PADG/2019 tanggal 12 April 2019            tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Berlaku
:
12 April 2019
Ringkasan:
1.   Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya, khususnya pengaturan terkait pelaporan kegiatan LLD.
2.   Penyempurnaan ketentuan ini dilatarbelakangi oleh:
a.      Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD; dan
b.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa jenis peraturan yang sejak 2 Januari 2017 meliputi:
1)      Peraturan Bank Indonesia (PBI);
2)      Peraturan Dewan Gubernur (PDG);
3)      Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG); dan
4)      Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern (PADG intern).
3.   Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan mencakup sebagai berikut:
a.      Peningkatan efektivitas penerapan sanksi Laporan Kegiatan LLD LBB sbb:
1)      Menghapus sanksi administratif denda dari Laporan Kegiatan LLD LBB serta menggantinya dengan pengenaan sanksi berupa (termasuk pentahapannya), yaitu:
a)      Teguran tertulis; dan
b)      Pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang, kreditur, dan perusahaan induk apabila pelapor telah beberapa kali mendapatkan teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan
2)      Menghapus sanksi untuk ketidaklengkapan Laporan Kegiatan LLD LBB
b.      Perluasan pemberlakuan sanksi bagi pelaku kegiatan LLD LBB  yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan LLD LBB ke BI.
c.       Penyesuaian pemberlakuan sanksi administratif bagi pelapor baru serta pelapor yang sedang dalam proses pailit/sudah tidak beroperasi.
d.      Pengaturan waktu pemberlakuan pelaporan dan sanksi berdasarkan aturan baru yaitu kewajiban penyampaian dan sanksi Laporan kegiatan LLD LBB dan perubahannya mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.
e.      Penyempurnaan teknis lainnya terkait PeLaporan Kegiatan LLD LBB:
1)      Memperjelas cakupan Laporan Kegiatan LLD LBB.
2)      Penyederhanaan dalam pengelompokan pelapor.
3)      Adanya pengaturan dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam penerapan PeLaporan Kegiatan LLD LBB.
4.   Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku maka Surat Edaran Bank Indonesia No.17/26/DSta tanggal 15 Oktober 2015 perihal Kegiatan Lalu Lintas Devisa Selain Utang Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5.   Peraturan Anggota Dewan Gubernut ini ini mulai berlaku untuk kewajiban penyampaian dan sanksi Laporan Kegiatan LLD LBB  dan perubahannya mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.
6.   Dalam hal terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan sistem, materi, dan/atau ketentuan pelaporan, Pelapor dapat menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada BICARA Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350, Telp 021-131 dan/atau melalui surat elektronik dengan alamat bicara@bi.go.id.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga